| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2440/Pid.B/2025/PN Sby | DAMANG ANUBOWO SE SH MH | FERDIAN YUDISTIRO bin (ALM) NUR HASAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||
| Nomor Perkara | 2440/Pid.B/2025/PN Sby | |||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Okt. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 6005 / M.5. 10 . 3 / Eoh.2 / 10 / 2025 | |||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||
| Dakwaan |
S U R A T D A K W A A NNOMOR REG. PERKARA: PDM- 6514 /Eoh. 2 / 10 /2025
a. Identitas Terdakwa : Nama lengkap : FERDIAN YUDISTIRO Bin NUR HASAN Tempat lahir : Banyuwangi Umur / tanggal lahir : 20 tahun / 15 Juni 2005 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan / : Indonesia Kewarganegaraan Tempat tinggal : Dsn. Cempokosari RT / RW 003 / 004 Kel. Sarimulyo Kec. Cluring Banyuwangi A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMA
b. Penahanan : - Penyidik : Rutan, sejak tanggal 27 Agustus 2025 s/d tanggal 15 September 2025 - Perpanjangan oleh JPU : Rutan, sejak tanggal 16 September 2025 s/d tanggal 25 Oktober 2025 - Penuntut Umum :Rutan, sejak tanggal 22 Oktober 2025s/d tanggal 10 November 2025
---------- Bahwa terdakwa FERDIAN YUDISTIRO Bin NUR HASAN pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar jam 20.30 Wib setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Raja Gadai Jl.Ploso Timur Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain , tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
