- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa orang yang bernama HADIRI yang tertulis pada :
- Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : 3578170906790007 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dengan nama Pemohon tercatat dengan nama : HADIRI dengan Tempat/Tanggal Lahir : Sampang / 18 Februari 1983.
- Kartu Keluarga dengan nomor :3578172703130007 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dengan nama Pemohon tercatat dengan nama : HADIRI dengan Tempat/Tanggal Lahir : Sampang / 18 Februari 1983.
Dan yang tertulis di Dokumen Kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk yang lama dengan NIK : 3578170906790007 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Kota Surabaya dan Pencatatan Sipil dengan nama Pemohon tercatat dengan nama : HADIRI dengan Tempat/Tanggal Lahir : Sampang / 09 Juni 1979.
Adalah benar satu orang yang sama yaitu adalah Pemohon dengan nama HADIRI dengan Tempat/Tanggal Lahir : Sampang / 18 Februari 1983.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya terkait nama Pemohon yang benar yaitu HADIRI dengan Tempat/Tanggal Lahir : Sampang / 18 Februari 1983.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk menghapus dalam data kependudukan Kartu Tanda Penduduk yang lama Pemohon dengan NIK : 3578170906790007 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya dengan nama Pemohon tercatat dengan nama : HADIRI dengan Tempat/Tanggal Lahir : Sampang / 09 Juni 1979.
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
|