Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1689/Pid.B/2025/PN Sby ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. 1.BAYU AGUNG YUNIARTO bin SUBAKI
2.EDI SANTOSO BIN KASIMAN
3.ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN
4.GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID
5.RIZAL NOVIANTO BIN SALI (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1689/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 4577/M.5.43/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU AGUNG YUNIARTO bin SUBAKI[Penahanan]
2EDI SANTOSO BIN KASIMAN[Penahanan]
3ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN[Penahanan]
4GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID[Penahanan]
5RIZAL NOVIANTO BIN SALI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara-PDM/3388/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  2. PENAHANAN

TERDAKWA I

 

 

Nama Lengkap

:

BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI

Tempat Lahir

:

Surabaya

Umur / Tanggal Lahir

:

35 Tahun / 05 Juni 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Alamat Dsn. Keben, RT. 02 RW. 01, Ds. Cangkringsari, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

 Karyawan Swasta

 

TERDAKWA II

 

 

Nama Lengkap

:

EDI SANTOSO BIN KASIMAN

Tempat Lahir

:

Pasuruan

Umur / Tanggal Lahir

:

39 Tahun / 05 Desember 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Alamat Krajan Timur, RT. 03, RW. 05, Ds. Balong Anyar, Kec. Lekok, Kab. Pasuruan

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

TERDAKWA III

 

 

Nama Lengkap

:

ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN

Tempat Lahir

:

Surabaya

Umur / Tanggal Lahir

:

27 Tahun / 10 Februari 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn. Ngelom Megare RT. 004 RW. 001 Desa Taman Kec. Taman Kab. Sidoarjo

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak bekerja

 

TERDAKWA IV

 

 

Nama Lengkap

:

GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID

Tempat Lahir

:

Jombang

Umur / Tanggal Lahir

:

25 Tahun / 04 Oktober 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn. Brambang RT. 001 RW. 002 Desa. Brambang Kec. Diwek Kab. Jombang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiwa

 

TERDAKWA V

 

 

Nama Lengkap

:

RIZAL NOVIANTO BIN SALI (Alm)

Tempat Lahir

:

Blora

Umur / Tanggal Lahir

:

25 Tahun / 24 September 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

DS. Karang Jati, RT. 03, RW. 02, Kec. Blora, Kab. Blora

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

  • Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 18 Mei 2025 s/d 06 Juni 2025

  • Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Rutan sejak tanggal 07 Juni 2025 s/d 16 Juli 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d 03 Agustus 2025

 

  1. DAKWAAN

KESATU

------ Bahwa Terdakwa I BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Terdakwa II EDI SANTOSO BIN KASIMA,N Terdakwa III ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN, Terdakwa IV GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID, dan Terdakwa V RIZAL NOVIANTO BIN SALI  secara bersama – sama dengan Saksi SANAWI BIN KASIMAN dan Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar Jam 11.30 WIB, atau setidak - tidaknya dalam rentang waktu bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Depan Pergudangan Maspion Jl. Raya Romokalisari, Kel. Romokalisari Kec. Benowo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, awalnya Terdakwa I BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Terdakwa II EDI SANTOSO BIN KASIMAN, Terdakwa III ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN, Terdakwa IV GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID, dan Terdakwa V RIZAL NOVIANTO BIN SALI (Alm) (selanjutnya disebut Para Terdakwa) secara bersama – sama dengan Saksi SANAWI BIN KASIMAN dan Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) berangkat dari Pergudangan WILMAR Surabaya menuju Kabupaten Sidoarjo menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up, Merk Suzuki ST150, Warna Putih, tahun 2015 Nopol : L-9984-CC, Nomor Mesin : G15AIDI037580 Nomor Rangka : MHYESL415FJ751231, atas nama KARTIKA SARI HERIYANTO PUTRI yang dikendarai oleh Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN, selanjutnya ketika melewati Jl. Raya Romokalisari Kel. Romokalisari Kec. Benowo, Kota Surabaya, Saksi SANAWI BIN KASIMAN melihat kabel jenis MVTIC diameter 240 (dua ratus empat puluh) milimeter dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) meter warna hitam milik PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara yang menggelantung dari atas 2 (dua) tiang beton hingga kebawah yang berada di Depan Pergudangan Maspion Jl. Raya Romokalisari, Kel. Romokalisari Kec. Benowo, Kota Surabaya, selanjutnya Para Terdakwa dan Saksi SANAWI BIN KASIMAN serta Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN bersepakat untuk mengambil kabel tersebut tanpa sepengetahuan maupun Surat Perintah Tugas dari PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara, kemudian Saksi SANAWI BIN KASIMAN memerintahkan Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN untuk menghentikan kendaraan tersebut. Selanjutnya Saksi SANAWI BIN KASIMAN memerintahkan Terdakwa V RIZAL NOVIANTO BIN SALI (Alm) dan Terdakwa IV GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID untuk memanjat tiang PLN menggunakan 1 (satu) buah tangga stainless panjang 6 (enam) meter, helm savety warna kuning berlogo PLN, sepatu karet warna kuning, 3 (tiga) buah Track Pose, 4 (empat) buah sabuk safety body harnes, selanjutnya Terdakwa V RIZAL NOVIANTO BIN SALI (Alm) dan Terdakwa IV GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID melonggarkan clamp kabel tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 19 (sembilan belas) dan kabel tersebut dipotong menjadi 3 (tiga) bagian menggunakan 1 (satu) buah gunting kabel diameter 240 (dua ratus empat puluh) mm dan 1 (satu) buah gergaji besi serta gagang panjang kira-kira 40 (empat puluh) cm, setelah kabel terpotong, ujung kabel ditali menggunakan 1 (satu) buah tali tambang, kemudian Terdakwa I BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Terdakwa II EDI SANTOSO BIN KASIMAN Terdakwa III ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN serta Saksi SANAWI BIN KASIMAN menarik kabel tersebut dan menaikan ke dalam 1 (satu) Unit Mobil Pick Up, Merk Suzuki ST150, Warna Putih, tahun 2015 Nopol : L-9984-CC, Nomor Mesin : G15AIDI037580 Nomor Rangka : MHYESL415FJ751231, atas nama KARTIKA SARI HERIYANTO PUTRI yang dikendarai Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN.

Bahwa kabel jenis MVTIC diameter 240 (dua ratus empat puluh) mm dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) m, warna hitam milik PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara akan dijual oleh Para Terdakwa bersama – sama dengan Saksi SANAWI BIN KASIMAN dan Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN dengan keuntungan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahwa setelah mendapatkan informasi dari saksi SARJONO selaku bagian pelayanan teknik PT. PLN (Persero) Surabaya terkait adanya tindak pidana pencurian kabel milik PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara di Depan Pergudangan Maspion Jl. Raya Romokalisari Surabaya, Saksi ILHAM ISBIYANTORO dan Saksi TEGUH ANGGARA YUDHA yang keduanya merupakan anggota dari Polsek Pakal, melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Terdakwa II EDI SANTOSO BIN KASIMAN Terdakwa III ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN Terdakwa IV GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID, dan Terdakwa V RIZAL NOVIANTO BIN SALI  serta Saksi SANAWI BIN KASIMAN dan Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah mobil pick up merk Suzuki carry, tahun: 2015, warna: putih, No. Pol: L-9984-CC, No. Ka: MHYESL415F9751231, No. Sin: G15AID1037580 STNK a.n. KARTIKA SARI. H. Alamat Jl. Simorejosari B-13/9-A, RT. 009, RW. 007 Kel. Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Surabaya;
  2. Kabel jenis MVTIC diameter 240 (dua ratus empat puluh) mm, warna Hitam, dengan panjang + 70 (tujuh puluh) m;
  3. 1 (satu) buah tangga dari bahas stainless fiber dengan panjang 6 (enam) m;
  4. 1 (satu) buah gergaji besi dengan panjang +40 (empat puluh) cm;
  5. Tali tambang diameter 12 (dua belas) mm dengan panjang 15 (lima belas)m;
  6. 7 (tujuh) buah helm safety warna kuning berlogo PLN;
  7. 4 (empat) buah sabuk safety;
  8. 3 (tiga) buah track pose/penarik kabel;
  9. 1 (satu) buah gunting kabel diameter 240 (dua ratus empat puluh) mm;
  10. 6 (enam) pasang Sepatu karet warna kuning;
  11. 1 (satu) buah kunci pas ring ukuran 19 (sembilan belas).

Bahwa perbuatan Terdakwa I BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Terdakwa II EDI SANTOSO BIN KASIMAN Terdakwa III ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN Terdakwa IV GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID, dan Terdakwa V RIZAL NOVIANTO BIN SALI secara bersama – sama dengan Saksi SANAWI BIN KASIMAN dan Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang melakukan pencurian kabel jenis MVTIC diameter 240 (dua ratus empat puluh) milimeter dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) meter warna hitam milik PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara berdasarkan Surat Keterangan Garis SKUTM yang ditandatangani oleh Zamzami selaku Manager UP3 Surabaya Utara tanpa sepengetahuan maupun Surat Perintah Kerja dari PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara mengakibatkan kerugian bagi PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara sebesar Rp. 216.000.000,- (Dua ratus enam belas juta rupiah).----------------------------------------

------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa I BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Terdakwa II EDI SANTOSO BIN KASIMA,N Terdakwa III ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN, Terdakwa IV GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID, dan Terdakwa V RIZAL NOVIANTO BIN SALI  secara bersama – sama dengan Saksi SANAWI BIN KASIMAN dan Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) Pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar Jam 11.30 WIB, atau setidak - tidaknya dalam rentang waktu bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Depan Pergudangan Maspion Jl. Raya Romokalisari, Kel. Romokalisari Kec. Benowo, Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang  memeriksa dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, awalnya Terdakwa I BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Terdakwa II EDI SANTOSO BIN KASIMAN, Terdakwa III ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN, Terdakwa IV GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID, dan Terdakwa V RIZAL NOVIANTO BIN SALI (Alm) (selanjutnya disebut Para Terdakwa) secara bersama – sama dengan Saksi SANAWI BIN KASIMAN dan Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) berangkat dari Pergudangan WILMAR Surabaya menuju Kabupaten Sidoarjo menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up, Merk Suzuki ST150, Warna Putih, tahun 2015 Nopol : L-9984-CC, Nomor Mesin : G15AIDI037580 Nomor Rangka : MHYESL415FJ751231, atas nama KARTIKA SARI HERIYANTO PUTRI yang dikendarai oleh Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN, selanjutnya ketika melewati Jl. Raya Romokalisari Kel. Romokalisari Kec. Benowo, Kota Surabaya, Saksi SANAWI BIN KASIMAN melihat kabel jenis MVTIC diameter 240 (dua ratus empat puluh) milimeter dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) meter warna hitam milik PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara yang menggelantung dari atas 2 (dua) tiang beton hingga kebawah yang berada di Depan Pergudangan Maspion Jl. Raya Romokalisari, Kel. Romokalisari Kec. Benowo, Kota Surabaya, selanjutnya Para Terdakwa dan Saksi SANAWI BIN KASIMAN serta Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN bersepakat untuk mengambil kabel tersebut tanpa sepengetahuan maupun Surat Perintah Tugas dari PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara, kemudian Saksi SANAWI BIN KASIMAN memerintahkan Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN untuk menghentikan kendaraan tersebut. Selanjutnya Saksi SANAWI BIN KASIMAN memerintahkan Terdakwa V RIZAL NOVIANTO BIN SALI (Alm) dan Terdakwa IV GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID untuk memanjat tiang PLN menggunakan 1 (satu) buah tangga stainless panjang 6 (enam) meter, helm savety warna kuning berlogo PLN, sepatu karet warna kuning, 3 (tiga) buah Track Pose, 4 (empat) buah sabuk safety body harnes, selanjutnya Terdakwa V RIZAL NOVIANTO BIN SALI (Alm) dan Terdakwa IV GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID melonggarkan clamp kabel tersebut menggunakan 1 (satu) buah kunci pas ukuran 19 (sembilan belas) dan kabel tersebut dipotong menjadi 3 (tiga) bagian menggunakan 1 (satu) buah gunting kabel diameter 240 (dua ratus empat puluh) mm dan 1 (satu) buah gergaji besi serta gagang panjang kira-kira 40 (empat puluh) cm, setelah kabel terpotong, ujung kabel ditali menggunakan 1 (satu) buah tali tambang, kemudian Terdakwa I BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Terdakwa II EDI SANTOSO BIN KASIMAN Terdakwa III ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN serta Saksi SANAWI BIN KASIMAN menarik kabel tersebut dan menaikan ke dalam 1 (satu) Unit Mobil Pick Up, Merk Suzuki ST150, Warna Putih, tahun 2015 Nopol : L-9984-CC, Nomor Mesin : G15AIDI037580 Nomor Rangka : MHYESL415FJ751231, atas nama KARTIKA SARI HERIYANTO PUTRI yang dikendarai Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN.

Bahwa kabel jenis MVTIC diameter 240 (dua ratus empat puluh) mm dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) m, warna hitam milik PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara akan dijual oleh Para Terdakwa bersama – sama dengan Saksi SANAWI BIN KASIMAN dan Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN dengan keuntungan sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahwa setelah mendapatkan informasi dari saksi SARJONO selaku bagian pelayanan teknik PT. PLN (Persero) Surabaya terkait adanya tindak pidana pencurian kabel milik PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara di Depan Pergudangan Maspion Jl. Raya Romokalisari Surabaya, Saksi ILHAM ISBIYANTORO dan Saksi TEGUH ANGGARA YUDHA yang keduanya merupakan anggota dari Polsek Pakal, melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Terdakwa II EDI SANTOSO BIN KASIMAN Terdakwa III ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN Terdakwa IV GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID, dan Terdakwa V RIZAL NOVIANTO BIN SALI  serta Saksi SANAWI BIN KASIMAN dan Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah mobil pick up merk Suzuki carry, tahun: 2015, warna: putih, No. Pol: L-9984-CC, No. Ka: MHYESL415F9751231, No. Sin: G15AID1037580 STNK a.n. KARTIKA SARI. H. Alamat Jl. Simorejosari B-13/9-A, RT. 009, RW. 007 Kel. Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Surabaya;
  2. Kabel jenis MVTIC diameter 240 (dua ratus empat puluh) mm, warna Hitam, dengan panjang + 70 (tujuh puluh) m;
  3. 1 (satu) buah tangga dari bahas stainless fiber dengan panjang 6 (enam) m;
  4. 1 (satu) buah gergaji besi dengan panjang +40 (empat puluh) cm;
  5. Tali tambang diameter 12 (dua belas) mm dengan panjang 15 (lima belas)m;
  6. 7 (tujuh) buah helm safety warna kuning berlogo PLN;
  7. 4 (empat) buah sabuk safety;
  8. 3 (tiga) buah track pose/penarik kabel;
  9. 1 (satu) buah gunting kabel diameter 240 (dua ratus empat puluh) mm;
  10. 6 (enam) pasang Sepatu karet warna kuning;
  11. 1 (satu) buah kunci pas ring ukuran 19 (sembilan belas).

Bahwa perbuatan Terdakwa I BAYU AGUNG YUNIARTO BIN SUBAKI, Terdakwa II EDI SANTOSO BIN KASIMAN Terdakwa III ANDRE HERDIANSYAH BIN SURACHMAN Terdakwa IV GALEH WAHYUDI BIN ABDUL MAJID, dan Terdakwa V RIZAL NOVIANTO BIN SALI secara bersama – sama dengan Saksi SANAWI BIN KASIMAN dan Saksi SUGIANTO BIN SATIRAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang melakukan pencurian kabel jenis MVTIC diameter 240 (dua ratus empat puluh) milimeter dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) meter warna hitam milik PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara berdasarkan Surat Keterangan Garis SKUTM yang ditandatangani oleh Zamzami selaku Manager UP3 Surabaya Utara tanpa sepengetahuan maupun Surat Perintah Kerja dari PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara mengakibatkan kerugian bagi PT. PLN (Persero) UP3 Surabaya Utara sebesar Rp. 216.000.000,- (Dua ratus enam belas juta rupiah).----------------------------------------

------ Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya