Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2560/Pdt.P/2025/PN Sby ENDANG SETIONINGSIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2560/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENDANG SETIONINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

dengan Penetapan:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    1. Menyatakan bahwa nama ENDANG SETIONINGSIH Sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Nikah dengan Nomor 0633-047/ VI-2014; dalam Surat Nikah dengan Nomor 175/15/1966; Sebagaimana termuat dalam Kartu Tanda Penduduk NIK : 3578164407890001; Sebagaimana Termuat dalam Kartu Keluarga PEMOHON No. 3578161301160026; Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LT-04112020-0001;
    2.  Nama ENDANG SETIO NENGSEH Sebagaimana termuat dalam Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Negri No. 04 Dd 0019561; Sebagaimana termuat dalam Ijazah Sekolah Menengah Pertama No. DN-05 DI 0906100 Sebenarnya adalah Satu Orang Yang dan menyatakan nama yang digunakan selanjutnya dan digunakan sehari hari adalah ENDANG SETIO NENGSEH Sesuai dengan Ijazah No. DN-05 DI 0906100 Tanggal 28 Juni 2004;
  2. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak