Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA:
------- Bahwa Terdakwa I RICKY EKA PRASTIAWAN Bin HARIONO bersama dengan Terdakwa II WIRAYAKSA Bin WAYAN WARGE, pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di depan Rumah Kos Jalan Petukangan, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa I ditawari pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Kota Balikpapan oleh Sdr. FARIS (DPO) melalui aplikasi Skred. Lalu pada hari Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa I menerima tawaran dari Sdr. FARIS (DPO) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Kota Balikpapan bersama dengan Terdakwa II;
- Bahwa pada hari Kamis 17 April 2025, Terdakwa I menjemput Terdakwa II di rumah Terdakwa II Pagesangan 4 Utara Lapangan No. 8, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, untuk selanjutnya menuju ke Pelabuhan Tanjung Perak. Sekitar pukul 23.15 WIB, Terdakwa I menurunkan Terdakwa II di Pelabuhan Tanjung Perak, kemudian Terdakwa I menuju ke Rumah Kos Jalan Petukangan, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir untuk mengambil narkotika jenis sabu langsung dari Sdr. FARIS (DPO) sebanyak 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisi 9 (sembilan) kotak plastik tupperware berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih masing-masing terdiri dari 992,050 (sembilan ratus sembilan puluh dua koma nol lima puluh) gram, 990,740 (sembilan ratus sembilan puluh koma tujuh ratus empat puluh) gram, 989,480 (sembilan ratus delapan puluh sembilan koma empat ratus delapan puluh) gram, 985, 210 (sembilan ratus delapan puluh lima koma dua ratus sepuluh) gram, 981,660 (sembilan ratus delapan puluh satu koma enam ratus enam puluh) gram, 980,900 (sembilan ratus delapan puluh koma sembilan ratus) gram, 980,730 (sembilan ratus delapan puluh koma tujuh ratus tiga puluh) gram, 979,950 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma sembulan ratus lima puluh) gram (sesuai hasil foto), serta 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat berisi 13 (tiga belas) kotak plastik tupperware dengan berat bersih terdiri dari 977,480 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh koma empat ratus delapan puluh) gram, 975,810 (sembilan ratus tujuh puluh lima koma delapan ratus sepuluh) gram, 975,360 (sembilan ratus tujuh puluh lima koma tiga ratus enam puluh) gram, 974,420 (sembilan ratus tujuh puluh empat koma koma empat ratus dua puluh) gram, 873,790 (delapan ratus tujuh puluh tiga koma tujuh ratus sembilan puluh) gram, 973,580 (sembilan ratus tujuh puluh tiga koma lima ratus delapan puluh) gram, 972,570 (sembilan ratus tujuh puluh dua koma lima ratus tujuh puluh) gram, 971,970 (sembilan ratus tujuh puluh satu koma sembilan ratus tujuh puluh) gram, 965,860 (sembilan ratus enam puluh lima koma delapan ratus enam puluh) gram, 963,760 (sembilan ratus enam puluh tiga koma tujuh ratus enam puluh) gram, 938,860 (sembilan ratus tiga puluh delapan koma delapan ratus enam puluh) gram, 923,160 (sembilan ratus dua puluh tiga koma seratus enam puluh) gram, 894,210 (delapan ratus sembilan puluh empat koma dua ratus sepuluh) gram (sesuai hasil labfor) untuk dibawa ke Kota Balikpapan, dan diterima oleh pembeli sesuai petunjuk dari Sdr. FARIS (DPO);
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025, sekitar pukul 00.30 WITA di depan pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur setelah kapal DLN Mandalika bersandar kemudian petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan pada saat dilakukan penggeledahan pada Para Terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek REDMI warna hitam beserta simcardnya 0821227202517 berada di saku celana sebelah kanan Terdakwa I, Uang tunai sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di dalam saku celana sebelah kiri yang sedang dipakai dan 9 (sembilan) kotak plastik tupperware berisi sabu dengan berat bersih terdiri dari 992,050 (sembilan ratus sembilan puluh dua koma nol lima puluh) gram, 990,740 (sembilan ratus sembilan puluh koma tujuh ratus empat puluh) gram, 990,150 (sembilan ratus sembilan puluh koma seratus lima puluh) gram, 989,480 (sembilan ratus delapan puluh sembilan koma empat ratus delapan puluh) gram, 985,210 (sembilan ratus delapan puluh lima koma dua ratus sepuluh) gram, 981,660 (sembilan ratus delapan puluh satu koma enam ratus enam puluh) gram, 980,900 (sembilan ratus delapan puluh koma sembilan ratus) gram, 980,730 (sembilan ratus delapan puluh koma tujuh ratus tiga puluh) gram, 979,950 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan ratus lima puluh) gram (sesuai hasil labfor) berada di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang dipakai terdakwa Ricky Eka Prastiawan Bin Hariono, sedangkan untuk 1 (satu) buah HP merek OPPO warna biru beserta simcardnya 085748363017 berada di saku celana sebelah kanan Terdakwa II, 13 (tiga belas) kotak plastik tupperware berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih terdiri dari 977,480 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh koma empat ratus delapan puluh) gram, 975,810 (sembilan ratus tujuh puluh lima koma delapan ratus sepuluh) gram, 975,360 (sembilan ratus tujuh puluh lima koma tiga ratus enam puluh) gram, 974,420 (sembilan ratus tujuh puluh empat koma emapat ratus dua puluh) gram, 873,790 (delapan ratus tujuh puluh tiga koma tujuh ratus sembilan puluh) gram, 973,580 (sembilan ratus tujuh puluh tiga koma lima ratus delapan puluh) gram, 972,570 (sembilan ratus tujuh puluh dua koma lima ratus tujuh puluh) gram, 971,970 (sembilan ratus tujuh puluh satu koma sembilan ratus tujuh puluh) gram, 965,860 (sembilan ratus enam puluh lima koma delapan ratus enam puluh) gram, 963,760 (sembilan ratus enam puluh tiga koma tujuh ratus enam puluh) gram, 938,860 (sembilan ratus tiga puluh delapan koma delapan ratus enam puluh) gram, 923,160 (sembilan ratus dua puluh tiga koma seratus enam puluh) gram, dan 894,210 (delapan ratus sembilan puluh empat koma dua ratus sepuluh) gram (sesuai hasil labfor) berada di dalam 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat yang dibawa Terdakwa II, selanjutnya Terhadap Para Terdakwa dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 20 April 2025, telah disisihkan dari 22 (dua puluh dua) Kotak plastik Tupperware berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 21.351,7 (dua puluh ribu tiga ratus lima puluh satu koma tujuh) gram, terdiri dari 992,050 (sembilan ratus sembilan puluh dua koma nol lima puluh) gram, 990,740 (sembilan ratus sembilan puluh koma tujuh ratus empat puluh) gram, 990,150 (sembilan ratus sembilan puluh koma seratus lima puluh) gram, 989,480 (sembilan ratus delapan puluh sembilan koma empat ratus delapan puluh) gram, 985,210 (sembilan ratus delapan puluh lima koma dua ratus sepuluh) gram, 981,660 (sembilan ratus delapan puluh satu koma enam ratus enam puluh) gram, 980,900 (sembilan ratus delapan puluh koma sembilan ratus) gram, 980,730 (sembilan ratus delapan puluh koma tujuh ratus tiga puluh) gram, 979,950 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan ratus lima puluh) gram, 977,480 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh koma empat ratus delapan puluh) gram, 975,810 (sembilan ratus tujuh puluh lima koma delapan ratus sepuluh) gram, 975,360 (sembilan ratus tujuh puluh lima koma tiga ratus enam puluh) gram, 974,420 (sembilan ratus tujuh puluh empat koma emapat ratus dua puluh) gram, 873,790 (delapan ratus tujuh puluh tiga koma tujuh ratus sembilan puluh) gram, 973,580 (sembilan ratus tujuh puluh tiga koma lima ratus delapan puluh) gram, 972,570 (sembilan ratus tujuh puluh dua koma lima ratus tujuh puluh) gram, 971,970 (sembilan ratus tujuh puluh satu koma sembilan ratus tujuh puluh) gram, 965,860 (sembilan ratus enam puluh lima koma delapan ratus enam puluh) gram, 963,760 (sembilan ratus enam puluh tiga koma tujuh ratus enam puluh) gram, 938,860 (sembilan ratus tiga puluh delapan koma delapan ratus enam puluh) gram, 923,160 (sembilan ratus dua puluh tiga koma seratus enam puluh) gram, dan 894,210 (delapan ratus sembilan puluh empat koma dua ratus sepuluh) masing-masing bungkus plastik klip disisihkan 5 (lima) gram, kemudian dimasukkan dalam plastik klip dan dikirimkan guna pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan sisanya yaitu 22 (dua puluh dua) Kotak plastika tupperware berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 21.240,543 (dua puluh satu ribu dua ratus empat puluh koma lima ratus empat puluh tiga) gram, terdiri dari 987,004 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma nol nol empat) gram, 985,738 (sembilan ratus delapan puluh lima koma tujuh ratus tiga puluh delapan) gram, 985,078 (sembilan ratus delapan puluh lima koma nol tujuh puluh delapan) gram, 984,476 (sembilan ratus delapan puluh empat koma empat ratus tujuh puluh enam) gram, 980,194 (sembilan ratus delapan puluh koma seratus sembilan puluh empat) gram, 976,636 (sembilan ratus tujuh puluh enam koma enam ratus tiga puluh enam) gram, 975,876 (sembilan ratus tujuh puluh lima koma delapan ratus tujuh puluh enam) gram, 975,678 (sembilan ratus tujuh puluh lima koma enam ratus tujuh puluh delapan) gram, 974,905 (sembilan ratus tujuh puluh empat koma sembilan ratus lima) gram, 972,338 (sembilan ratus tujuh puluh dua koma tiga ratus tiga puluh delapan) gram, 970,769 (sembilan ratus tujuh puluh koma tujuh ratus enam puluh sembilan) gram, 970,258 (sembilan ratus tujuh puluh koma dua ratus lima puluh delapan) gram, 969,4 (sembilan ratus enam puluh sembilan koma empat) gram, 968,737 (sembilan ratus enam puluh delapan koma tujuh ratus tiga puluh tujuh) gram, 968,473 (sembilan ratus enam puluh delapan koma empat ratus tujuh puluh tiga) gram, 967,525 (sembilan ratus enam puluh tujuh koma lima ratus dua puluh lima) gram, 966,884 (sembilan ratus enam puluh enam koma delapan ratus delapan puluh empat) gram, 960,79 (sembilan ratus enam puluh koma tujuh sembilan) gram, 958,746 (sembilan ratus lima puluh delapan koma tujuh ratus empat puluh enam) gram, 933,795 (sembilan ratus tiga puluh tiga koma tujuh ratus sembilan puluh lima) gram, 918,111 (sembilan ratus delapan belas koma seratus sebelas) gram, dan 889,132 (delapan ratus delapan puluh sembilan koma seratus tiga puluh dua) gram ( sesuai hasil labfor) digunakan untuk kepentingan pemusnahan;
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Nomor Lab.03695/NNF/2025 tanggal 9 Mei 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor Lab.10265/NNF/ s/d Lab.10286/2025/NNF berupa 22 (dua puluh dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina dengan berat netto ± 21.351,7 gram terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Para Terdakwa dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa Terdakwa I RICKY EKA PRASTIAWAN Bin HARIONO bersama dengan Terdakwa II WIRAYAKSA Bin WAYAN WARGE, pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di depan Rumah Kos Jalan Petukangan, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bertanya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur mendapatkan informasi sehubungan dengan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surabaya yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian dilakukan penyelidikan serta melakukan surveillance terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025, sekitar pukul 00.30 WITA di depan pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur setelah kapal DLN Mandalika bersandar kemudian petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dan pada saat dilakukan penggeledahan pada Para Terdakwa telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merek REDMI warna hitam beserta simcardnya 0821227202517 berada di saku celana sebelah kanan Terdakwa I, Uang tunai sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di dalam saku celana sebelah kiri yang sedang dipakai dan 9 (sembilan) kotak plastik tupperware berisi sabu dengan berat bersih terdiri dari 992,050 (sembilan ratus sembilan puluh dua koma nol lima puluh) gram, 990,740 (sembilan ratus sembilan puluh koma tujuh ratus empat puluh) gram, 990,150 (sembilan ratus sembilan puluh koma seratus lima puluh) gram, 989,480 (sembilan ratus delapan puluh sembilan koma empat ratus delapan puluh) gram, 985,210 (sembilan ratus delapan puluh lima koma dua ratus sepuluh) gram, 981,660 (sembilan ratus delapan puluh satu koma enam ratus enam puluh) gram, 980,900 (sembilan ratus delapan puluh koma sembilan ratus) gram, 980,730 (sembilan ratus delapan puluh koma tujuh ratus tiga puluh) gram, 979,950 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan ratus lima puluh) gram (sesuai hasil labfor) berada di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang dipakai terdakwa Ricky Eka Prastiawan Bin Hariono, sedangkan untuk 1 (satu) buah HP merek OPPO warna biru beserta simcardnya 085748363017 berada di saku celana sebelah kanan Terdakwa II, 13 (tiga belas) kotak plastik tupperware berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih terdiri dari 977,480 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh koma empat ratus delapan puluh) gram, 975,810 (sembilan ratus tujuh puluh lima koma delapan ratus sepuluh) gram, 975,360 (sembilan ratus tujuh puluh lima koma tiga ratus enam puluh) gram, 974,420 (sembilan ratus tujuh puluh empat koma emapat ratus dua puluh) gram, 873,790 (delapan ratus tujuh puluh tiga koma tujuh ratus sembilan puluh) gram, 973,580 (sembilan ratus tujuh puluh tiga koma lima ratus delapan puluh) gram, 972,570 (sembilan ratus tujuh puluh dua koma lima ratus tujuh puluh) gram, 971,970 (sembilan ratus tujuh puluh satu koma sembilan ratus tujuh puluh) gram, 965,860 (sembilan ratus enam puluh lima koma delapan ratus enam puluh) gram, 963,760 (sembilan ratus enam puluh tiga koma tujuh ratus enam puluh) gram, 938,860 (sembilan ratus tiga puluh delapan koma delapan ratus enam puluh) gram, 923,160 (sembilan ratus dua puluh tiga koma seratus enam puluh) gram, dan 894,210 (delapan ratus sembilan puluh empat koma dua ratus sepuluh) gram (sesuai hasil labfor) berada di dalam 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat yang dibawa Terdakwa II, selanjutnya Terhadap Para Terdakwa dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 20 April 2025, telah disisihkan dari 22 (dua puluh dua) Kotak plastik Tupperware berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 21.351,7 (dua puluh ribu tiga ratus lima puluh satu koma tujuh) gram, terdiri dari 992,050 (sembilan ratus sembilan puluh dua koma nol lima puluh) gram, 990,740 (sembilan ratus sembilan puluh koma tujuh ratus empat puluh) gram, 990,150 (sembilan ratus sembilan puluh koma seratus lima puluh) gram, 989,480 (sembilan ratus delapan puluh sembilan koma empat ratus delapan puluh) gram, 985,210 (sembilan ratus delapan puluh lima koma dua ratus sepuluh) gram, 981,660 (sembilan ratus delapan puluh satu koma enam ratus enam puluh) gram, 980,900 (sembilan ratus delapan puluh koma sembilan ratus) gram, 980,730 (sembilan ratus delapan puluh koma tujuh ratus tiga puluh) gram, 979,950 (sembilan ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan ratus lima puluh) gram, 977,480 (sembilan ratus tujuh puluh tujuh koma empat ratus delapan puluh) gram, 975,810 (sembilan ratus tujuh puluh lima koma delapan ratus sepuluh) gram, 975,360 (sembilan ratus tujuh puluh lima koma tiga ratus enam puluh) gram, 974,420 (sembilan ratus tujuh puluh empat koma emapat ratus dua puluh) gram, 873,790 (delapan ratus tujuh puluh tiga koma tujuh ratus sembilan puluh) gram, 973,580 (sembilan ratus tujuh puluh tiga koma lima ratus delapan puluh) gram, 972,570 (sembilan ratus tujuh puluh dua koma lima ratus tujuh puluh) gram, 971,970 (sembilan ratus tujuh puluh satu koma sembilan ratus tujuh puluh) gram, 965,860 (sembilan ratus enam puluh lima koma delapan ratus enam puluh) gram, 963,760 (sembilan ratus enam puluh tiga koma tujuh ratus enam puluh) gram, 938,860 (sembilan ratus tiga puluh delapan koma delapan ratus enam puluh) gram, 923,160 (sembilan ratus dua puluh tiga koma seratus enam puluh) gram, dan 894,210 (delapan ratus sembilan puluh empat koma dua ratus sepuluh) masing-masing bungkus plastik klip disisihkan 5 (lima) gram, kemudian dimasukkan dalam plastik klip dan dikirimkan guna pemeriksaan ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan sisanya yaitu 22 (dua puluh dua) Kotak plastika tupperware berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 21.240,543 (dua puluh satu ribu dua ratus empat puluh koma lima ratus empat puluh tiga) gram, terdiri dari 987,004 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma nol nol empat) gram, 985,738 (sembilan ratus delapan puluh lima koma tujuh ratus tiga puluh delapan) gram, 985,078 (sembilan ratus delapan puluh lima koma nol tujuh puluh delapan) gram, 984,476 (sembilan ratus delapan puluh empat koma empat ratus tujuh puluh enam) gram, 980,194 (sembilan ratus delapan puluh koma seratus sembilan puluh empat) gram, 976,636 (sembilan ratus tujuh puluh enam koma enam ratus tiga puluh enam) gram, 975,876 (sembilan ratus tujuh puluh lima koma delapan ratus tujuh puluh enam) gram, 975,678 (sembilan ratus tujuh puluh lima koma enam ratus tujuh puluh delapan) gram, 974,905 (sembilan ratus tujuh puluh empat koma sembilan ratus lima) gram, 972,338 (sembilan ratus tujuh puluh dua koma tiga ratus tiga puluh delapan) gram, 970,769 (sembilan ratus tujuh puluh koma tujuh ratus enam puluh sembilan) gram, 970,258 (sembilan ratus tujuh puluh koma dua ratus lima puluh delapan) gram, 969,4 (sembilan ratus enam puluh sembilan koma empat) gram, 968,737 (sembilan ratus enam puluh delapan koma tujuh ratus tiga puluh tujuh) gram, 968,473 (sembilan ratus enam puluh delapan koma empat ratus tujuh puluh tiga) gram, 967,525 (sembilan ratus enam puluh tujuh koma lima ratus dua puluh lima) gram, 966,884 (sembilan ratus enam puluh enam koma delapan ratus delapan puluh empat) gram, 960,79 (sembilan ratus enam puluh koma tujuh sembilan) gram, 958,746 (sembilan ratus lima puluh delapan koma tujuh ratus empat puluh enam) gram, 933,795 (sembilan ratus tiga puluh tiga koma tujuh ratus sembilan puluh lima) gram, 918,111 (sembilan ratus delapan belas koma seratus sebelas) gram, dan 889,132 (delapan ratus delapan puluh sembilan koma seratus tiga puluh dua) gram ( sesuai hasil labfor) digunakan untuk kepentingan pemusnahan;
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Nomor Lab.03695/NNF/2025 tanggal 9 Mei 2025, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor Lab.10265/NNF/ s/d Lab.10286/2025/NNF berupa 22 (dua puluh dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal Metamfetamina dengan berat netto ± 21.351,7 gram terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Para Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------- |