Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Sby VERY CHANDRA TAN ZAMALUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VERY CHANDRA TAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Jauhar Fathin Ganta,S.H.VERY CHANDRA TAN
Tergugat
NoNama
1ZAMALUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas merk:

  1. Merek KOJIE-SAN Nomer : IDM 00047268, kelas 03 tanggal 15 April  2015 dengan masa perlindungan hukum hingga tahun 2032, dan
  2. Merek KOJIE-SAN + Gambar Gunung Nomer: IDM000969861, kelas 16,  tanggal 21 April 2021 dengan masa perlindungan hukum hingga tahun 2031,
  3. Merek KOJIE-SAN + bunga Nomer : IDM000964162, kelas 16, tanggal 21 April 2021, dengan masa perlindungan hukum hingga tahun 2031. Yang telah terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual

 

3. Menyatakan Permohonan Pendaftran Merek KOJIE-SAN Nomer: IDM 00047268, kelas 03 tanggal 15 April  2015, dan Merek KOJIE-SAN + Gambar Gunung Nomer : IDM000969861, kelas 16,  tanggal 21 April 2021 serta Merek KOJIE-SAN + bungan  Nomer : IDM000964162, kelas 16, tanggal 21 April 2021 Memiliki Itikat Baik.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juita  rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,00 (Seratus  juita  rupiah) atau jumlah yang lain yang menurut Majelis Hakim patut dan adil ex aequo et bono

6. Menghukum Tergugat menghentikan seluruh penggunaan merek KOJIESAN-INA pada setiap barang, kemasan, promosi, media elektronik, media sosial, situs web, maupun dokumen perdagangan.

7. Menghukum Tergugat menarik dari peredaran seluruh barang yang menggunakan merek tersebut.

8. Menghukum Tergugat memusnahkan seluruh label, kemasan, etiket, brosur, cetakan, stempel, alat promosi, maupun barang yang memuat merek yang melanggar, di bawah pengawasan instansi yang berwenang.

9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

10. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak