| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT pada tanggal 10 Oktober 2025 dengan Surat yang ber Nomor 0102/SPSK/HRD-MHJ/X/2025 adalah pemutusan hubungan kerja sepihak, dimana PENGGUGAT tidak pernah melakukan kesalahan dengan dibuktikan tidak ada nya surat peringatan yang diberikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT, oleh karena itu TERGUGAT melakukan pelanggaran pasal 36 Huruf (K) Peraturan Pemerintah 35 tahun 2021, dan juga PENGGUGAT tidak pernah mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada TERGUGAT, oleh karena itu TERGUGAT melakukan pelanggaran pasal 36 Huruf (I) Peraturan Pemerintah 35 tahun 2021, serta TERGUGAT dalam melakukan pemutusan kerja tidak melakukan pemberitahuan kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial serta tidak memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan indutrial, sehingga TERGUGAT melakukan pelanggaran berat terhadap pasal 151 ayat (3) UU No 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan Juncto UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang.
- Menghukum TERGUGAT membayar uang pesangon berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat (2) ,uang penghargaan masa kerja berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan Juncto UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang juncto pasal 40 ayat (2), ayat (3), ayat (4) Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021, dengan perincian sebagai berikut:
-Uang pesangon berdasarkan pasal 156 ayat 2 Huruf (I) UU No 13 Tahun 2003 Jo UU No 6 Tahun 2023 Jo 40 ayat (2) PP No 35 tahun 2021 dan masa kerja PENGGUGAT pada TERGUGAT adalah 1 Mei 2010 Sampai Dengan 1 November 2025 adalah : 9 Bulan Upah, sehingga Rp 9.000.000 dikali 9 bulan = Rp 81.000.000 (delapan puluh satu juta rupiah)
-Uang Penghargaan berdasarkan Pasal 156 ayat 3 Huruf (E) UU No 13 Tahun 2003 Jo UU No 6 Tahun 2023 jo pasal 40 ayat (3) PP No 35 tahun 2021 dan masa kerja PENGGUGAT pada TERGUGAT adalah 1 Mei 2010 Sampai Dengan 1 November 2025 adalah : 6 Bulan Upah, sehingga Rp 9.000.000 dikali 6 Bulan = Rp 54.000.000 (Lima Puluh empat juta rupiah)
-Uang Penggantian hak berdasarkan Pasal 156 ayat 4 UU No 13 Tahun 2003 Jo UU No 6 tahun 2023 jo pasal 40 ayat (4) PP No 35 tahun 2021, uang cuti, uang ongkos pulang,Hak yang lain adalah 8/25 dikali Rp 9.000.000 = Rp 2.880.000+Rp 4.500.000+75% dikali Rp 9.000.000 =Rp 14.130.000
Sehingga total keseluruhan adalah Rp 149.130.000 (seratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh ribu rupiah).
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), yaitu sebagai berikut :
- Perbuatan tersebut perbuatan melawan hukum : TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PENGGUGAT pada saat itu PENGGUGAT sedang hamil, pada hal adanya larangan untuk menunda atau tidak melakukan pemutusan hubungan kerja disaat pekerja lagi hamil, diatur pada pasal 153 ayat (1) huruf (E) UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Juncto UU No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
- Harus ada kesalahan : TERGUGAT sebagai perusahaan, pasti mengetahui aturan tentang larangan untuk menunda atau tidak melakukan pemutusan hubungan kerja pada saat pekerja lagi hamil, namun TERGUGAT tetap melakukan pemutusan hubungan kerja PENGGUGAT, walaupun tahu saat itu PENGGUGAT lagi hamil (saat itu PENGGUGAT telah hamil besar, dan dapat dilihat siapapun di perusahaan tersebut)
- Harus ada kerugian : akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT yaitu pemutusan hubungan kerja pada saat PENGGUGAT lagi hamil, maka memberikan dampak kerugian kepada PENGGUGAT yaitu PENGGUGAT tidak bisa memberikan perawatan yang baik pada kandungan PENGGUGAT.
- Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian : bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT dengan melakukan pemutusan hubungan kerja PENGGUGAT pada saat hamil, maka PENGGUGAT tidak bisa memberikan perawatan yang baik pada kandungan PENGGUGAT akibat tidak ada nya gaji yang diberikan beserta hak-hak pekerja.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan imateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 599.130.000 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) , dalam waktu seketika dan sekaligus, dengan perincian sebagai berikut
A. Kerugian materiil
Bahwa perihal diatas, PENGGUGAT mengalami kerugian dengan tidak diberikan uang pesangon, uang penghargaan, uang pengganti, adapun perinciannya sebagai berikut:
-Uang pesangon berdasarkan pasal 156 ayat 2 Huruf (I) UU No 13 Tahun 2003 Jo UU No 6 Tahun 2023 jo pasal 40 ayat (2) PP No 35 tahun 2021,dan masa kerja PENGGUGAT pada TERGUGAT adalah 1 Mei 2010 Sampai Dengan 1 November 2025 adalah : 9 Bulan Upah, sehingga Rp 9.000.000 dikali 9 bulan = Rp 81.000.000 (delapan puluh satu juta rupiah)
-Uang Penghargaan berdasarkan Pasal 156 ayat 3 Huruf (E) UU No 13 Tahun 2003 Jo UU No 6 Tahun 2023 jo pasal 40 ayat (3) PP No 35 tahun 2021, dan masa kerja PENGGUGAT pada TERGUGAT adalah 1 Mei 2010 Sampai Dengan 1 November 2025 adalah : 6 Bulan Upah, sehingga Rp 9.000.000 dikali 6 Bulan = Rp 54.000.000 (Lima Puluh empat juta rupiah)
-Uang Penggantian hak berdasarkan Pasal 156 ayat 4 UU No 13 Tahun 2003 Jo UU No 6 tahun 2023 jo pasal 40 ayat (4) PP No 35 tahun 2021, uang cuti, uang ongkos pulang,Hak yang lain adalah 8/25 dikali Rp 9.000.000 = Rp 2.880.000+Rp 4.500.000+75% dikali Rp 9.000.000 =Rp 14.130.000
Sehingga total keseluruhan adalah Rp 149.130.000 (seratus empat puluh sembilan juta seratus tiga puluh ribu rupiah)
B. Kerugian Imateriil
Bahwa akibat hutang ke sana kemari akibat tidak bisa membiayai anak untuk sekolah terbaik serta perawatan kandungan yang tidak baik, serta kemungkinan psikologis anak ke depan tidak baik, maka mengakibat kerugian yang tidak bisa dinilai, namun memnudahkan PENGGUGAT yang mengalami kerugian imateriil, dengan ini menuntut kerugian imateriil kepada TERGUGAT sebesar Rp 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Sehingga total kerugian materiil dan imateriiil yang diderita oleh PENGGUGAT adalahsebesar Rp 149.130.000 + Rp 450.000.000 = Rp 599.130.000 (lima ratus sembilan puluh sembilan juta seratus tiga puluh ribu rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja sampai memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) kepada PENGGUGAT terhitung dari 01 November 2025 sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Tunjangan Hari Raya kepada PENGGUGAT sebesar 1 kali upah PENGGUGAT, yaitu sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.
- Menghukum TERGUGAT membayar utang yang didahulukan pembayarannya atau kredit preferend
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap kekayaan TERGUGAT berupa tanah dan bangunan kantor beserta alat-alat atau barang modal yang terletak dan dikenal “ PT. Mulya Husada Jaya”, Beralamat di Jl. Raya Kendangsari No 10 Kel Kendangsari Kec Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur” yang selanjutnya untuk dilelang,serta memerintahkan panitera pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri kota surabaya untuk melaksanakan sita dan pelelangan melalui kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) terhadap tanah dan bangunan kantor beserta alat-alat atau barang modal yang terletak dan dikenal “ PT. Mulya Husada Jaya, Beralamat di Jl. Raya Kendangsari No 10 Kel Kendangsari Kec Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sekalipun ada perlawanan Verzet, maupun Kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk mentaati dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini. Serta membayar biaya perkara menurut hukum
|