Dakwaan |
Pertama :
------ Bahwa terdakwa FARID EKA SYAHPUTRA BIN SAFUDIN pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar jam 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Kost di Jl. Jojoran III No.40 Surabaya, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 April 2025, sekira jam 00.00 WIB, terdakwa datang ke tempat kost saksi ZULKARNAEN Als. ANEN yang beralamat di Jl. Jojoran III No. 40 Surabaya dan berpesta minuman keras lalu Sekira jam 02.00 WIB terdakwa melihat Sdr. DUWAN yang merupakan Sdr. dari saksi AGUS ALIF SUPRAYITNI lewat di depan tempat kost JI. Jojoran III No. 40 Surabaya, kemudian terdakwa bertanya kepada Sdr. DUWAN : "Lapo mas ?", lalu Sdr. DUWAN menjawab: "Gak lihat anaknya AGUS ALIF SUPRAYITNO mas", selanjutnya terdakwa menjawab: Gak mas, masa minum bareng orang tua-tua?", Kemudian Sdr. DUWAN ikut bergabung minum minuman keras bersama terdakwa;
- Bahwa selanjutnya Sdr. DUWAN menelepon istri saksi AGUS ALIF SUPRAYITNO yang mengatakan kepada istri saksi AGUS ALIF SUPRAYITNO jika BINTANG (anak dari saksi AGUS ALIF SUPRAYITNO) tidak ada di Jl. Jojoran III No. 40 Surabaya, pada saat Sdr. DUWAN menelepon tersebut, terdakwa ikut berbicara dan mengatakan jika BINTANG tidak ada, lalu istri Saksi AGUS ALIF SUPRAYITNO tersebut mengatakan kepada terdakwa "Hei cangkemmu!" dan Sdr. DUWAN mematikan telepon tersebut, lalu Sdr. DUWAN berpamitan untuk pergi;
- Bahwa mendengar perkataan tersebut terdakwa merasa tidak terima dengan ucapan dari istri saksi AGUS ALIF SUPRAYITNO, lalu meminta teman terdakwa yang bernama HERMAN untuk menelepon istri saksi AGUS ALIF SUPRAYITNO selanjutnya terjadi cekcok antara terdakwa dan istri saksi AGUS ALIF SUPRAYITNO melalui telepon, kemudian sekira pukul 02.30 WIB, saksi AGUS ALIF SUPRAYITNO berboncengan sepeda motor bersama Sdr. DUWAN mendatangi terdakwa di Jl. Jojoran III No. 40 Surabaya, melihat kedatangan saksi AGUS ALIF SUPRAYITNO dan Sdr. DUWAN tersebut terdakwa merasa takut akan dikeroyok, lalu terdakwa langsung berlari menuju ke dapur tempat kost di Jl. Jojoran III No. 40 Surabaya selanjutnya mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam berupa pisau dapur lalu membacokkan menggunakan tangan kanan ke tubuh saksi AGUS ALIF SUPRAYITNO dari atas kebawah sebanyak 4 (empat) kali namun hanya mengenai satu kali sabetan yang mengenai tangan kiri saksi AGUS ALIG SUPRAYITNO kemudian saksi AGUS ALIF SUPRAYITNO menendang terdakwa hingga terjatuh;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi AGUS ALIF SUPRAYITNO mengalami luka dan dilakukan pemeriksaan oleh dr. YUNIKE SUSILO selaku Dokter Jaga IGD di Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso pada tanggal 07 April 2025 pukul 23.00 Wib, dengan Hasil dan kesimpulan :
- Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia empat puluh tahun ini, ditemukan luka robek pada lengan bawah tangan kiri bagian belakang, akibat kekerasan tajam;
- Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, membawa senjata tajam tersebut tanpa dilengkapi dengan surat izin dari pejabat yang berwenang;
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951;--------------------------------------------------------------------------
Dan
Kedua ;
------- Bahwa terdakwa FARID EKA SYAHPUTRA BIN SAFUDIN pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekitar jam 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Kost di Jl. Jojoran III No.40 Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Penganiayaan, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 April 2025, sekira jam 00.00 WIB, terdakwa datang ke tempat kost saksi ZULKARNAEN Als. ANEN yang beralamat di Jl. Jojoran III No. 40 Surabaya dan berpesta minuman keras lalu Sekira jam 02.00 WIB terdakwa melihat Sdr. DUWAN yang merupakan Sdr. dari saksi AGUS ALIF SUPRAYITNI lewat di depan tempat kost JI. Jojoran III No. 40 Surabaya, kemudian terdakwa bertanya kepada Sdr. DUWAN : "Lapo mas ?", lalu Sdr. DUWAN menjawab: "Gak lihat anaknya AGUS ALIF SUPRAYITNO mas", selanjutnya terdakwa menjawab: Gak mas, masa minum bareng orang tua-tua?", Kemudian Sdr. DUWAN ikut bergabung minum minuman keras bersama terdakwa;
- Bahwa selanjutnya Sdr. DUWAN menelepon istri saksi AGUS ALIF SUPRAYITNO yang mengatakan kepada istri saksi AGUS ALIF SUPRAYITNO jika BINTANG (anak dari saksi AGUS ALIF SUPRAYITNO) tidak ada di Jl. Jojoran III No. 40 Surabaya, pada saat Sdr. DUWAN menelepon tersebut, terdakwa ikut berbicara dan mengatakan jika BINTANG tidak ada, lalu istri Saksi AGUS ALIF SUPRAYITNO tersebut mengatakan kepada terdakwa "Hei cangkemmu!" dan Sdr. DUWAN mematikan telepon tersebut, lalu Sdr. DUWAN berpamitan untuk pergi;
- Bahwa mendengar perkataan tersebut terdakwa merasa tidak terima dengan ucapan dari istri saksi AGUS ALIF SUPRAYITNO, lalu meminta teman terdakwa yang bernama HERMAN untuk menelepon istri saksi AGUS ALIF SUPRAYITNO selanjutnya terjadi cekcok antara terdakwa dan istri saksi AGUS ALIF SUPRAYITNO melalui telepon, kemudian sekira pukul 02.30 WIB, saksi AGUS ALIF SUPRAYITNO berboncengan sepeda motor bersama Sdr. DUWAN mendatangi terdakwa di Jl. Jojoran III No. 40 Surabaya, melihat kedatangan saksi AGUS ALIF SUPRAYITNO dan Sdr. DUWAN tersebut terdakwa merasa takut akan dikeroyok, lalu terdakwa langsung berlari menuju ke dapur tempat kost di Jl. Jojoran III No. 40 Surabaya selanjutnya mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam berupa pisau dapur lalu membacokkan menggunakan tangan kanan ke tubuh saksi AGUS ALIF SUPRAYITNO dari atas kebawah sebanyak 4 (empat) kali namun hanya mengenai satu kali sabetan yang mengenai tangan kiri saksi AGUS ALIG SUPRAYITNO kemudian saksi AGUS ALIF SUPRAYITNO menendang terdakwa hingga terjatuh;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi AGUS ALIF SUPRAYITNO mengalami luka dan dilakukan pemeriksaan oleh dr. YUNIKE SUSILO selaku Dokter Jaga IGD di Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso pada tanggal 07 April 2025 pukul 23.00 Wib, dengan Hasil dan kesimpulan :
- Pada pemeriksaan terhadap seorang laki-laki berusia empat puluh tahun ini, ditemukan luka robek pada lengan bawah tangan kiri bagian belakang, akibat kekerasan tajam;
- Luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit, atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian.
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|