Dakwaan |
DAKWAAN
------- Bahwa Terdakwa I YOYOK SUPRAYOGI bersama dengan Terdakwa II HOIRUL ANAM, pada hari Jum’at tanggal 04 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Kenjeran depan Komplek AURI, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengann merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 4 April 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, Terdakwa I menelpon Terdakwa II diajak bekerja sama mencari target mobil yang akan dicuri. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa I di Dusun Trebung RT. 01 RW. 02, Kelurahan Gili Anyar, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengendarai sepeda motor Vario warna hitam tahun 2016 berputar-putar mencari sasaran / target;
- Bahwa sekitar pukul 18.30 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Jalan Kenjeran depan Komplek AURI Kota Surabaya dan melihat sebuah mobil Suzuki ST 150 Nopol L 1646 ACX warna kuning metalic Noka MHYES4151J517479 Nosin G15AIA517479 milik Saksi AHMAD MUSTOFA sedang parkir di tempat tersebut;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I turun dari sepeda motor dan mendekati serta dengan cepat membuka pintu mobil yang tidak terkunci dan langsung menggunakan gunting untuk memotong kabel kontak mobil Carry tersebut, sementara Terdakwa II mengawasi situasi dari atas sepeda motor. Terdakwa I kemudian mendorong mobil agak jauh dari lokasi semula dan menyambung lagi kabel tersebut sampai mobil bisa distarter. Setelah mobil bisa distarter, mobil dibawa ke rumah Terdakwa I dan Terdakwa II mengendarai sepeda motor Vario warna hitam mengikuti Terdakwa I menuju rumah Terdakwa I;
- Bahwa sekira pukul 19.00 wib, setelah hujan reda, Saksi AHMAD MUSTOFA keluar rumah untuk mengecek mobil miliknya, tetapi mobil Suzuki ST 150 Nopol L 1646 ACX warna kuning metalic Noka MHYES4151J517479 Nosin G15AIA517479 miliknya sudah tidak ada di tempat;
- Bahwa mobil Suzuki ST 150 Nopol L 1646 ACX warna kuning metalic Noka MHYES4151J517479 Nosin G15AIA517479 Nopol L 1646 ACX milik saksi AHMAD MUSTOFA kemudian diganti plat nomornya oleh Terdakwa I menjadi AE 1365 BV;
- Bahwa Saksi AHMAD MUSTOFA kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak yang berwajib pada tanggal 8 Mei 2025;
- Bahwa saksi SIGIT DWI SUSANTO dan FARIZQY ARRAHMAN kemudian melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi masyarakat akhirnya berhasil menangkap Terdakwa I dan Terdakwa II di Jalan Raya Banyu Ajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib;
- Bahwa atas perbuatan para Terdakwa, Saksi AHMAD MUSTOFA mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Bahwa dari tangan Terdakwa I disita barang bukti sebuah gunting warna hitam dan satu unit mobil Suzuki ST 150 Nopol L 1646 ACX warna kuning metalic milik Saksi AHMAD MUSTOFA;
- Bahwa sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2016 yang digunakan sebagai sarana dalam melakukan pencurian telah dijual oleh Terdakwa I kepada SANJAYA (DPO);
- Bahwa Para Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit mobil Suzuki ST 150 Nopol L 1646 ACX warna kuning metalic Noka MHYES4151J517479 Nosin G15AIA517479 ACX tidak ada izin dari Saksi AHMAD MUSTOFA.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------
|