| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188
Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
|
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM – 3369 / Eoh .2 / 06 /2026
a. Identitas Terdakwa :
I. Nama lengkap : ERIK TRISTANTO
Tempat lahir : Surabaya
Umur / tanggal lahir : 31 tahun / 08 Juni 1994
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Pasar Siap No. 31 Kel. Kenjeran Kec. Bulak kota Surabaya
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta (Sopir)
Pendidikan : SMA
II. Nama lengkap : RONI HIRMAWAN
Tempat lahir : Surabaya
Umur / tanggal lahir : 44 tahun / 03 Juni 1981
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Pasar Siap No. 31 Kel. Kenjeran Kec. Bulak kota Surabaya
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta (Gojek)
Pendidikan : SMK
III. Nama lengkap : SYAHRUL HUDA
Tempat lahir : Surabaya
Umur / tanggal lahir : 26 tahun / 03 Juli 2000
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Pasar Siap No. 31 Kel. Kenjeran Kec. Bulak kota Surabaya
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta (sopir)
Pendidikan : SMP (lulus)
IV. Nama lengkap : MUCH. SAIFUL HUDA
Tempat lahir : Surabaya
Umur / tanggal lahir : 32 tahun / 17 Oktober 1993
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. Kalijudan 10/28 Kel. Kalijudan Kec. Mulyorejo kota Surabaya
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta (meubel)
Pendidikan : SMA
b. Penahanan :
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, Terdakwa I dan terdakwa II sejak tanggal 28 April 2026 s/d tanggal 17 Mei 2026
Rutan, terdakwa III sejak tanggal 30 April 2026 s/d tanggal 19 Mei 2026
Rutan, Terdakwa IV sejak tanggal 01 Mei 2026 s/d tanggal 20 Mei 2026
|
|
-
|
Perpanjangan oleh JPU
|
:
|
Rutan, Terdakwa I dan terdakwa II sejak tanggal 18 Mei 2026 s/d tanggal 26 Juni 2026
Rutan, terdakwa III sejak tanggal 20 Mei 2026 s/d tanggal 28 Juni 2026
Rutan, Terdakwa IV sejak tanggal 21 Mei 2026 s/d tanggal 29 Juni 2026
|
|
-
|
Penunut Umum
|
:
|
Rutan, masing-masing sejak tanggal 24 Juni 2026 s/d tanggal 13 Juli 2026
|
- Dakwaan :
Pertama
Bahwa terdakwa I. ERIK TRISTANTO, terdakwa II . RONI HIRMAWAN, terdakwa III. SYAHRUL HUDA dan terdakwa IV. MUCH. SAIFUL HUDA pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Warung samping SPBU Jl Raya Kenjeran No. 661 Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa I ERIK TRISTANTO melihat saksi AHMAD HUSNI MUBAROK sedang memfoto terdakwa I ERIK TRISTANTO, terdakwa II . RONI HIRMAWAN, terdakwa III. SYAHRUL HUDA dan terdakwa IV. MUCH. SAIFUL HUDA saat pesta miras di Warkop milik saksi ARIF yang berada di samping SPBU Jl. Kenjeran Surabaya, kemudian terdakwa I ERIK TRISTANTO menghampiri saksi AHMAD HUSNI MUBAROK untuk menanyakan mengapa foto foto dan terdakwa I ERIK TRISTANTO, terdakwa II . RONI HIRMAWAN, terdakwa III. SYAHRUL HUDA dan terdakwa IV. MUCH. SAIFUL HUDA kemudian terdakwa I. ERIK TRISTANTO meminta supaay foto-foto tersebut untuk dihapus, sehingga terdakwa I ERIK TRISTANTO dan saksi AHMAD HUSNI MUBAROK cek-cok dan saat terdakwa II RONI IRAWAN memegang pundak Sdr. AHMAD HUSNI MUBAROK namun tiba tiba terdakwa III. SYAHRUL HUDA memukul saksi AHMAD HUSNI MUBAROK dari belakang terdakwa I ERIK TRISTANTO. Saat itu saksi AHMAD HUSNI MUBAROK mengatakan jika dia seorang anggota kepolisian, karena tersulut emosi kemudian terdakwa II RONI IRAWAN menendang tangan saksi AHMAD HUSNI MUBAROK, lalu terdakwa I ERIK TRISTANTO memegang rahang saksi AHMAD HUSNI MUBAROK dan terdakwa I ERIK TRISTANTO mendorong saksi AHMAD HUSNI MUBAROK sampai di belakang truk yang sedang parkir dan terdakwa I ERIK TRISTANTO memukul perut dan muka saksi AHMAD HUSNI MUBAROK. Bahwa terdakwa I ERIK TRISTANTO kemudian menarik jaket saksi AHMAD HUSNI MUBAROK sampai robek dan terdakwa I ERIK TRISTANTO juga menendang saksi AHMAD HUSNI MUBAROK secara bersama terdakwa III. SYAHRUL HUDA menarik tas saksi AHMAD HUSNI MUBAROK dan disaat itu tiba-tiba terdakwa IV. MUCH. SAIFUL HUDA memukul wajah saksi AHMAD HUSNI MUBAROK merampas handphone milik saksi AHMAD HUSNI MUBAROK dan langsung membanting handphone tersebut ke tanah. Bahwa terdakwa III. SYAHRUL HUDA kemudian membawa satu teko air minum dan memukulkannya ke kepala saksi AHMAD HUSNI MUBAROK.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No : RM 1030449 Surabaya tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Ma’arifatul Ula, Sp . FM selaku Dokter Pemerintah pada Instalansi Kedokteran Foreksik RSUD Haji Surabaya yang diperoleh hasil Kesimpulan :
- Pasien berjenis kelamin laki-laki, mengaku berusia empat puluh tahun,
- Pada Pemeriksaan ditemukan nyeri tekan pada dada kanan, luka memar pada kedua pipi kanan dan kiri, dan luka robek pada pelipis kiri akibat kekerasan tumpul.
- Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi AHMAD HUSNI MUBAROK mengalami sakit kepala dan mata berkunang-kunang serta sesak nafas.
- Bahwa pada saat para terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap saksi AHMAD HUSNI MUBAROK adalah ditempat terbuka ditepi jalan umum samping SPBU.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa I. ERIK TRISTANTO, terdakwa II . RONI HIRMAWAN, terdakwa III. SYAHRUL HUDA dan terdakwa IV. MUCH. SAIFUL HUDA pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Warung samping SPBU Jl Raya Kenjeran No. 661 Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta melakukan tindak pidana penganiayaan, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa I ERIK TRISTANTO melihat saksi AHMAD HUSNI MUBAROK sedang memfoto terdakwa I ERIK TRISTANTO, terdakwa II . RONI HIRMAWAN, terdakwa III. SYAHRUL HUDA dan terdakwa IV. MUCH. SAIFUL HUDA saat pesta miras di Warkop milik saksi ARIF yang berada di samping SPBU Jl. Kenjeran Surabaya, kemudian terdakwa I ERIK TRISTANTO menghampiri saksi AHMAD HUSNI MUBAROK untuk menanyakan mengapa foto foto dan terdakwa I ERIK TRISTANTO, terdakwa II . RONI HIRMAWAN, terdakwa III. SYAHRUL HUDA dan terdakwa IV. MUCH. SAIFUL HUDA kemudian terdakwa I. ERIK TRISTANTO meminta supaay foto-foto tersebut untuk dihapus, sehingga terdakwa I ERIK TRISTANTO dan saksi AHMAD HUSNI MUBAROK cek-cok dan saat terdakwa II RONI IRAWAN memegang pundak Sdr. AHMAD HUSNI MUBAROK namun tiba tiba terdakwa III. SYAHRUL HUDA memukul saksi AHMAD HUSNI MUBAROK dari belakang terdakwa I ERIK TRISTANTO. Saat itu saksi AHMAD HUSNI MUBAROK mengatakan jika dia seorang anggota kepolisian, karena tersulut emosi kemudian terdakwa II RONI IRAWAN menendang tangan saksi AHMAD HUSNI MUBAROK, lalu terdakwa I ERIK TRISTANTO memegang rahang saksi AHMAD HUSNI MUBAROK dan terdakwa I ERIK TRISTANTO mendorong saksi AHMAD HUSNI MUBAROK sampai di belakang truk yang sedang parkir dan terdakwa I ERIK TRISTANTO memukul perut dan muka saksi AHMAD HUSNI MUBAROK. Bahwa terdakwa I ERIK TRISTANTO kemudian menarik jaket saksi AHMAD HUSNI MUBAROK sampai robek dan terdakwa I ERIK TRISTANTO juga menendang saksi AHMAD HUSNI MUBAROK secara bersama terdakwa III. SYAHRUL HUDA menarik tas saksi AHMAD HUSNI MUBAROK dan disaat itu tiba-tiba terdakwa IV. MUCH. SAIFUL HUDA memukul wajah saksi AHMAD HUSNI MUBAROK merampas handphone milik saksi AHMAD HUSNI MUBAROK dan langsung membanting handphone tersebut ke tanah. Bahwa terdakwa III. SYAHRUL HUDA kemudian membawa satu teko air minum dan memukulkannya ke kepala saksi AHMAD HUSNI MUBAROK.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No : RM 1030449 Surabaya tanggal 27 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Ma’arifatul Ula, Sp . FM selaku Dokter Pemerintah pada Instalansi Kedokteran Foreksik RSUD Haji Surabaya yang diperoleh hasil Kesimpulan :
- Pasien berjenis kelamin laki-laki, mengaku berusia empat puluh tahun,
- Pada Pemeriksaan ditemukan nyeri tekan pada dada kanan, luka memar pada kedua pipi kanan dan kiri, dan luka robek pada pelipis kiri akibat kekerasan tumpul.
- Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi AHMAD HUSNI MUBAROK mengalami sakit kepala dan mata berkunang-kunang serta sesak nafas.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 20 huruf c UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. |