Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1338/Pid.Sus/2025/PN Sby Karimudin, S.H. ALVIANSAH MAULANA Bin MUTI'IN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1338/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.3000/M.5.10.3/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Karimudin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVIANSAH MAULANA Bin MUTI'IN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ALVIANSAH MAULANA Bin MUTIIN pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 07.45 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam Warung Kopi Jl. Kedungcowek, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi online yang diakses dari handphone milik terdakwa yaitu satu buah Handphone merk iPhone 11 Pro  dengan uang sebagai taruhannya, kemudian sekira pukul 09.00 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi FIRMAN JAMIL, saksi SUSWIN PRASTIONO beserta satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polsek Simokerto Surabaya di perempatan Jalan Putro Agung depan Warkop STK (Sedulur Tunggal Kopi) dengan alamat Jalan Putro Agung Wetan No.2-4  Surabaya;
  • Bahwa dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu buah Handphone Merk iPhone 11 Pro milik terdakwa yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersebut dan didapatkan riwayat transaksi Judi Online melalui Website Tribun855 dengan akun ID: surobadog dan SANDI: Srodog28;
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online melalui Website Tribun855 dengan akun ID: surobadog dan SANDI: Srodog28 dengan cara awalnya terdakwa membuka Website Tribun855 lalu memilih permainan judi MAHJONG WAYS 2 setelah itu pada layar keluar tampilan gambar yang berbeda-beda didalam  kotak sejajar sebanyak 5 (lima) kotak dan vertical sebanyak 3 kotak secara horizontal, lalu terdakwa memilih jumlah taruhan/Bet dan menekan jumlah putaran / spin sehingga gambar berputar, apabila perputaran gambar tersebut berhenti dengan keluar gambar yang sama sedikitnya 3 (tiga) gambar pada kotak yang sejajar dari kiri maka terdakwa dinyatakan menang sesuai jumlah nilai taruhan, semakin banyak gambar sama yang keluar maka kemenangan yang diperoleh terdakwa semakin besar, namun apabila pada kotak tidak keluar gambar yang sama maka terdakwa dinyatakan kalah dan saldo terdakwa akan berkurang otomatis sesuai dengan jumlah taruhan;
  • Bahwa cara terdakwa menerima pembayaran apabila terdakwa mendapatkan kemenangan dalam permainan Judi online tersebut yakni pertama terdakwa membuka Website  Tribun855 lalu masuk ke akun milik  terdakwa,  setelah masuk  terdakwa menekan  kolom pilihan Penarikan / Withdraw yang selanjutnya mengisi tujuan rekening yakni pada akun DANA milik terdakwa dan memasukkan nominal penarikan  dana,  setelah selesai terdakwa menekan  pilihan Tarik saldo yang kemudian oleh agen akan dikirim  kerekening  DANA milik terdakwa dengan nomor 085708224161 dalam bentuk uang digital sehingga terdakwa dapat melakukan transaksi;
  • Bahwa permainan judi online Mahjong Ways 2 yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dan terdakwa melakukan permainan judi online Mahjong Ways 2 tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;

----- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa ALVIANSAH MAULANA Bin MUTIIN pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 07.45 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam Warung Kopi Jl. Kedungcowek, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi online yang diakses dari handphone milik terdakwa yaitu satu buah Handphone merk iPhone 11 Pro  dengan uang sebagai taruhannya, kemudian sekira pukul 09.00 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi FIRMAN JAMIL, saksi SUSWIN PRASTIONO beserta satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polsek Simokerto Surabaya di perempatan Jalan Putro Agung depan Warkop STK (Sedulur Tunggal Kopi) dengan alamat Jalan Putro Agung Wetan No.2-4  Surabaya;
  • Bahwa dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu buah Handphone Merk iPhone 11 Pro milik terdakwa yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersebut dan didapatkan riwayat transaksi Judi Online melalui Website Tribun855 dengan akun ID: surobadog dan SANDI: Srodog28;
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online melalui Website Tribun855 dengan akun ID: surobadog dan SANDI: Srodog28 dengan cara awalnya terdakwa membuka Website Tribun855 lalu memilih permainan judi MAHJONG WAYS 2 setelah itu pada layar keluar tampilan gambar yang berbeda-beda didalam  kotak sejajar sebanyak 5 (lima) kotak dan vertical sebanyak 3 kotak secara horizontal, lalu terdakwa memilih jumlah taruhan/Bet dan menekan jumlah putaran / spin sehingga gambar berputar, apabila perputaran gambar tersebut berhenti dengan keluar gambar yang sama sedikitnya 3 (tiga) gambar pada kotak yang sejajar dari kiri maka terdakwa dinyatakan menang sesuai jumlah nilai taruhan, semakin banyak gambar sama yang keluar maka kemenangan yang diperoleh terdakwa semakin besar, namun apabila pada kotak tidak keluar gambar yang sama maka terdakwa dinyatakan kalah dan saldo terdakwa akan berkurang otomatis sesuai dengan jumlah taruhan;
  • Bahwa cara terdakwa menerima pembayaran apabila terdakwa mendapatkan kemenangan dalam permainan Judi online tersebut yakni pertama terdakwa membuka Website  Tribun855 lalu masuk ke akun milik  terdakwa,  setelah masuk  terdakwa menekan  kolom pilihan Penarikan / Withdraw yang selanjutnya mengisi tujuan rekening yakni pada akun DANA milik terdakwa dan memasukkan nominal penarikan  dana,  setelah selesai terdakwa menekan  pilihan Tarik saldo yang kemudian oleh agen akan dikirim  kerekening  DANA milik terdakwa dengan nomor 085708224161 dalam bentuk uang digital sehingga terdakwa dapat melakukan transaksi;
  • Bahwa permainan judi online Mahjong Ways 2 yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dengan uang sebagai taruhannya dan terdakwa melakukan permainan judi online untuk mengisi waktu luang;
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online jenis Mahjong Ways 2 melalui Website Tribun855 dengan akun ID: surobadog dan SANDI: Srodog28 tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

----- Bahwa terdakwa ALVIANSAH MAULANA Bin MUTIIN pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 07.45 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di dalam Warung Kopi Jl. Kedungcowek, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa telah melakukan permainan judi online yang diakses dari handphone milik terdakwa yaitu satu buah Handphone merk iPhone 11 Pro  dengan uang sebagai taruhannya, kemudian sekira pukul 09.00 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi FIRMAN JAMIL, saksi SUSWIN PRASTIONO beserta satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polsek Simokerto Surabaya di perempatan Jalan Putro Agung depan Warkop STK (Sedulur Tunggal Kopi) dengan alamat Jalan Putro Agung Wetan No.2-4  Surabaya;
  • Bahwa dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu buah Handphone Merk iPhone 11 Pro milik terdakwa yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap handphone tersebut dan didapatkan riwayat transaksi Judi Online melalui Website Tribun855 dengan akun ID: surobadog dan SANDI: Srodog28;
  • Bahwa terdakwa melakukan permainan judi online melalui Website Tribun855 dengan akun ID: surobadog dan SANDI: Srodog28 dengan cara awalnya terdakwa membuka Website Tribun855 lalu memilih permainan judi MAHJONG WAYS 2 setelah itu pada layar keluar tampilan gambar yang berbeda-beda didalam  kotak sejajar sebanyak 5 (lima) kotak dan vertical sebanyak 3 kotak secara horizontal, lalu terdakwa memilih jumlah taruhan/Bet dan menekan jumlah putaran / spin sehingga gambar berputar, apabila perputaran gambar tersebut berhenti dengan keluar gambar yang sama sedikitnya 3 (tiga) gambar pada kotak yang sejajar dari kiri maka terdakwa dinyatakan menang sesuai jumlah nilai taruhan, semakin banyak gambar sama yang keluar maka kemenangan yang diperoleh terdakwa semakin besar, namun apabila pada kotak tidak keluar gambar yang sama maka terdakwa dinyatakan kalah dan saldo terdakwa akan berkurang otomatis sesuai dengan jumlah taruhan;
  • Bahwa cara terdakwa menerima pembayaran apabila terdakwa mendapatkan kemenangan dalam permainan Judi online tersebut yakni pertama terdakwa membuka Website  Tribun855 lalu masuk ke akun milik  terdakwa,  setelah masuk  terdakwa menekan  kolom pilihan Penarikan / Withdraw yang selanjutnya mengisi tujuan rekening yakni pada akun DANA milik terdakwa dan memasukkan nominal penarikan  dana,  setelah selesai terdakwa menekan  pilihan Tarik saldo yang kemudian oleh agen akan dikirim  kerekening  DANA milik terdakwa dengan nomor 085708224161 dalam bentuk uang digital sehingga terdakwa dapat melakukan transaksi;
  • Bahwa permainan judi online Mahjong Ways 2 yang dimainkan terdakwa tersebut bersifat untung-untungan dengan uang sebagai taruhannya dan terdakwa melakukan permainan judi online tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang;;

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya