| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan nama yang tertulis MOENIR pada :
- Hak Mlik Tanah Bekas Yasan Perseil 3.b.d IV panjang 16 meter lebar 10 meter luas 160 meter persegi tercatat di Kantor Kelurahan Gaing semula Petok D No. 5288 yang terletak di Kapas Madya IV-L / 60 Surabaya;
- Hak Mlik Tanah Bekas Yasan Perseil 3.b.s. III panjang 10 meter lebar 5 meter luas 50 meter persegi tercatat di Kantor Kelurahan Gaing semula Petok D No. 6711 HI. 17744 / Gd Tanah yang terletak di Kapas Madya III-G / kv. 22 Surabaya;
Adalah satu orang yang sama yang bernama MOH.MUNIR sesuai dengan Kutipanakta kelahiran No. No. 3578-LT-22112023-0036, NIK Nomor 3578102012700002 dan Kartu Keluarga No. 3578100808120001
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan putusan ini guna pengurusan asset milik MOH. MUNIR di Kelurahan Kapas Madya Baru Kecamatan Tambaksari Surabaya
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|