Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3140/Pdt.P/2025/PN Sby MOH. MUNIR Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3140/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 29 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOH. MUNIR
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sirajam Munira, SH, C. P. LMOH. MUNIR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon;
  2. Menetapkan nama yang tertulis MOENIR  pada :
  1.  Hak Mlik Tanah Bekas Yasan Perseil 3.b.d IV panjang 16 meter lebar 10 meter luas 160 meter persegi  tercatat di Kantor Kelurahan Gaing semula Petok D No. 5288 yang terletak di Kapas Madya IV-L / 60 Surabaya;
  2. Hak Mlik Tanah Bekas Yasan Perseil 3.b.s. III panjang 10 meter lebar 5 meter luas 50 meter persegi  tercatat di Kantor Kelurahan Gaing semula Petok D No. 6711 HI. 17744 / Gd Tanah yang terletak di Kapas Madya III-G / kv. 22 Surabaya;

Adalah satu orang yang sama yang bernama MOH.MUNIR sesuai dengan Kutipanakta kelahiran No. No. 3578-LT-22112023-0036, NIK Nomor 3578102012700002 dan Kartu Keluarga No. 3578100808120001

  1. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan putusan ini guna pengurusan asset milik MOH. MUNIR di  Kelurahan Kapas Madya Baru Kecamatan Tambaksari Surabaya
  2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak