Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby 1.EDI YUSRON
2.EVI KUSUMA PRASETYA
PT. ANGKUTAN SUNGAI DANAU DAN PENYEBRANGAN (ASDP) INDONESIA FERRY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 116/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDI YUSRON
2EVI KUSUMA PRASETYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUSMAWATI AZWAR, SHEDI YUSRON
2GUSMAWATI AZWAR, SHEVI KUSUMA PRASETYA
Tergugat
NoNama
1PT. ANGKUTAN SUNGAI DANAU DAN PENYEBRANGAN (ASDP) INDONESIA FERRY
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT Untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa, semua tindakan yang dilakukan TERGUGAT terkait penanganan korupsi, kolusi, Nepotisme BATAL DEMI HUKUM karena prosesnya melanggar Undang-undang secara khusus.
  3. Menyatakan bahwa, Surat Keputusan Pemindahan Tugas/Mutasi dan Surat Keputusan Pembebasan Tugas dari jabatan supervisor menjadi Staf, BATAL DEMI HUKUM. yaitu sebagai berikut  ;
    1. SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT.ASDP INDONESIA FERRY Nomor: SK.468/PA.104/ASDP.2023
    2. SURAT KEPUTUSAN NOMOR : SK.221/PA.111/ASDP-2024
    3. SURAT KEPUTUSAN NOMOR : SK.159/PA.111/ASDP-2024
  4. Menyatakan bahwa, Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja dari Tergugat BATAL DEMI HUKUM yaitu sebagai berikut ;
    1. SURAT KEPUTUSAN NOMOR SK.245/PA.301/ASDP-2024
    2. SURAT KEPUTUSAN NOMOR SK.188/PA.301/ASDP-2024
  5. Menyatakan bahwa, Perjanjian Kerja Bersama PT.ASDP Indonesia Ferry (persero) tidak mengikat bagi seluruh Pekerja/karyawan PT.ASDP Indonesia Ferry (persero) karena pembuatannya tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perUndang-undang formil dan materil (cacat hukum).
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk segera mempekerjakan kembali                  PARA PENGGUGAT sesuai jabatan dan masa kerja seperti semula serta memberikan upah seperti sediakala. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah putusan provisi dijatuhkan.
  7. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk memulihkan nama baik PARA PENGGUGAT dari tuduhan korupsi, kolusi dan nepotisme serta mempekerjakan kembali PARA PENGGUGAT sesuai jabatan dan masa         kerja seperti semula serta memberikan upah seperti sediakala.
  8. Menghukum TERGUGAT mengganti biaya transportasi, konsumsi dan akomodasi yang dikeluarkan PARA PENGGUGAT selama proses persidangan, dengan perjalanan Cilegon – Pengadilan Negeri Jakarta pusat,      terhitung sejak gugatan dimasukan hingga dijatuhkan putusan, total biaya kami serahkan aepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memperhitungkan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran.
  9. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak