| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia terdakwa CATUR PERMADI BIN YAHRI pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam masih tahun 2025, bertempat di Jembatan Brambang di Dsn Templek Ds Sumberduren Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk mengadili perkara ini namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau di tahan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yaitu Saksi Budi Ariawan, Saksi Vikry Noor Assegaf, dan Saksi Haryan Bayu Prayogo yang beralamat di Jl Kalianget No 1 Kota Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) (mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira jam 16.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. Agung (DPO) dengan menggunakan 1(satu) unit handphone Merk OPPO Type A18 warna hitam dengan nomor 085735539587 milik Terdakwa ke nomor Sdr.Agung yang terdakwa simpan dengan nama Tidak Teratur di nomor +63 9085748076 kemudian Terdakwa memesan pil “LL” sebanyak 6(enam) botol dengan masing-masing botol berisi 1000 butir sehingga total sebanyak 6000 butir dengan harga per botolnya sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa bayar sebagian dengan cara transfer ke rekening Sea Bank nomor 901940460615 atas nama Angga Diantoro sesuai dengan perintah dari Sdr. Agung, setelah itu Terdakwa diminta untuk mengambil pil “LL” tersebut yang diranjau disamping pohon pisang di dekat jembatan Brambang di Dsn Templek Ds Sumberduren Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, setelah mendapatkan informasi tersebut lalu Terdakwa pergi mendatangi tempat yang sudah diberitahukan dan kemudian Terdakwa berhasil mendapatkan 6(enam) buah botol plastic warna putih yang didalamnya masing-masing berisi 1000 butir pil “LL” sehingga total seluruhnya ada 6000 butir pil “LL” lalu Terdakwa membawanya ke kos Terdakwa di daerah Sedati Sidoarjo.
- Sesampainya Terdakwa di kos Terdakwa di kamar kos nomor 4 di Jl Sedati Agung III Gang Lovebird No 08 Kelurahan Dukuh Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo lalu Terdakwa mengambil sebanyak 20 (dua puluh) butir dari masing-masing botol dengan total keseluruhan 120(seratus dua puluh) butir untuk Terdakwa sisihkan sebanyak 10(sepuluh) butir untuk terdakwa gunakan dan sebanyak 110(seratus sepuluh) butir akan Terdakwa edarkan apabila ada yang membeli secara eceran.
- Bahwa Terdakwa sudah sebanyak 3(tiga) kali melakukan pembelian pil “LL” kepada Sdr. Agung dalam kurun waktu 4(empat) bulan. Terdakwa akan menjual atau mengedarkan pil “LL” tersebut dengan harga Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per botol nya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per botolnya dengan total Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk 6(enam) botol dan bisa menggunakan pil “LL” secara gratis. Bahwa Terdakwa terakhir kali mengedarkan pil “LL” tersebut adalah pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2025 sekira jam 22.00 wib di dalam kos di Jl Sedati Agung III Gang Lovebird No 08 Kelurahan Dukuh Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo kepada Sdr. Dian sebanyak 5(lima) botol masing-masing berisi 1000 butir dengan total 5000 butir dengan harga Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per botolnya.
- Bahwa pada Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 21.00 wib bertempat di dalam kamar nomor 04 di Jl Sedati Agung III Gang Lovebird No 08 Kelurahan Dukuh Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Budi Ariawan, Saksi Vikry Noor Assegaf, dan Saksi Haryan Bayu Prayogo yang merupakan anggota kepolisian, dialanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6(enam) buah botol plastic warna putih yang didalamnya terdapat obat keras warna putih logo “LL” sebanyak masing-masing 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir pil dengan total sebanyak 5.880 (lima ribu delapan ratus delapan puluh) butir pil obat keras warna putih logo “LL”, 1(satu) buah plastic yang didalamnya terdapat obat keras warna putih logo “LL” sebanyak 110(seratus sepuluh) butir yang ditemukan di dalam lemari baju sedangkan 1(satu) buah handphone merk OPPO Type A18 warna hitam dengan nomor 085735539587 yang erada di genggaman tangan terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti telah disisihkan barang bukti sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan logo “LL” untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik dan sebanyak 30(tiga puluh) butir untuk dilakukan pemeriksaan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan sedangkan sebanyak 5930 (lima ribu sembilan ratus tiga puluh) butir pil logo “LL” disimpan di lemari penyimpanan barang bukti Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08274/NOF/2025 tanggal 22 September 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti an CATUR PERMADI BIN YAHRI yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti:
- 27105/2025/NOF,- : berupa 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 5,552 gram;
setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas milik terdakwa oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Errnawati, S.Farm, Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 27105/2025/NOF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Sisa barang bukti 27105/2025/NOF: dikembalikan 25 (dua puluh lima) butir berat netto ± 4,605 gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengedarkan pil warna putih berlogo “LL” tersebut merupakan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dan juga terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan yang mempunyai sertifikasi dibidang Kefarmasian.
----------------- Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa CATUR PERMADI BIN YAHRI pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira jam 22.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya dalam masih tahun 2025, bertempat di Jembatan Brambang di Dsn Templek Ds Sumberduren Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kediri yang berwenang untuk mengadili perkara ini namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau di tahan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yaitu Saksi Budi Ariawan, Saksi Vikry Noor Assegaf, dan Saksi Haryan Bayu Prayogo yang beralamat di Jl Kalianget No 1 Kota Surabaya sehingga Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana Pasal 145 ayat (1) (Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras)” yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira jam 16.00 wib Terdakwa menghubungi Sdr. Agung (DPO) dengan menggunakan 1(satu) unit handphone Merk OPPO Type A18 warna hitam dengan nomor 085735539587 milik Terdakwa ke nomor Sdr.Agung yang terdakwa simpan dengan nama Tidak Teratur di nomor +63 9085748076 kemudian Terdakwa memesan pil “LL” sebanyak 6(enam) botol dengan masing-masing botol berisi 1000 butir sehingga total sebanyak 6000 butir dengan harga per botolnya sebesar Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa bayar sebagian dengan cara transfer ke rekening Sea Bank nomor 901940460615 atas nama Angga Diantoro sesuai dengan perintah dari Sdr. Agung, setelah itu Terdakwa diminta untuk mengambil pil “LL” tersebut yang diranjau disamping pohon pisang di dekat jembatan Brambang di Dsn Templek Ds Sumberduren Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri, setelah mendapatkan informasi tersebut lalu Terdakwa pergi mendatangi tempat yang sudah diberitahukan dan kemudian Terdakwa berhasil mendapatkan 6(enam) buah botol plastic warna putih yang didalamnya masing-masing berisi 1000 butir pil “LL” sehingga total seluruhnya ada 6000 butir pil “LL” lalu Terdakwa membawanya ke kos Terdakwa di daerah Sedati Sidoarjo.
- Sesampainya Terdakwa di kos Terdakwa di kamar kos nomor 4 di Jl Sedati Agung III Gang Lovebird No 08 Kelurahan Dukuh Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo lalu Terdakwa mengambil sebanyak 20 (dua puluh) butir dari masing-masing botol dengan total keseluruhan 120(seratus dua puluh) butir untuk Terdakwa sisihkan sebanyak 10(sepuluh) butir untuk terdakwa gunakan dan sebanyak 110(seratus sepuluh) butir akan Terdakwa edarkan apabila ada yang membeli secara eceran.
- Bahwa Terdakwa sudah sebanyak 3(tiga) kali melakukan pembelian pil “LL” kepada Sdr. Agung dalam kurun waktu 4(empat) bulan. Terdakwa akan menjual atau mengedarkan pil “LL” tersebut dengan harga Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per botol nya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per botolnya dengan total Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk 6(enam) botol dan bisa menggunakan pil “LL” secara gratis. Bahwa Terdakwa terakhir kali mengedarkan pil “LL” tersebut adalah pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2025 sekira jam 22.00 wib di dalam kos di Jl Sedati Agung III Gang Lovebird No 08 Kelurahan Dukuh Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo kepada Sdr. Dian sebanyak 5(lima) botol masing-masing berisi 1000 butir dengan total 5000 butir dengan harga Rp 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per botolnya.
- Bahwa pada Rabu tanggal 03 September 2025 sekira jam 21.00 wib bertempat di dalam kamar nomor 04 di Jl Sedati Agung III Gang Lovebird No 08 Kelurahan Dukuh Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Budi Ariawan, Saksi Vikry Noor Assegaf, dan Saksi Haryan Bayu Prayogo yang merupakan anggota kepolisian, dialanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6(enam) buah botol plastic warna putih yang didalamnya terdapat obat keras warna putih logo “LL” sebanyak masing-masing 980 (sembilan ratus delapan puluh) butir pil dengan total sebanyak 5.880 (lima ribu delapan ratus delapan puluh) butir pil obat keras warna putih logo “LL”, 1(satu) buah plastic yang didalamnya terdapat obat keras warna putih logo “LL” sebanyak 110(seratus sepuluh) butir yang ditemukan di dalam lemari baju sedangkan 1(satu) buah handphone merk OPPO Type A18 warna hitam dengan nomor 085735539587 yang erada di genggaman tangan terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti telah disisihkan barang bukti sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan logo “LL” untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium kriminalistik dan sebanyak 30(tiga puluh) butir untuk dilakukan pemeriksaan di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan sedangkan sebanyak 5930 (lima ribu sembilan ratus tiga puluh) butir pil logo “LL” disimpan di lemari penyimpanan barang bukti Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 08274/NOF/2025 tanggal 22 September 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti an CATUR PERMADI BIN YAHRI yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti:
- 27105/2025/NOF,- : berupa 30 (tiga puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 5,552 gram;
setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas milik terdakwa oleh Handi Purwanto, S.T, Titin Errnawati, S.Farm, Apt, dan Filantari Cahyani, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
- 27105/2025/NOF,- : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Sisa barang bukti 27105/2025/NOF: dikembalikan 25 (dua puluh lima) butir berat netto ± 4,605 gram;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam mendistribusikan pil warna putih berlogo “LL tersebut merupakan sediaan farmasi yang termasuk dalam obat keras sedangkan terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan yang mempunyai sertifikasi keahlian dan kewenangan dibidang Kefarmasian.
------------------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------------------------------------- |