Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2242/Pid.B/2025/PN Sby 1.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
2.ASSRI SUSANTINA, SH.,MH
ARFITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2242/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/6001/M.5.43/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
2ASSRI SUSANTINA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARFITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------Bahwa ia terdakwa ARFITA pada tahun 2018 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024, bertempat Wonorejo Selatan 1 No. 106 B, Kecamatan Rungkut dan di CV. Sentosa Abadi Steel yang beralamat di Jln. Kaliwaron 58, Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada tahun 2018 terdakwa dan saksi ALFIAN LEXI bekerja di satu kantor PT. Timur Jaya Indosteel, dengan terdakwa sebagai admin purchasing sedangkan saksi ALFIAN LEXI sebagai Marketing, kemudian pada tahun  2021 terdakwa bekerja di CV. Sentosa Abadi Steel, dengan saksi ALFIAN LEXI  selaku Direktur Utama dan terdakwa  sebagai Direktur  yang bertugas dan bertanggung jawab sebagai Admin sekaligus bagian keuangan di CV. Sentosa abadi Steel, dan tugas tugas lain. Bahwa dengan terdakwa dan saksi ALFIAN LEXI bekerja pada satu kantor membuat hubungan antara terdakwa dan saksi ALFIAN LEXI semakin dekat/akrab;
  • Bahwa sejak tahun 2018 terdakwa dan saksi ALFIAN LEXI sering bersama sama sembahyang di Klenteng (tempat ibadah agama Budha dan Konghucu), pada saat itulah terdakwa menyampaikan serangkaian kata-kata bohong bahwa terdakwa memiliki indera keenam atau orang indigo sehingga terdakwa bisa berkomunikasi dengan dewa diantaranya Dewa KO IWAN (dewa Kehidupan), Dewa KO JO (dewa jodoh), Dewa KO BRAM (dewa kekayan), Dewa KO BILLY (dewa pengetahuan) dan terdakwa juga menyampaikan kepada saksi ALFIAN LEXI bahwa terdakwa bisa menjadi perantara antara saksi ALFIAN LEXI dengan para dewa tersebut, sehingga keinginan saksi ALFIAN LEXI untuk dilancarkan dalam usahanya dan diberi kesehatan bisa dikabulkan oleh para dewa tersebut dan perkataan terdakwa sangat menyakinkan hingga saksi ALFIAN LEXI sangat percaya kepada  terdakwa;
  • Bahwa untuk meyakinkan saksi ALFIAN LEXI, terdakwa membuat keadaan palsu dengan mengatasnamakan dewa yang seolah-olah dewa tersebut dapat memberikan apa yang diinginkan oleh saksi ALFIAN LEXI dengan cara terdakwa yang terus-menerus memberi pemahaman kepada saksi ALFIAN LEXI bahwa dewa lebih dari segalanya yang bisa memberi rejeki, memberikan umur panjang dan lain lain tentang kebaikan, sehingga saksi ALFIAN LEXI percaya, dan terdakwa juga menyakinkan  bahwa dewa bisa menjelma menjadi manusia sehingga dewa juga bisa melakukan apa yang dilakukan manusia. Atas hal tersebut, terdakwa meminta kepada saksi ALFIAN LEXI untuk dibelikan 4 (empat) buah Handphone yang peruntukannya dipergunakan terdakwa berkomunikasi dengan setiap dewa, masing masing dewa 1 (satu) handphone. Selanjutnya saksi ALFIAN LEXI yang teryakinkan dengan kata-kata terdakwa bahwa dewa bisa menjelma menjadi manusia kemudian memehuhi dan membelikan handphone tersebut yaitu:
    1. 1 (satu) unit handphone untuk dewa KO IWAN dengan nomor HP.081326905506 dan 085156295702;
    2. 1 (satu) unit handphone untuk untuk dewa KO JO dengan nomor HP.085974791531 dan 081932900409;
    3. 1 (satu) unit handphone untuk untuk dewa KO BRAM dengan nomor HP.085731124142;
    4. 1 (satu) unit handphone untuk untuk dewa KO BILLY dengan nomor HP.083136748206;
  • Bahwa terdakwa dengan menggunakan sarana 4 (empat) unit handphone tersebut kemudian mengaku-ngaku sebagai dewa kemudian mengirim pesan kepada saksi ALFIAN LEXI supaya menuruti keinginan terdakwa. Bahwa terdakwa dalam meyakinkan saksi ALFIAN LEXI, mengirim pesan what’sapp messenger kepada saksi ALFIAN LEXI dengan mengaku-ngaku sebagai Dewa KO IWAN dan Dewa KO JO yang isinya selalu meminta uang derma (sedekah) dengan tujuan untuk membantu Panti Sakit, Panti Beras, Panti Asuhan, Beli Sapi, Kambing, Domba untuk korban sedangkan babi untuk Penghapusan Karma. Kemudian saksi ALFIAN LEXI tergerak untuk mengirimkan sejumlah uang karena merasa teryakinkan dengan pengharapan saksi ALFIAN LEXI  akan mendapatkan rejeki, akan  diberikan umur panjang dan akan diberikan  kebaikan, sesuai dengan apa yang sudah dinyakinkan atau didoktrinkan  terdakwa kepada saksi ALFIAN LEXI;
  • Bahwa terdakwa dalam meminta meminta uang derma (sedekah), mengatakan kepada saksi ALFIAN LEXI bahwa dengan mengatasnamakan Dewa KO IWAN kemudian menyuruh saksi ALFIAN LEXI untuk berdarma agar diberikan kelancaran dalam usaha dan kesehatan, berkatnya melimpah dengan cara mendarmakan penghasilan usaha saksi ALFIAN LEXI sebesar 10 % sejak tahun 2018, selanjutnya pada tahun 2019 naik menjadi 15 %, pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 sebesar 20 ?n tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 sebesar 25 %, dan terdakwa juga yang melakukan perhitungan prosentase yang harus didermakan oleh saksi ALFIAN LEXI kepada Panti dengan cara terdakwa melihat laporan hasil penjualan  di Grup pekerjaan. Selanjutnya terdakwa dengan serangkaian kebohongan meyakinkan saksi ALFIAN LEXI bahwa dewa dewa yang what’sapp meminta uang kepada saksi ALFIAN LEXI tersebut dapat menjelma sebagai manusia dan dapat membuat rekening atas nama Arfita (terdakwa), sehingga terdakwa meminta agar uang derma tersebut ditranfer ke rekening terdakwa dengan rekening atas nama ARFITA antara lain Rekening Bank BCA no. 8291199780 selanjutnya diganti No. 0391845068, Rekening BNI No. 1754418739;
  • Bahwa untuk lebih meyakinkan saksi ALFIAN LEXI, terdakwa sebagai admin sekaligus bagian keuangan di CV. Sentosa Abadi Steel, memberi laporan kepada saksi ALFIAN LEXI selaku Direktur utama seakan akan CV. Sentosa Abadi Steel mendapatkan keuntungan yang sangat besar sehingga uang yang telah ditranfer ke rekening saksi ALFIAN LEXI dari hasil penagihan pembayaran, terdakwa meminta derma untuk dinaikan karena CV.Sentosa Abadi steel mengalami kemajuan, pendapatan perusahaan naik dengan pesat sehingga terdakwa meminta uang derma lebih kepada saksi ALFIAN LEXI, bukan lagi presentasi tetapi dengan cara terdakwa what’sapp mengatas namakan Dewa / ruh dewa yang menjaga tubuh terdakwa untuk meminta uang kepada saksi ALFIAN LEXI. Selanjutnya dengan permintaan sejumlah uang dari terdakwa yang seolah-olah untuk derma terus-menerus, kemudian saksi ALFIAN LEXI tergerak untuk menyerahkan sejumlah uang yang seharusnya dibayarkan CV. Sentosa Abadi Steel ke toko atau suplayer hingga saksi ALFIAN LEXI  tidak bisa membayar tagihan dari PT. Tekat Utama Prakasa sebagai Suplayer  pemasok;
  • Bahwa sejak tahun 2023, saksi ALFIAN LEXI telah menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi ALFIAN LEXI sudah  terlalu banyak menggunakan uang orang atau rekanan untuk berderma yang membuat saksi ALFIAN LEXI merasa takut kalau melakukan penipuan kepada pihak pemilik toko, tetapi terdakwa dengan serangkaian kebohongan meyakinkan saksi ALFIAN LEXI bahwa hal tersebut tidak apa-apa karena sudah disampaikan oleh Dewa bahwa uang yang diderma oleh saksi ALFIAN LEXI tersebut akan diganti lebih banyak oleh Dewa dan hanya tinggal menunggu waktu saja, sehingga saksi ALFIAN LEXI masih percaya bahwa uang tersebut akan diganti dengan lebih besar, namun hal tersebut tidak pernah terjadi sampai Akhir tahun 2024. Hingga pada bulan Desember tahun 2024, saksi ALFIAN LEXI tidak bisa memenuhi tagihan kepada PT. Tekat Utama Prakasa selaku suplayer bahan baja;
  • Bahwa berdasarkan mutasi rekening milik saksi ALFIAN LEXI sejak tahun 2018 sampai dengan Desember 2024  uang yang ditranfer saksi ALFIAN LEXI  ke rekening terdakwa untuk keperluan  khusus berderma ke Panti adalah sebesar Rp. 6.318.656.908,- (enam milyar tiga ratus delapan belas juta enam ratus lima puluh enan ribu sembilan ratus delapan rupiah);
  • Bahwa pada bulan Januari tahun 2025 Saksi ALFIAN LEXI  bertemu dengan temannya saksi BENNY di Bali dan menceritakan bahwa saksi  ALFIAN LEXI telah berderma ke Panti Panti dan menceritakan semua tentang terdakwa, sehingga saksi BENNY memberikan pemahaman bahwa tidak ada dewa yang menjelma sebagai manusia dan WA an sama manusia dan apabila benar bahwa ada sumbangan ke Panti, masdjid, Gereja pasti dibuatkan bukti  tanda terima, sehingga  saksi ALFIAN LEXI sadar selama ini ditipu oleh terdakwa. Kemudian pada bulan Februari tahun 2025 saksi ALFIAN LEXI, saksi ROY ANDRIANTO SUGIANTO (kakak kandung saksi ALFIAN LEXI, ANTOK WIJAYA DJOKOSETIO selaku Direktur Utama PT. Tekat Utama Perkasa, dan orang tua saksi ALFIAN LEXI mendatangi rumah terdakwa melakukan klarifikasi dan pertanggung jawaban atas uang yang pernah di donasikan untuk ke Panti melalui terdakwa namun terdakwa tidak bisa menunjukan bukti bukti bahwa uang yang selama ini diperuntukkan buat Donasi atau berderma ke Panti sudah tersalurkan sebagaimana mestinya;
  • Bahwa terdakwa hanya melakukan penyaluran dana untuk Panti baik yang berupa barang maupun uang berupa:
  • Panti Asuhan Bhakti Luhur Cabang Sidoarjo, pada tanggal 30 Mei 2025, terdakwa menyumbang uang  sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
  • Panti Asuhan Yatim Piatu Sumber kasih Surabaya, pada tanggal 24 September 2021, terdakwa menyumbang  barang berupa tas dan amplop tanpa menyebutkan nominalnya, dan menurut pengurus panti apabila ada seseorang yang menyumbang tanpa menuliskan nominalnya  dan tidak mau diberi ucapan terima kasih paling besar nilai nominalnya adalah senilai Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah)
  • Perhimpunan “ Ora Et Labora” , pada tanggal 02 Juni 2025, disumbang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) namun  meminta agar  Kepala Asrama Perhimpunan “ Ora Et Labora” menuliskan ucapan terima kasih seakan akan terdakwa pernah menyumbang di Perhimpunan “ Ora Et Labora”, ucapan terima kasih tersebut tertanggal 13 Juni 2018, tanggal 26 Juni 2018, tanggal 1 Agustus 2019, tanggal 08 Januari 2020, tanggal 24 April 2020, tanggal 28 Mei 2020 dan tanggal 12 Oktober 2020.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan pada rekening koran taas nama terdakwa Rekening BCA no. 8201199780 diketahui yaitu:

  • Tahun 2021 uang yang masuk dari saksi ALFIAN LEXI sebesar Rp.258.900.000, ditarik tunai oleh terdakwa sebesar Rp. 238.496.000,- ;
  • Tahun 2022, uang milik ALFIAN LEXI yang masuk kerekening tersebut sebesar Rp. 2.014.166.360, kemudian ditarik tunai oleh terdakwa sebesar Rp.1.148.021.500 dan ditranfer ke Rekening terdakwa sebesar  996.578.000.- dan direkening terdakwa tersebut digunakan oleh terdakwa untuk pembelian perhiasan Pribadi, pengeluaran harian/hiburan, cicilan mobil, transfer ke rekening lain;
  • Tahun 2023, uang milik ALFIAN LEXI yang masuk kerekening tersebut sebesar Rp. 2.068.109.812, kemudian ditarik tunai oleh terdakwa sebesar Rp.1.803.850.000 dan sisanya ditranfer ke Rekening terdakwa dan direkening terdakwa tersebut digunakan oleh terdakwa untuk pembelian perhiasan Pribadi, pengeluaran harian/hiburan, cicilan mobil, transfer ke rekening lain;

Pada rekening koran atas nama terdakwa Rekening BCA no. 0391845068 diketahui yaitu:

  • Tahun 2023, uang milik ALFIAN LEXI yang masuk kerekening tersebut sebesar Rp. 987.894.222, kemudian ditarik tunai oleh terdakwa sebesar Rp.208.100.000 dan sisanya ditranfer ke Rekening terdakwa dan direkening terdakwa  tersebut digunakan oleh terdakwa untuk pembelian perhiasan Pribadi, pengeluaran harian/hiburan, cicilan mobil, transfer ke rekening lain;
  • Tahun 2024, uang milik ALFIAN LEXI yang masuk kerekening tersebut sebesar Rp. 757.388.000, kemudian ditarik tunai oleh terdakwa dan ditranfer ke Rekening terdakwa dan direkening terdakwa  tersebut digunakan oleh terdakwa untuk pembelian perhiasan Pribadi, pengeluaran harian/hiburan, cicilan mobil, transfer ke rekening lain;
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi ALFIAN LEXI mengalami kerugian lebih kurang Rp. 6.318.656.908,- (enam milyar tiga ratus delapan belas juta enam ratus lima puluh enan ribu sembilan ratus delapan rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.------

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa ia terdakwa ARFITA pada tahun 2018 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024, bertempat Wonorejo Selatan 1 No. 106 B, Kecamatan Rungkut dan di CV. Sentosa Abadi Steel yang beralamat di Jln. Kaliwaron 58, Kota Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada tahun 2018 terdakwa dan saksi ALFIAN LEXI bekerja di satu kantor PT. Timur Jaya Indosteel, dengan terdakwa sebagai admin purchasing sedangkan saksi ALFIAN LEXI sebagai Marketing, kemudian pada tahun  2021 terdakwa bekerja di CV. Sentosa Abadi Steel, dengan saksi ALFIAN LEXI  selaku Direktur Utama dan terdakwa  sebagai Direktur  yang bertugas dan bertanggung jawab sebagai Admin sekaligus bagian keuangan di CV. Sentosa abadi Steel, dan tugas tugas lain. Bahwa dengan terdakwa dan saksi ALFIAN LEXI bekerja pada satu kantor membuat hubungan antara terdakwa dan saksi ALFIAN LEXI semakin dekat/akrab;
  • Bahwa sejak tahun 2018 terdakwa dan saksi ALFIAN LEXI sering bersama sama sembahyang di Klenteng (tempat ibadah agama Budha dan Konghucu), pada saat itulah terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa memiliki indera keenam atau orang indigo sehingga terdakwa bisa berkomunikasi dengan dewa diantaranya Dewa KO IWAN (dewa Kehidupan), Dewa KO JO (dewa jodoh), Dewa KO BRAM (dewa kekayan), Dewa KO BILLY (dewa pengetahuan) dan terdakwa juga menyampaikan kepada saksi ALFIAN LEXI bahwa terdakwa bisa menjadi perantara antara saksi ALFIAN LEXI dengan para dewa tersebut, sehingga keinginan saksi ALFIAN LEXI untuk dilancarkan dalam usahanya dan diberi kesehatan bisa dikabulkan oleh para dewa tersebut dan perkataan terdakwa sangat menyakinkan hingga saksi ALFIAN LEXI sangat percaya kepada  terdakwa;
  • Bahwa saksi ALFIAN LEXI yang memahami bahwa dewa lebih dari segalanya yang bisa memberi rejeki, memberikan umur panjang dan lain lain tentang kebaikan, sehingga saksi ALFIAN LEXI percaya, dan terdakwa juga menyampaikan bahwa dewa bisa menjelma menjadi manusia sehingga dewa juga bisa melakukan apa yang dilakukan manusia. Atas hal tersebut, terdakwa meminta kepada saksi ALFIAN LEXI untuk dibelikan 4 (empat) buah Handphone yang peruntukannya dipergunakan terdakwa berkomunikasi dengan setiap dewa, masing masing dewa 1 (satu) handphone. Selanjutnya saksi ALFIAN LEXI yang teryakinkan dengan kata-kata terdakwa bahwa dewa bisa menjelma menjadi manusia kemudian memehuhi dan membelikan handphone tersebut yaitu:
    1. 1 (satu) unit handphone untuk dewa KO IWAN dengan nomor HP.081326905506 dan 085156295702;
    2. 1 (satu) unit handphone untuk untuk dewa KO JO dengan nomor HP.085974791531 dan 081932900409;
    3. 1 (satu) unit handphone untuk untuk dewa KO BRAM dengan nomor HP.085731124142;
    4. 1 (satu) unit handphone untuk untuk dewa KO BILLY dengan nomor HP.083136748206;
  • Bahwa terdakwa dengan menggunakan sarana 4 (empat) unit handphone tersebut kemudian mengirim pesan kepada saksi ALFIAN LEXI supaya menuruti keinginan terdakwa. Bahwa terdakwa dalam meyakinkan saksi ALFIAN LEXI, mengirim pesan what’sapp messenger kepada saksi ALFIAN LEXI dengan mengaku-ngaku sebagai Dewa KO IWAN dan Dewa KO JO yang isinya selalu meminta uang derma (sedekah) dengan tujuan untuk membantu Panti Sakit, Panti Beras, Panti Asuhan, Beli Sapi, Kambing, Domba untuk korban sedangkan babi untuk Penghapusan Karma. Kemudian saksi ALFIAN LEXI mengirimkan sejumlah uang dengan pengharapan saksi ALFIAN LEXI  akan mendapatkan rejeki, akan  diberikan umur panjang dan akan diberikan  kebaikan, sesuai dengan apa yang sudah dinyakinkan atau didoktrinkan  terdakwa kepada saksi ALFIAN LEXI;
  • Bahwa terdakwa dalam meminta meminta uang derma (sedekah), mengatakan kepada saksi ALFIAN LEXI bahwa dengan mengatasnamakan Dewa KO IWAN kemudian menyuruh saksi ALFIAN LEXI untuk berdarma agar diberikan kelancaran dalam usaha dan kesehatan, berkatnya melimpah dengan cara mendarmakan penghasilan usaha saksi ALFIAN LEXI sebesar 10 % sejak tahun 2018, selanjutnya pada tahun 2019 naik menjadi 15 %, pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 sebesar 20 ?n tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 sebesar 25 %, dan terdakwa juga yang melakukan perhitungan prosentase yang harus didermakan oleh saksi ALFIAN LEXI kepada Panti dengan cara terdakwa melihat laporan hasil penjualan  di Grup pekerjaan. Selanjutnya terdakwa dengan serangkaian kebohongan meyakinkan saksi ALFIAN LEXI bahwa dewa dewa yang what’sapp meminta uang kepada saksi ALFIAN LEXI tersebut dapat menjelma sebagai manusia dan dapat membuat rekening atas nama Arfita (terdakwa), sehingga terdakwa meminta agar uang derma tersebut ditranfer ke rekening terdakwa dengan rekening atas nama ARFITA antara lain Rekening Bank BCA no. 8291199780 selanjutnya diganti No. 0391845068, Rekening BNI No. 1754418739;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa sebagai admin sekaligus bagian keuangan di CV. Sentosa Abadi Steel, memberi laporan kepada saksi ALFIAN LEXI selaku Direktur utama seakan akan CV. Sentosa Abadi Steel mendapatkan keuntungan yang sangat besar sehingga uang yang telah ditranfer ke rekening saksi ALFIAN LEXI dari hasil penagihan pembayaran, terdakwa meminta derma untuk dinaikan karena CV.Sentosa Abadi steel mengalami kemajuan, pendapatan perusahaan naik dengan pesat sehingga terdakwa meminta uang derma lebih kepada saksi ALFIAN LEXI, bukan lagi presentasi tetapi dengan cara terdakwa what’sapp mengatas namakan Dewa / ruh dewa yang menjaga tubuh terdakwa untuk meminta uang kepada saksi ALFIAN LEXI. Selanjutnya dengan permintaan sejumlah uang dari terdakwa yang seolah-olah untuk derma terus-menerus, kemudian saksi ALFIAN LEXI tergerak untuk menyerahkan sejumlah uang yang seharusnya dibayarkan CV. Sentosa Abadi Steel ke toko atau suplayer hingga saksi ALFIAN LEXI  tidak bisa membayar tagihan dari PT. Tekat Utama Prakasa sebagai Suplayer  pemasok;
  • Bahwa sejak tahun 2023, saksi ALFIAN LEXI telah menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi ALFIAN LEXI sudah  terlalu banyak menggunakan uang orang atau rekanan untuk berderma yang membuat saksi ALFIAN LEXI merasa takut kalau melakukan penipuan kepada pihak pemilik toko, tetapi terdakwa dengan serangkaian kebohongan meyakinkan saksi ALFIAN LEXI bahwa hal tersebut tidak apa-apa karena sudah disampaikan oleh Dewa bahwa uang yang diderma oleh saksi ALFIAN LEXI tersebut akan diganti lebih banyak oleh Dewa dan hanya tinggal menunggu waktu saja, sehingga saksi ALFIAN LEXI masih percaya bahwa uang tersebut akan diganti dengan lebih besar, namun hal tersebut tidak pernah terjadi sampai Akhir tahun 2024. Hingga pada bulan Desember tahun 2024, saksi ALFIAN LEXI tidak bisa memenuhi tagihan kepada PT. Tekat Utama Prakasa selaku suplayer bahan baja;
  • Bahwa berdasarkan mutasi rekening milik saksi ALFIAN LEXI sejak tahun 2018 sampai dengan Desember 2024  uang yang ditranfer saksi ALFIAN LEXI  ke rekening terdakwa untuk keperluan  khusus berderma ke Panti adalah sebesar Rp. 6.318.656.908,- (enam milyar tiga ratus delapan belas juta enam ratus lima puluh enan ribu sembilan ratus delapan rupiah);
  • Bahwa pada bulan Februari tahun 2025 saksi ALFIAN LEXI, saksi ROY ANDRIANTO SUGIANTO (kakak kandung saksi ALFIAN LEXI, ANTOK WIJAYA DJOKOSETIO selaku Direktur Utama PT. Tekat Utama Perkasa, dan orang tua saksi ALFIAN LEXI mendatangi rumah terdakwa melakukan klarifikasi dan pertanggung jawaban atas uang yang pernah di donasikan untuk ke Panti melalui terdakwa namun terdakwa tidak bisa menunjukan bukti bukti bahwa uang yang selama ini diperuntukkan buat Donasi atau berderma ke Panti sudah tersalurkan sebagaimana mestinya;
  • Bahwa terdakwa hanya melakukan penyaluran dana untuk Panti baik yang berupa barang maupun uang berupa:
  • Panti Asuhan Bhakti Luhur Cabang Sidoarjo, pada tanggal 30 Mei 2025, terdakwa menyumbang uang  sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
  • Panti Asuhan Yatim Piatu Sumber kasih Surabaya, pada tanggal 24 September 2021, terdakwa menyumbang  barang berupa tas dan amplop tanpa menyebutkan nominalnya, dan menurut pengurus panti apabila ada seseorang yang menyumbang tanpa menuliskan nominalnya  dan tidak mau diberi ucapan terima kasih paling besar nilai nominalnya adalah senilai Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah)
  • Perhimpunan “ Ora Et Labora” , pada tanggal 02 Juni 2025, disumbang sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) namun  meminta agar  Kepala Asrama Perhimpunan “ Ora Et Labora” menuliskan ucapan terima kasih seakan akan terdakwa pernah menyumbang di Perhimpunan “ Ora Et Labora”, ucapan terima kasih tersebut tertanggal 13 Juni 2018, tanggal 26 Juni 2018, tanggal 1 Agustus 2019, tanggal 08 Januari 2020, tanggal 24 April 2020, tanggal 28 Mei 2020 dan tanggal 12 Oktober 2020.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan pada rekening koran taas nama terdakwa Rekening BCA no. 8201199780 diketahui yaitu:

  • Tahun 2021 uang yang masuk dari saksi ALFIAN LEXI sebesar Rp.258.900.000, ditarik tunai oleh terdakwa sebesar Rp. 238.496.000,- ;
  • Tahun 2022, uang milik ALFIAN LEXI yang masuk kerekening tersebut sebesar Rp. 2.014.166.360, kemudian ditarik tunai oleh terdakwa sebesar Rp.1.148.021.500 dan ditranfer ke Rekening terdakwa sebesar  996.578.000.- dan direkening terdakwa tersebut digunakan oleh terdakwa untuk pembelian perhiasan Pribadi, pengeluaran harian/hiburan, cicilan mobil, transfer ke rekening lain;
  • Tahun 2023, uang milik ALFIAN LEXI yang masuk kerekening tersebut sebesar Rp. 2.068.109.812, kemudian ditarik tunai oleh terdakwa sebesar Rp.1.803.850.000 dan sisanya ditranfer ke Rekening terdakwa dan direkening terdakwa tersebut digunakan oleh terdakwa untuk pembelian perhiasan Pribadi, pengeluaran harian/hiburan, cicilan mobil, transfer ke rekening lain;

Pada rekening koran atas nama terdakwa Rekening BCA no. 0391845068 diketahui yaitu:

  • Tahun 2023, uang milik ALFIAN LEXI yang masuk kerekening tersebut sebesar Rp. 987.894.222, kemudian ditarik tunai oleh terdakwa sebesar Rp.208.100.000 dan sisanya ditranfer ke Rekening terdakwa dan direkening terdakwa  tersebut digunakan oleh terdakwa untuk pembelian perhiasan Pribadi, pengeluaran harian/hiburan, cicilan mobil, transfer ke rekening lain;
  • Tahun 2024, uang milik ALFIAN LEXI yang masuk kerekening tersebut sebesar Rp. 757.388.000, kemudian ditarik tunai oleh terdakwa dan ditranfer ke Rekening terdakwa dan direkening terdakwa  tersebut digunakan oleh terdakwa untuk pembelian perhiasan Pribadi, pengeluaran harian/hiburan, cicilan mobil, transfer ke rekening lain;
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi ALFIAN LEXI mengalami kerugian lebih kurang Rp. 6.318.656.908,- (enam milyar tiga ratus delapan belas juta enam ratus lima puluh enan ribu sembilan ratus delapan rupiah).

--------Perbuatan  terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya