Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby 1.WIRIANTO
2.WINARNO YUWONO
MARRY JONATAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 41/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIRIANTO
2WINARNO YUWONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NURUL INDRAYATI,S.H.WIRIANTO
2NURUL INDRAYATI,S.H.WINARNO YUWONO
Termohon
NoNama
1MARRY JONATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya.

 

2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Termohon PKPU: MARRY JONATAN  untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

 

3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon  PKPU atas nama MARRY JONATAN.

 

4. Menunjuk dan Mengangkat :

Saudara AGUNG SATRYO WIBOWO, S.H., M.M., Pengurus dan Kurator  yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-99.AH.04.06-2025 tanggal 09 Juli 2025;

Sebagai Pengurus dan Kurator tersebut diatas beralamat kantor di Graha 18: Jalan Manyar Indah VII Nomor : 18, Surabaya, kode pos 60118.

Untuk bertindak selaku PENGURUS untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau Mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit.

 

5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak