| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 873/Pid.B/2026/PN Sby | 1.NI PUTU PARWATI, SH 2.RAKHMAWATI UTAMI, SH.MH. |
JEREMY GUNADI als.RU YIE als.GO RU YIE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 873/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B. 2298/M.5.10.3/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa JEREMY GUNADI als.RU YIE als.GO RU YIE, sejak tanggal 25 Oktober sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Villa Bukit Regency 1 PC 6 No.19 Kel.Lontar Kec.Sambikerep Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : - Awalnya Terdakwa Jeremy Gunadi menyampaikan kepada Saksi Melinda Istono secara lisan bahwa yang bersangkutan memiliki CV.Anugerah Prima Abadi yang bergerak di bidang jasa pengurusan surat-surat kendaraan baru berupa STNK dan BPKB, dengan mengatakan “Iki loh aku onok kerjasama dalam bidang pembayaran BBN kendaraan mobil baru, keuntungan juga lumayan, dealer juga resmi Liek Motor, kamu tau gak Like Motor ? Kan dealernya Toyota. Ini loh faktur-faktur dari dealer diserahkan kepada saya, lalu saya yang membayarkan. Kamu mau tah ini, kan semuanya jelas, dealer jelas.” Selanjutnya Terdakwa Jeremy mengajak Saksi Melinda sebagai pemodal terkait jasa pengurusan surat-surat kendaraan baru (STNK dan BPKB) tersebut. Saat itu saksi sempat menanyakan kepada terdakwa “Iki gak opo-opo tah, gak bahaya tah?”. Namun terdakwa menyakinkan saksi dengan mengatakan : “Enggak kok, iki aman kok, kan ada faktur yang jelas (sambil menunjukkan faktur), kan dealernya juga jelas. Kan iki cuma 4 hari to, toh duitmu dibalekno ambek dikek’i keuntungan, kurang enak opo ?”. - Bahwa setelah mendengar akan memperoleh keuntungan dari pengurusan surat-surat untuk kendaraan baru tersebut, Saksi Melinda menjadi tertarik dan bersedia sebagai pemodal atas pengurusan surat-surat untuk kendaraan baru yang dilakukan oleh Terdakwa Jeremy. Selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 5 September 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Melinda Istono dan Terdakwa Jeremy Gunadi, kemudian Surat Perjanjian Kerjasama tersebut diperbarui pada tanggal 30 Agustus 2022. - Bahwa mekanisme kerjasama dalam pembiayaan Biaya Balik Nama (BBN) kendaraan baru yaitu Saksi Melinda sebagai pemberi dana menyerahkan sejumlah uang sesuai permintaan dari Terdakwa Jeremy dan pengembalian dana beserta keuntungannya dilakukan setelah 4 (empat) hari kerja dari waktu penagihan kepada dealer. - Bahwa setiap harinya Terdakwa Jeremy mengirimkan file melalui WA yang berisi :
Selanjutnya Saksi Melinda setiap hari mentransfer sejumlah uang dari rekening BCA No.8630186758 an.Melinda Istono ke rekening BCA No.7880952689 an.CV.Anugerah Prima Abadi sesuai nominal yang tercantum pada file yang dikirim dan percakapan WA dari terdakwa. - Bahwa pada periode tanggal 25 Oktober s.d. 31 Oktober 2023, Terdakwa Jeremy kembali mengirimkan file-file yang berisikan daftar nama, tipe kendaraan dan jumlah uang BBN via Whatsapp kepada Saksi Melinda, selanjutnya Saksi Melinda melakukan transfer secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.21.982.282.200 (dua puluh satu milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) melalui rekening BCA No.8630186758 an.Melinda Istono kepada Terdakwa Jeremy melalui rekening BCA No.7880952689 an.CV.Anugerah Prima Abadi, dengan rincian sebagai berikut : 1) Tanggal 25 Oktober 2023, Saksi Melinda melakukan transfer sejumlah Rp.4.419.477.300,- (empat milyar empat ratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah). Dan pada tanggal 30 Oktober s.d 31 Oktober 2023 telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp.2.298.871.300,- (dua milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus rupiah). Total yang belum dikembalikan sebesar Rp.2.120.606.000,- (dua milyar seratus dua puluh juta enam ratus enam ribu rupiah). 2) Tanggal 26 Oktober 2023, Saksi Melinda melakukan transfer sejumlah Rp.4.392.488.500,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah). Dan pada tanggal 31 Oktober 2023 s.d. 1 November 2023, telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp.1.458.125.700,- (satu milyar empat ratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu tujuh ratus rupiah). Total yang belum dikembalikan sebesar Rp.2.934.362.800,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah). 3) Tanggal 27 Oktober 2023, Saksi Melinda melakukan transfer sejumlah Rp.4.395.222.400,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua puluh dua ribu empat ratus rupiah). Dan pada tanggal 5 November 2023, telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp.16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah). Total yang belum dikembalikan sebesar Rp.4.378.897.400,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah). 4) Tanggal 28 Oktober 2023, Saksi Melinda melakukan transfer sejumlah Rp.4.328.094.000,- (empat milyar tiga ratus dua puluh delapan juta sembilan puluh empat ribu rupiah). Dan pada tanggal 6 November 2023, telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp.16.350.000,- (enam belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Total yang belum dikembalikan sebesar Rp.4.311.744.000,- (empat milyar tiga ratus sebelas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah). 5) Tanggal 30 Oktober 2023, Saksi Melinda melakukan transfer sejumlah Rp.2.282.000.000,- (dua milyar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah). Dan pada tanggal 8 November 2023, telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp.16.750.000,- (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Total yang belum dikembalikan sebesar Rp.2.265.250.000,- (dua milyar dua ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). 6) Tanggal 31 Oktober 2023, Saksi Melinda melakukan transfer sejumlah Rp.2.165.000.000,- (dua milyar seratus enam puluh lima juta rupiah). Dan pada tanggal 10 November 2023, telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp.16.246.300,- (enam belas juta dua ratus empat puluh enam ribu tiga ratus rupiah). Total yang belum dikembalikan sebesar Rp.2.148.753.700,- (dua milyar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah). - Bahwa terhadap kerjasama pengurusan surat-surat kendaraan tersebut, pada pertengahan tahun 2023 Terdakwa Jeremy memberikan jaminan cek dan menyerahkan 7 (tujuh) lembar cek BCA senilai Rp.16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah) kepada Saksi Melinda, dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa terhadap 7 (tujuh) lembar cek BCA senilai Rp.16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah) tersebut pada saat dicairkan tanggal 11 Desember 2023 dan 19 Januari 2024 seluruhnya mendapatkan penolakan dari Bank dengan alasan penolakan: Dana tidak cukup. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dari pihak pembeli maupun dealer mobil sesuai daftar yang telah diserahkan terdakwa kepada Saksi Melinda periode tanggal 23 Oktober s.d. 31 Oktober 2023, diantaranya : 1) PT.Alibaba Bersaudara Cemerlang selaku pembeli 15 (lima belas) unit truk di PT.Asco Dwi Mobilindo (Isuzu-Surabaya); 2) PT.Asco Dwi Mobilindo (Isuzu-Surabaya) selaku dealer/penjual 15 (lima belas) unit truk kepada PT.Alibaba Bersaudara Cemerlang; 3) CV. YY Langgeng selaku Biro Jasa yang melakukan pengurusan surat-surat kendaraan baru terhadap 15 (lima belas) truk an.PT. Alibaba Bersaudara Cemerlang; 4) PT.Tajaya Lintas Nusantara selaku pembeli 3 (tiga) unit truk di PT.Astra International Isuzu, Kantor Cab. Surabaya – Waru; 5) PT. Astra International Isuzu, Kantor Cab.Surabaya – Waru selaku dealer/penjual 3 (tiga) unit truk kepada PT. Tajaya Lintas Nusantara; 6) PT.Rajawali Penanggungan selaku Biro Jasa yang melakukan pengurusan surat-surat kendaraan baru terhadap 3 (tiga) unit kendaraan an.PT. Tajaya Lintas Nusantara; 7) PT.Indomobil Prima Niaga (Hino-Kletek) selaku dealer/penjual 1 (satu) unit truk kepada PT.Scaffolding Nasional Indonesia; 8) CV. Joko Emas D. selaku Biro Jasa yang melakukan pengurusan surat-surat kendaraan baru terhadap 1 (satu) unit truk an.PT. Scaffolding Nasional Indonesia; 9) PT.Permata Graha Nusantara selaku pembeli 13 (tiga belas) unit kendaraan type Pajero Sport di PT.Sun Star Motor-Ngagel; 10) PT.Sun Star Motor-Ngagel selaku dealer/penjual 13 (tiga belas) unit kendaraan type Pajero Sport kepada PT. Permata Graha Nusantara; 11) CV.DMN selaku Biro Jasa yang melakukan pengurusan surat-surat kendaraan baru terhadap 6 (enam) unit kendaraan type Pajero Sport an. PT.Permata Graha Nusantara; 12) CV.Bintang Terang Jaya Abadi selaku Biro Jasa yang melakukan pengurusan surat-surat kendaraan baru terhadap 3 (tiga) unit kendaraan type Pajero Sport an. PT.Permata Graha Nusantara; 13) CV.Anugerah Jaya Abadi selaku Biro Jasa yang melakukan pengurusan surat-surat kendaraan baru terhadap 4 (empat) unit kendaraan type Pajero Sport an. PT.Permata Graha Nusantara; 14) Koperasi Konsumen BUMN KOPEGTEL Kandatel Surabaya Barat selaku pembeli 5 (lima) unit Pajero Sport di PT. Bumen Redja Abadi (Mitsubishi-Sidoarjo); 15) PT.Bumen Redja Abadi (Mitsubishi-Sidoarjo) selaku dealer/penjual 5 (lima) unit Pajero Sport kepada Koperasi Konsumen BUMN KOPEGTEL Kandatel Surabaya Barat; 16) CV.Popi Jasa Okuri selaku Biro Jasa yang melakukan pengurusan surat-surat kendaraan baru terhadap 5 (lima) unit Pajero an.PT. Koperasi Konsumen BUMN KOPEGTEL Kandatel Surabaya Barat; Bahwa semua saksi menyatakan pengurusan surat-surat kendaraan baru (STNK dan BPKB) tidak pernah dikerjakan melalui Terdakwa Jeremy Gunadi maupun CV.Anugerah Prima Abadi. - Bahwa jumlah uang modal milik Saksi Melinda Istono yang belum dikembalikan oleh Terdakwa Jeremy Gunadi pada periode tanggal 25 Oktober 2023 s.d. 31 Oktober 2023 adalah sebesar Rp.18.159.613.900,- (delapan belas milyar seratus lima puluh sembilan juta enam ratus tiga belas ribu sembilan ratus rupiah). ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 UU.RI. Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------
A T A U
KEDUA : Bahwa Terdakwa JEREMY GUNADI als.RU YIE als.GO RU YIE, sejak tanggal 25 Oktober sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023 atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Oktober tahun 2023, bertempat di Villa Bukit Regency 1 PC 6 No.19 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang dilakukan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : - Awalnya Terdakwa Jeremy Gunadi menyampaikan kepada Saksi Melinda Istono secara lisan bahwa yang bersangkutan memiliki CV.Anugerah Prima Abadi yang bergerak di bidang jasa pengurusan surat-surat kendaraan baru berupa STNK dan BPKB. Selanjutnya Terdakwa Jeremy mengajak Saksi Melinda sebagai pemodal terkait jasa pengurusan surat-surat kendaraan baru (STNK dan BPKB) dengan permintaan dana per hari sesuai data yang dikirim oleh Terdakwa Jeremy dan pengembalian dana dilakukan setelah 4 (empat) hari kerja dari waktu penagihan Terdakwa Jeremy kepada pihak dealer. - Bahwa setelah mendengar akan memperoleh keuntungan dari pengurusan surat-surat untuk kendaraan baru tersebut, Saksi Melinda menjadi tertarik dan bersedia sebagai pemodal atas pengurusan surat-surat untuk kendaraan baru yang dilakukan oleh Terdakwa Jeremy. Selanjutnya dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 5 September 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Melinda Istono dan Terdakwa Jeremy Gunadi, kemudian Surat Perjanjian Kerjasama tersebut diperbarui pada tanggal 30 Agustus 2022. - Bahwa mekanisme kerjasama dalam pembiayaan Biaya Balik Nama (BBN) kendaraan baru yaitu Saksi Melinda sebagai pemberi dana menyerahkan sejumlah uang sesuai permintaan dari Terdakwa Jeremy dan pengembalian dana beserta keuntungannya dilakukan setelah 4 (empat) hari kerja dari waktu penagihan kepada dealer. - Bahwa setiap harinya Terdakwa Jeremy mengirimkan file melalui WA yang berisi :
Selanjutnya Saksi Melinda setiap hari mentransfer sejumlah uang dari rekening BCA No.8630186758 an.Melinda Istono ke rekening BCA No.7880952689 an.CV.Anugerah Prima Abadi sesuai nominal yang tercantum pada file yang dikirim dan percakapan WA dari terdakwa. - Bahwa pada periode tanggal 25 Oktober s.d. 31 Oktober 2023, Terdakwa Jeremy kembali mengirimkan file-file yang berisikan daftar nama, tipe kendaraan dan jumlah uang BBN via Whatsapp kepada Saksi Melinda, selanjutnya Saksi Melinda melakukan transfer secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.21.982.282.200 (dua puluh satu milyar sembilan ratus delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) melalui rekening BCA No.8630186758 an.Melinda Istono kepada Terdakwa Jeremy melalui rekening BCA No.7880952689 an.CV.Anugerah Prima Abadi, dengan rincian sebagai berikut : 1) Tanggal 25 Oktober 2023, Saksi Melinda melakukan transfer sejumlah Rp.4.419.477.300,- (empat milyar empat ratus sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah). Dan pada tanggal 30 Oktober s.d 31 Oktober 2023 telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp.2.298.871.300,- (dua milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus rupiah). Total yang belum dikembalikan sebesar Rp.2.120.606.000,- (dua milyar seratus dua puluh juta enam ratus enam ribu rupiah). 2) Tanggal 26 Oktober 2023, Saksi Melinda melakukan transfer sejumlah Rp.4.392.488.500,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah). Dan pada tanggal 31 Oktober 2023 s.d. 1 November 2023, telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp.1.458.125.700,- (satu milyar empat ratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu tujuh ratus rupiah). Total yang belum dikembalikan sebesar Rp.2.934.362.800,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah). 3) Tanggal 27 Oktober 2023, Saksi Melinda melakukan transfer sejumlah Rp.4.395.222.400,- (empat milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua puluh dua ribu empat ratus rupiah). Dan pada tanggal 5 November 2023, telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp.16.325.000,- (enam belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah). Total yang belum dikembalikan sebesar Rp.4.378.897.400,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah). 4) Tanggal 28 Oktober 2023, Saksi Melinda melakukan transfer sejumlah Rp.4.328.094.000,- (empat milyar tiga ratus dua puluh delapan juta sembilan puluh empat ribu rupiah). Dan pada tanggal 6 November 2023, telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp.16.350.000,- (enam belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Total yang belum dikembalikan sebesar Rp.4.311.744.000,- (empat milyar tiga ratus sebelas juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah). 5) Tanggal 30 Oktober 2023, Saksi Melinda melakukan transfer sejumlah Rp.2.282.000.000,- (dua milyar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah). Dan pada tanggal 8 November 2023, telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp.16.750.000,- (enam belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Total yang belum dikembalikan sebesar Rp.2.265.250.000,- (dua milyar dua ratus enam puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). 6) Tanggal 31 Oktober 2023, Saksi Melinda melakukan transfer sejumlah Rp.2.165.000.000,- (dua milyar seratus enam puluh lima juta rupiah). Dan pada tanggal 10 November 2023, telah dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp.16.246.300,- (enam belas juta dua ratus empat puluh enam ribu tiga ratus rupiah). Total yang belum dikembalikan sebesar Rp.2.148.753.700,- (dua milyar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah). - Bahwa terhadap kerjasama pengurusan surat-surat kendaraan tersebut, pada pertengahan tahun 2023 Terdakwa Jeremy memberikan jaminan cek dan menyerahkan 7 (tujuh) lembar cek BCA senilai Rp.16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah) kepada Saksi Melinda, dengan rincian sebagai berikut : 1) Cek Bank BCA KCU Galaxy No.ER 351016 tanggal 5 Desember 2023 No.Rekening 7880672988 an.Jeremy Gunadi uang sejumlah Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah). 2) Cek Bank BCA KCU Galaxy No.ER 351017 tanggal 5 Desember 2023 No.Rekening 7880672988 an.Jeremy Gunadi uang sejumlah Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah). 3) Cek Bank BCA KCU Galaxy No.ER 351018 tanggal 5 Desember 2023 No.Rekening 7880672988 an.Jeremy Gunadi uang sejumlah Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah). 4) Cek Bank BCA KCU Galaxy No.ER 351019 tanggal 5 Desember 2023 No.Rekening 7880672988 an.Jeremy Gunadi uang sejumlah Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah). 5) Cek Bank BCA KCU Galaxy No.ER 351020 tanggal 5 Desember 2023 No.Rekening 7880672988 an.Jeremy Gunadi uang sejumlah Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah). 6) Cek Bank BCA KCU Galaxy No.ER 351021 tanggal 5 Desember 2023 No.Rekening 7880672988 an.Jeremy Gunadi uang sejumlah Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah). 7) Cek Bank BCA KCU Galaxy No.ER 351022 tanggal 5 Desember 2023 No.Rekening 7880672988 an.Jeremy Gunadi uang sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). - Bahwa terhadap 7 (tujuh) lembar cek BCA senilai Rp.16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah) tersebut pada saat dicairkan tanggal 11 Desember 2023 dan 19 Januari 2024 seluruhnya mendapatkan penolakan dari Bank dengan alasan penolakan: Dana tidak cukup. - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dari pihak pembeli maupun dealer mobil sesuai daftar yang telah diserahkan terdakwa kepada Saksi Melinda periode tanggal 23 Oktober s.d. 31 Oktober 2023, diantaranya : 1) PT.Alibaba Bersaudara Cemerlang selaku pembeli 15 (lima belas) unit truk di PT.Asco Dwi Mobilindo (Isuzu-Surabaya); 2) PT.Asco Dwi Mobilindo (Isuzu-Surabaya) selaku dealer/penjual 15 (lima belas) unit truk kepada PT.Alibaba Bersaudara Cemerlang; 3) CV. YY Langgeng selaku Biro Jasa yang melakukan pengurusan surat-surat kendaraan baru terhadap 15 (lima belas) truk an.PT. Alibaba Bersaudara Cemerlang; 4) PT.Tajaya Lintas Nusantara selaku pembeli 3 (tiga) unit truk di PT.Astra International Isuzu, Kantor Cab. Surabaya – Waru; 5) PT. Astra International Isuzu, Kantor Cab.Surabaya – Waru selaku dealer/penjual 3 (tiga) unit truk kepada PT. Tajaya Lintas Nusantara; 6) PT.Rajawali Penanggungan selaku Biro Jasa yang melakukan pengurusan surat-surat kendaraan baru terhadap 3 (tiga) unit kendaraan an.PT. Tajaya Lintas Nusantara; 7) PT.Indomobil Prima Niaga (Hino-Kletek) selaku dealer/penjual 1 (satu) unit truk kepada PT.Scaffolding Nasional Indonesia; 8) CV. Joko Emas D. selaku Biro Jasa yang melakukan pengurusan surat-surat kendaraan baru terhadap 1 (satu) unit truk an.PT. Scaffolding Nasional Indonesia; 9) PT.Permata Graha Nusantara selaku pembeli 13 (tiga belas) unit kendaraan type Pajero Sport di PT.Sun Star Motor-Ngagel; 10) PT.Sun Star Motor-Ngagel selaku dealer/penjual 13 (tiga belas) unit kendaraan type Pajero Sport kepada PT. Permata Graha Nusantara; 11) CV.DMN selaku Biro Jasa yang melakukan pengurusan surat-surat kendaraan baru terhadap 6 (enam) unit kendaraan type Pajero Sport an. PT.Permata Graha Nusantara; 12) CV.Bintang Terang Jaya Abadi selaku Biro Jasa yang melakukan pengurusan surat-surat kendaraan baru terhadap 3 (tiga) unit kendaraan type Pajero Sport an. PT.Permata Graha Nusantara; 13) CV.Anugerah Jaya Abadi selaku Biro Jasa yang melakukan pengurusan surat-surat kendaraan baru terhadap 4 (empat) unit kendaraan type Pajero Sport an. PT.Permata Graha Nusantara; 14) Koperasi Konsumen BUMN KOPEGTEL Kandatel Surabaya Barat selaku pembeli 5 (lima) unit Pajero Sport di PT. Bumen Redja Abadi (Mitsubishi-Sidoarjo); 15) PT.Bumen Redja Abadi (Mitsubishi-Sidoarjo) selaku dealer/penjual 5 (lima) unit Pajero Sport kepada Koperasi Konsumen BUMN KOPEGTEL Kandatel Surabaya Barat; 16) CV.Popi Jasa Okuri selaku Biro Jasa yang melakukan pengurusan surat-surat kendaraan baru terhadap 5 (lima) unit Pajero an.PT. Koperasi Konsumen BUMN KOPEGTEL Kandatel Surabaya Barat; Bahwa semua saksi menyatakan pengurusan surat-surat kendaraan baru (STNK dan BPKB) tidak pernah dikerjakan melalui Terdakwa Jeremy Gunadi maupun CV.Anugerah Prima Abadi. - Bahwa jumlah uang modal milik Saksi Melinda Istono yang belum dikembalikan oleh Terdakwa Jeremy Gunadi pada periode tanggal 25 Oktober 2023 s.d. 31 Oktober 2023 adalah sebesar Rp.18.159.613.900,- (delapan belas milyar seratus lima puluh sembilan juta enam ratus tiga belas ribu sembilan ratus rupiah). ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU.RI. Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
