Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
676/Pid.B/2026/PN Sby ASTRID AYU P., S.H., M.H. SULHAN BIN ABDUL DENAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 676/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2210/M.5.43/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID AYU P., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULHAN BIN ABDUL DENAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa SULHAN BIN ABDUL DENAN bersama-sama dengan sdr HAMDAN (DPO) pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 05.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di area Rumah Kaca Kawasan Ken Park Jl Sukolilo No. 100 Surabaya, atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, dalam hal telah melakukan Mengambil suatu barang, sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, atau pencurian secara bersamasama dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB saat terdakwa berada di warung kopi Jl Sukolilo Larangan Surabaya, kemudian betemu sdr HAMDAN (DPO) mengajak terdakwa untuk mencuri kabel di Ken Park dan membeli tang potong untuk memotong kabel yang dibeli dengan cara patungan;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 05.00 WIB di area rumah kaca Kawasan Ken Park Jl Sukolilo No. 100 Surabaya, terdakwa dan sdr HAMDAN (DPO) melakukan aksi pencurian dengan cara melompat pagar pembatas kemudian memotong kabel NYM listrik menggunakan tang potong secara bergantian dan saling menjaga situsi, kemudian terdakwa dan sdr HAMDAN (DPO) membawa kabur 100 (seratus) meter kabel NYM listrik yang telah dipotong untuk dijual kepada seorang perempuan (DPO) di daerah Sutorejo Surabaya, sedangkan 1 (satu) buah tang potong sudah terdakwa buang di sungai Jl Kenjeran Surabaya;
  • Bahwa 100 (seratus) meter kabel NYM listrik tersebut berhasil terjual seharga Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi dua sehingga masing-masing mendapat Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), uang hasil penjualan kabel NYM listrik tersebut sudah terdakwa gunakan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli makan sehingga sisa Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa kemudian berdasarkan rekaman CCTV, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh saksi EKO ZAINUL ARIFIN, saksi MOH SALEH dan saksi MAHMUDIN selaku Security Ken Park pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB di warung kopi Jl Sukolilo Larangan Surabaya dan membawa terdakwa ke Polsek Kenjeran, dari penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh PT Granting Jaya (Ken Park) adalah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa uang hasil pencurian dan penjualan kabel NYM listrik tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf  f dan g UU RI No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya