Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
992/Pdt.G/2024/PN Sby WILLIAM DARWOKO Wong Daniel Wiranata Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 992/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WILLIAM DARWOKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMMAD ASIKIN, SHWILLIAM DARWOKO
Tergugat
NoNama
1Wong Daniel Wiranata
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Beni Bintoro SH, MKn, Notaris di Badung
2I Ketur Sanjaya, SH, Notaris
3Kantor Pertanahan Kota Denpasar, Bali
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I melakukan wanprestasi karena tidak menyerahkan  

tanah  objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong.

  1. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 03 yang dibuat Beni               Bintoro, SH, MKn, Notaris di Badung, adalah sah dan berkekuatan hukum.
  2. Menyatakan Kuasa Menjual Nomor:  04 yang dibuat Beni  Bintoro,, SH, MKn,       Notaris di Badung, adalah sah dan berkekuatan hukum.

 

 

                                                     8.

  1. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 8/2017 yang dibuat di hadapan I Ketut            Sanjaya, SH, Notaris di Denpasar, Bali  adalah sah dan berkekuatan hukum.
  2. Menyatakan sertipikat Nomor: :9943, Desa/Kel Pemogan seluas 2.572 M2,                Surat Ukur No. 05139/Pemogan/2012, terletak di Banjar Dukuh Tangkas,                    Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, atas nama William Darwoko       (Pengguat) adalah sah dan berkekuatan hukum.
  1. Menyatakan sah dan berharganya SITA JAMINAN atas Tanah SHM objek sengketa yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum verset, banding,maupun kasasi.
  3.  Menghukum siapa saja yang menempati / mengggarap / menyewa empat (4)  bidang tanah SHM tersebut objek sengketa, tanpa syarat apapun untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat.
  4.  Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II  dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
  5.  Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak