Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I melakukan wanprestasi karena tidak menyerahkan
tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong.
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 03 yang dibuat Beni Bintoro, SH, MKn, Notaris di Badung, adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan Kuasa Menjual Nomor: 04 yang dibuat Beni Bintoro,, SH, MKn, Notaris di Badung, adalah sah dan berkekuatan hukum.
8.
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 8/2017 yang dibuat di hadapan I Ketut Sanjaya, SH, Notaris di Denpasar, Bali adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan sertipikat Nomor: :9943, Desa/Kel Pemogan seluas 2.572 M2, Surat Ukur No. 05139/Pemogan/2012, terletak di Banjar Dukuh Tangkas, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, atas nama William Darwoko (Pengguat) adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan sah dan berharganya SITA JAMINAN atas Tanah SHM objek sengketa yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum verset, banding,maupun kasasi.
- Menghukum siapa saja yang menempati / mengggarap / menyewa empat (4) bidang tanah SHM tersebut objek sengketa, tanpa syarat apapun untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada Para Penggugat.
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan mematuhi putusan ini.
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ini,
|