| Dakwaan |
DAKWAAN: PERTAMA ---------Bahwa Terdakwa HALIS bin SODIQ (alm), pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah beralamat Brebek III-B RT 001 RW 003 Kelurahan Brebek Kecamatan Waru Sidoarjo Provinsi Jawa Timur namun karena terdakwa ditahan di rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana perbuatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) (mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu) dan ayat (3) (memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------- - Bahwa berawal pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi pastinya bulan Agustus 2025, terdakwa memesan obat keras dengan logo “LL” kepada DAYAT (DPO) melalui saksi FAHRUR ROZI dengan jumlah 1000 (seribu) butir pil seharga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Setelahnya DAYAT (DPO) mengantarkan langsung pesanan terdakwa ke rumah beralamat Brebek III-B RT 001 RW 003 Kelurahan Brebek Kecamatan Waru Sidoarjo lalu memberikan 1 (satu) botol berisi 1000 (seribu) butir pil obat keras dengan logo “LL” kepada terdakwa kemudian terdakwa membayar pesanan tersebut secara tunai. Setelahnya terdakwa membagi obat keras tersebut menjadi 100 (seratus) bungkus berisi 10 (sepuluh) butir per bungkusnya untuk dijualkan perbungkusnya dengan harga Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Kemudian terdakwa menjual sebanyak 63 (enam puluh tiga) bungkus berisi sebanyak 630 (enam ratus tiga puluh) butir kepada teman-teman terdakwa termasuk kepada saksi FAHRUR ROZI yang membeli kepada terdakwa sebanyak 2 (dua) bungkus seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan uang penjualan sebanyak kurang lebih sebesar Rp1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Setelahnya terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari dan tersisa sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah). - - - - - Bahwa terdakwa sudah mengedarkan obat keras tanpa izin selama kurang lebih 2 (dua) bulan dan telah mendapatkan keuntungan setidaknya sebesar Rp675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB, saksi RICKY FERNANDA PRATAMA, saksi EDO RANTO PERKASA, saksi YOGY INDRA YUDISTIRA, saksi BAGAS PUTRA WIJAYA, dan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa: a. 37 (tiga puluh tujuh) kantong plastik berisi pil warna Putih Logo "LL" berupa Obat keras sejumlah 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) butir; b. botol bekas rokok gudang garam Surya; c. Uang sebesar Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dalam bentuk 6 lembar pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 4 lembar pecahan Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah); d. 1 (satu) buah HP Realme C65 warna Silver No. Tipn 0857-35304467, No IMEI 863224070899416, 863224070899408. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. LAB: 08201/NOF/2025 tanggal 15 September 2025.yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M. Si., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti nomor 26852/2025/NOF berupa 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 63,400 gram adalah benar (+) positif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. Bahwa berdasarkan Keterangan Kepala Seksi Kefarmasian Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Kota Surabaya atas nama UMUL JARIYAH, S.Si, Apt disimpulkan bahwa sediaan farmasi berupa 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) butir pil dengan logo “LL” yang disita dari terdakwa adalah tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan Farmakope Indonesia karena kemasan dan pelabelan obat tidak sesuai standar dimana seharusnya pada label tercantum nama obat, nomor registrasi atau izin edar, nama produsen, kode produksi, masa kadaluarsa, komposisi, kegunaan, logo obat keras (huruf K dalam lingkaran merah) dan bentuk sediaan. Bahwa terdakwa dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan maupun tujuan ilmu pengetahuan. ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ------------------------- ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa HALIS bin SODIQ (alm), pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah beralamat Brebek III-B RT 001 RW 003 Kelurahan Brebek Kecamatan Waru Sidoarjo Provinsi Jawa Timur namun karena terdakwa ditahan di rumah tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan sebagian besar tempat kediaman saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi RICKY FERNANDA PRATAMA, saksi EDO RANTO PERKASA, saksi YOGY INDRA YUDISTIRA, saksi BAGAS PUTRA WIJAYA, dan anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa: a. 37 (tiga puluh tujuh) kantong plastik berisi pil warna Putih Logo "LL" berupa Obat keras sejumlah 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) butir; b. botol bekas rokok gudang garam Surya; c. Uang sebesar Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dalam bentuk 6 lembar pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 4 lembar pecahan Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah); d. 1 (satu) buah HP Realme C65 warna Silver No. Tipn 0857-35304467, No IMEI 863224070899416, 863224070899408. - - - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. LAB: 08201/NOF/2025 tanggal 15 September 2025.yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M. Si., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti nomor 26852/2025/NOF berupa 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 63,400 gram adalah benar (+) positif triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. Bahwa berdasarkan Keterangan Kepala Seksi Kefarmasian Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Kota Surabaya atas nama UMUL JARIYAH, S.Si, Apt disimpulkan bahwa sediaan farmasi berupa 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) butir pil dengan logo “LL” yang disita dari terdakwa adalah tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan Farmakope Indonesia karena kemasan dan pelabelan obat tidak sesuai standar dimana seharusnya pada label tercantum nama obat, nomor registrasi atau izin edar, nama produsen, kode produksi, masa kadaluarsa, komposisi, kegunaan, logo obat keras (huruf K dalam lingkaran merah) dan bentuk sediaan. Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka untuk pengobatan maupun tujuan ilmu pengetahuan. ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------- |