Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan dari pemohon keberatan untuk keseluruhannya :
- Menyatakan Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) kota surabaya propinsi jawa timur tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo :
- Membatalkan putusan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) kota surabaya Nomor 25/BPSK/XI/2020 tanggal 3 Desember 2020:
- Menyatakan Termohon tidak mempunyai hubungan hukum dengan Pemohon dalam perkara a quo.
- Menyatakan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia nomor nomor 01.400.407.00050133.6 tanggal 6 oktober 2016 , daihatsu Ayla warna merah , No rangka MHKS4DA3JGJ059702, No Mesin; 1KRA343605 , no langganan 400.01028051.9 adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan perjanjian pembiyaan dengan jaminan fidusia nomor 01.400.407.00067218.4 tanggal 22 oktober 2017 Nissan Grand Livina warna merah , No rangka MHBG1CG1Fj099031, No Mesin; HR15939029B , no langganan 400.01028051.9 adalah sah dengan segala akibat hukumnya
- Menyatakan sah sertifikat jaminan fidusia nomor jaminan fidusia W15.00837732.AH.05.01tahun 2016, yang dikeluarkan oleh kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia kantor wilayah jawa timur kantor pendaftaran jaminan fidusia.
- Menyatakan sah sertifikat jaminan fidusia nomor jaminan fidusia W15.00868676.AH.05.01tahun 2017, yang dikeluarkan oleh kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia kantor wilayah jawa timur kantor pendaftaran jaminan fidusia
- Menghukum termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
|