Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1212/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Sby RICO ALVIAN BAMBANG RIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Des. 2020
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 1212/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 10 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RICO ALVIAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heru Sugiono, SHRICO ALVIAN
Tergugat
NoNama
1BAMBANG RIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan dari pemohon keberatan untuk keseluruhannya :
  2. Menyatakan Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) kota surabaya propinsi jawa timur tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo :
  3. Membatalkan putusan badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) kota surabaya Nomor 25/BPSK/XI/2020 tanggal 3 Desember 2020:
  4. Menyatakan Termohon tidak mempunyai hubungan hukum dengan Pemohon dalam perkara a quo.
  5. Menyatakan perjanjian pembiayaan dengan jaminan   fidusia nomor nomor 01.400.407.00050133.6 tanggal 6 oktober 2016 ,  daihatsu Ayla warna merah , No rangka MHKS4DA3JGJ059702, No Mesin; 1KRA343605 , no langganan 400.01028051.9   adalah sah dan mengikat dengan segala akibat hukumnya.
  6. Menyatakan perjanjian pembiyaan dengan jaminan fidusia nomor 01.400.407.00067218.4 tanggal 22 oktober 2017 Nissan Grand Livina  warna merah , No rangka MHBG1CG1Fj099031, No Mesin; HR15939029B , no langganan 400.01028051.9 adalah sah dengan segala akibat hukumnya
  7. Menyatakan sah sertifikat jaminan fidusia nomor jaminan fidusia W15.00837732.AH.05.01tahun 2016, yang dikeluarkan oleh kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia kantor wilayah jawa timur kantor pendaftaran jaminan fidusia.
  8. Menyatakan sah sertifikat jaminan fidusia nomor jaminan fidusia W15.00868676.AH.05.01tahun 2017, yang dikeluarkan oleh kementerian hukum dan hak asasi manusia republik indonesia kantor wilayah jawa timur kantor pendaftaran jaminan fidusia
  9. Menghukum termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak