Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
49/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | 1.Oei Soesanto Wibisono 2.Liem Long Hwa |
PT. Wiralogam | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | |||||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
Termohon |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERMOHON PKPU (PT. WIRALOGAM) dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari teritung sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU (PT. WIRALOGAM);
4. Menunjuk dan Mengangkat: a. Saudara Rio Bonang, S.H., beralamat kantor di Springhill Office Tower Lt. 9 Unit E, Jl. Benyamin Suaeb Blok D 6 Ruas D 7, Jakarta Utara, Kurator dan Pengurus dari Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-513 AH.04.03-2021; b. Saudara Julius Peranginangin, S.H., M.H., berkantor di Kantor Hukum Julius Peranginangin & Partners dengan alamat di Jl. Matraman Raya No. 148, Blok D-08, Jakarta Timur, Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-386 AH.04.05-2022; c. Saudari Benita Citra Wira Diputro, S.H., berkantor di Kogin Doputo Harymbawa & Partners, dengan alamat di Jl. Pregolan Bunder No. 42, Kel. Tegalsari, Kec. Tegalsari, Kota Surabaya, Jawa Timur–60262, Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-185 AH.04.03-2021; d. Saudari Elok Dwi Kadja, S.H., M.H., CLA., berkantor di EKP LAWFIRM, dengan alamat di Japfa Indoland Center, Tower II Lt. 12, Jl. Panglima Sudirman Kav. 66-68, Surabaya, Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-183 AH.04.05-2024. Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan Pailit;
5. Menetapkan besarnya imbalan jasa Pengurus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah proses pengurusan PKPU selesai;
6. Menghukum TERMOHON PKPU untuk seluruh biaya perkara; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |