| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 778/Pid.Sus/2026/PN Sby | DAMANG ANUBOWO SE SH MH | RINGGO GALANG STARNADA BIN MEDI WIBOWO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 778/Pid.Sus/2026/PN Sby | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 3407 / M.5.10.3 / Enz.2 / 04 / 2026 | |||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR Jl. A. Yani No.54-56 Surabaya Telp/Fax (031) 8280578 Web: kejati-jatim.kejaksaan.go.id email: set.pidum@gmail.com
”Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAANNO. REG. PERK : PDM – 2399 /M.5.10/Enz.2/05/2026
II. PENAHANAN - Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 09 Maret 2026 s/d tanggal 28 Maret 2026 - Perpanjangan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya jenis penahanan Rutan sejak tanggal 29 Maret 2026 s/d tanggal 07 Mei 2026 - Penuntut umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 04 Mei 2026 s/d tanggal 23 Mei 2026 III. DAKWAAN : Kesatu : Bahwa terdakwa RINGGO GALANG STARNADA Bin MEDI WIBOWO pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Bangkalan Madura berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP tempat tinggal terdakwa kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
1). Pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekita jam 15.30 Wib sebanyak 20 (dua puluh) gram seharga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan sudah terdakwa bayar lunas secara transfer. 2). Pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar jam 15.30 Wib sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan sudah terdakwa bayar lunas secara transfer. 3). Yang ketiga terdakwa membeli pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 aekitar jam 15.30 Wib sebanyak 20 (dua puluh ) gram seharga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan baru terbayar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)
a) PANI (DPO) pada hari jumat pada tanggal 06 maret 2026 sekitar jam 21.00 Wib sebanyak 0,11 gram dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). b) DENI (DPO) alamat banyu Urip Wetan Surabaya sebanyak 4 (empat) gram seharga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dimana terdakwa jual dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk per gram nya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan setiap 1 (satu) gram nya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) jadi total keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). c). YUDA (DPO) alamat Krembangan Barat No. 71 Surabaya terdakwa menjual sebanyak 5 (lima) gram dengan harga 1 (satu) gram nya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per gram nya sehingga terdakwa mendapatkan total keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU Kedua Bahwa terdakwa RINGGO GALANG STARNADA Bin MEDI WIBOWO pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 22.15 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di Jl. Bratang Jaya Tengah No.12-B Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
