Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
778/Pid.Sus/2026/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH RINGGO GALANG STARNADA BIN MEDI WIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 778/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 3407 / M.5.10.3 / Enz.2 / 04 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINGGO GALANG STARNADA BIN MEDI WIBOWO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

     

                                         KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

                                     Jl. A. Yani No.54-56 Surabaya Telp/Fax (031) 8280578

 Web: kejati-jatim.kejaksaan.go.id email: set.pidum@gmail.com

 

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                          P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                

 

SURAT   DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM – 2399 /M.5.10/Enz.2/05/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

     Nama Lengkap

:

RINGGO GALANG STARNADA Bin MEDI WIBOWO

     Tempat lahir

:

Tangerang  

     Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 22 Januari 1993

     Jenis Kelamin

:

Laki-laki

     Kewarganegaraan

:

Indonesia

     Tempat tinggal

:

Jl. Darsono Gang Gelatik No. 93 RT 005 RW 009 Kel. Ngaglik Kec. Batu Kota Batu atau Gubeng Jaya Tengah 12-B Surabaya .

     Agama

:

Islam

     Pekerjaan

:

Karyawan swasta (tukang sortir paket)  

     Pendidikan

:

SMA  

II.    PENAHANAN 

-    Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 09 Maret 2026 s/d tanggal 28  Maret 2026

-    Perpanjangan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya jenis penahanan Rutan sejak tanggal 29  Maret 2026 s/d tanggal 07 Mei  2026  

-    Penuntut umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 04 Mei 2026 s/d tanggal 23 Mei  2026

III.   DAKWAAN  :

Kesatu :

Bahwa terdakwa RINGGO GALANG STARNADA Bin MEDI WIBOWO pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 15.30  Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret   tahun 2026 bertempat di Bangkalan Madura berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP tempat tinggal terdakwa kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Surabaya  berwenang memeriksa dan  mengadili perkara ini, secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa membeli sabu kepada SAMSUL (DPO) di daerah Bangkalan Madura sebanyak 20 (dua puluh) gram dengan harga per gram nya sebeesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan sejumlah Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan terdakwa sudah membayar secara transfer ke rekening bank BCA an. ANGKY WAHYUDI sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan sisanya akan dibayar terdakwa jika barang berupa sabu tersebut laku terjual.
  • Bahwa terdakwa telah membeli kepada SAMSUL (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :

1). Pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekita jam 15.30 Wib sebanyak 20 (dua puluh) gram seharga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan sudah terdakwa bayar lunas secara transfer.

  2). Pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekitar jam 15.30 Wib sebanyak 10 (sepuluh) gram seharga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan sudah terdakwa bayar lunas secara transfer.

  3). Yang ketiga terdakwa membeli pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 aekitar jam 15.30 Wib sebanyak 20 (dua puluh ) gram seharga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan baru terbayar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah)

  • Bahwa setelah terdakwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu dari kurir SAMSUL (DPO) selanjutnya terdakwa simpan di brankas kotak kecil berbentuk buku warna merah dan disimpan di dalam kamar kost terdakwa.
  • Bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa jual kembali kepada :

a) PANI (DPO) pada hari jumat pada tanggal 06 maret 2026 sekitar jam 21.00 Wib sebanyak 0,11 gram dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

b) DENI (DPO) alamat banyu Urip Wetan Surabaya sebanyak 4 (empat) gram seharga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dimana terdakwa jual dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk per gram nya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan setiap 1 (satu) gram nya sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) jadi total keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

c). YUDA (DPO) alamat Krembangan Barat No. 71 Surabaya terdakwa menjual sebanyak 5 (lima) gram dengan harga 1 (satu) gram nya sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) terdakwa mengambil keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per gram nya sehingga terdakwa mendapatkan total keuntungan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

  • Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh saksi ELDA PUTRA MAULANA dan saksi HARI SANTOSO selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari  Jumat  pada tanggal 06 Maret 2026 sekitar jam 22. 15  Wib bertempat di  Jl. Bratang Jaya Tengah No. 12-B Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 4 (empat) poket sabu dengan berat masing-masing : 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih (sabu) dengan berat netto ± 0,723 gram, 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih (sabu) dengan berat netto ± 0,848 gram, 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih (sabu) dengan berat netto ± 200 gram, 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih (sabu) dengan berat netto ± 0,185 gram jumlah total Netto ± 1,956 gram
  • Brankas kecil berbentuk buku warna merah tempat menyimpan sabu.
  • 1 (satu) unit timbangan elektrik.
  • Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

                   selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya  yang dibuat  pada hari selasa tanggal 07 April 2026  dengan  Nomor  :  02607 / NNF/ 2026, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 06718 / 2026 / NNF s/d 06721 / 2026 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat Netto ± 1,956 gram.
  • Bahwa  terdakwa bukanlah orang yang berhak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

                                                                 ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa  RINGGO GALANG STARNADA Bin MEDI WIBOWO pada hari Jumat tanggal 06 Maret  2026 sekira pukul 22.15 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret   tahun 2026 bertempat di Jl. Bratang Jaya Tengah No.12-B Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh saksi ELDA PUTRA MAULANA dan saksi HARI SANTOSO selaku anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari  Jumat  pada tanggal 06 Maret 2026 sekitar jam 22. 15  Wib bertempat di  Jl. Bratang Jaya Tengah No. 12-B Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 4 (empat) poket sabu dengan berat masing-masing : 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih (sabu) dengan berat netto ± 0,723 gram, 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih (sabu) dengan berat netto ± 0,848 gram, 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih (sabu) dengan berat netto ± 200 gram, 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih (sabu) dengan berat netto ± 0,185 gram jumlah total Netto ± 1,956 gram
  • Brankas kecil berbentuk buku warna merah tempat menyimpan sabu.
  • 1 (satu) unit timbangan elektrik.
  • Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratsu ribu rupiah).

                   selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium forensik Cabang Surabaya  yang dibuat  pada hari selasa tanggal 07 April 2026  dengan  Nomor  :  02607 / NNF/ 2026, dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut, bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 06718 / 2026 / NNF s/d 06721 / 2026 / NNF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan berat Netto ± 1,956 gram.
  • Bahwa terdakwa bukanlah orang yang berhak memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika tersebut karena Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .

             

Pihak Dipublikasikan Ya