Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1112/Pdt.G/2025/PN Sby ANDREAS HANDIONO BUDIANTO Ny. Hajjah Aisyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1112/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDREAS HANDIONO BUDIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ekie Pranata S.H.ANDREAS HANDIONO BUDIANTO
Tergugat
NoNama
1Ny. Hajjah Aisyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ARIANA YANUATRIZANTI, SH.,
2Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 48 tanggal 13 Nopember 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Ariana Yanuatrizanti, SH .
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi sebagaimana yang diperjanjikan di dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 48 tanggal 13 Nopember 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT Ariana Yanuatrizanti, SH;
  4. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas dan bangunan rumah seluas 321 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1989/Kel. Jemur Wonosari, Surat Ukur Nomor 393/Jemur Wonosari/2002 tanggal 21 Agustus 2002 atas nama Hj. Aisyah, yang diterbltkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1/ Turut Tergugat 11 atau yang dikenal dengan tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jemur Wonosari Lebar Nomor 54, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, dengan tanda-tanda batas diuraikan sebagai berikut :
  • Sebelah Utara: berbatasan dengan Tanah Hak (a–b)
  • Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan Jemur Wonosari Gg. Lebar (b–c)
  • Sebelah Selatan: berbatasan dengan Tanah Hak (g–h)
  • Sebelah Barat: berbatasan dengan Tanah Hak (h–a)
  1. Menghukum Turut Tergugat II untuk menghapuskan blokir dan melaksanakan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 1989/Kel. Jemur Wonosari, Surat Ukur Nomor 393/Jemur Wonosari/2002 dengan tanda-tanda batas diuraikan sebagai berikut :
  • Sebelah Utara: berbatasan dengan Tanah Hak (a–b)
  • Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan Jemur Wonosari Gg. Lebar (b–c)
  • Sebelah Selatan: berbatasan dengan Tanah Hak (g–h)
  • Sebelah Barat: berbatasan dengan Tanah Hak (h–a)

Menjadi atas nama Penggugat ANDREAS HANDIONO BUDIANTO selaku pembeli yang sah;

  1. Menyatakan Penggugat merupakan Pembeli yang beritikad baik.
  2. Menghukum Tergugat menyerahkan dan mengosongkan tanah dan bangunan rumah seluas 321 M2 yang terletak di Jemur Wonosari Lebar Nomor 54, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1989/Kel. Jemur Wonosari seharga Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), Serta membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah);
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan {Conservatoir beslag) yang dimohonkan atas tanah dan bangunan rumah seluas 321 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 1989/Kel. Jemur Wonosari, Surat Ukur Nomor 393/Jemur Wonosari/2002 tanggal 21 Agustus 2002 atas nama Hj. Aisyah atau yang dikenal dengan tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jemur Wonosari Lebar Nomor 54, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya dengan tanda-tanda batas diuraikan sebagai berikut :
  • Sebelah Utara: berbatasan dengan Tanah Hak (a–b)
  • Sebelah Timur: berbatasan dengan Jalan Jemur Wonosari Gg. Lebar (b–c)
  • Sebelah Selatan: berbatasan dengan Tanah Hak (g–h)
  • Sebelah Barat: berbatasan dengan Tanah Hak (h–a)
  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta segera (uitvoerbaar bij voorraad)  walaupun ada perlawanan verzet, banding, kasasi ataupun Peninjauan Kembali atasnya ;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas keterlambatan setiap hari setelah dilaksanakannya isi bunyi Putusan ini;
  3. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak