Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2137/Pid.B/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH SHEREN ARNE DINATA Bin WIDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2137/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5119/M.5.10.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHEREN ARNE DINATA Bin WIDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM –  5562/Eoh.2 / 09 / 2025

 

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                   : SHEREN ARNE DINATA Bin WIDIANTO       

Tempat lahir                      : Surabaya                                                              

Umur/ tanggal lahir           : 20 tahun / 04 Pebruari 2005

Jenis kelamin                     : laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                 : Pakis 2 No. 22 RT 13 RW 06 Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya

A  g  a  m  a                       : Islam

Pekerjaan                           : Swasta

Pendidikan                                    : SMK

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik          : Rutan, sejak tanggal 12 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Juli 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 01 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 9 September 2025
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 09 September 2025 sampai dengan tanggal 28 September 2025

                                          

  1. D a k w a a n :

 

KESATU :

 

-------- Bahwa terdakwa SHEREN ARNE DINATA Bin WIDIANTO bersamaa dengan saksi JATMIKO NATA PRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara lain), saksi ADITYA ANANTA PRAYOGI (terdakwa dalam berkas perkara lain), saksi DINAR RISNAYA HADI Bin HADIONO (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan saksi EZZY AUDINO ANDREAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Selasa tanggal 27  Mei 2025 sekira jam 19.46 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025, bertempat di Pos RT Jl. Pakis Tirtosari Gg 10 Surabaya, pada hari Selasa tanggal 27  Mei 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Menganti Wiyung No. 82 Surabaya dan pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025, bertempat di depan gang Kembang Kuning Kulon Besar Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu  kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa berawal dari terdakwa mendapatkan tawaran pekerjaan dari saksi JATMIKO NATA PRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara lain) yaitu kenalan dengan cewek dan kemudian membawa sepeda motornya dibawa lari, karena membutuhkan uang akhirnya terdakwa mengiyakan tawaran saksi JATMIKO NATA PRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara lain) dimana sebelumnya saksi DINAR RISNAYA HADI Bin HADIONO (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara lain) memberi nomor telepon calon korban kepada saksi JATMIKO NATA PRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara lain) melalui aplikasi dating apps OMI dengan menggunakan nama INDRA PRATAMA dan VARIS telah berkenalan saksi APRILIA DWI AMANDA, saksi SOFIYYAH LATFUUF ZAYYAAN dan saksi ALYA PARINDRA PUTRI dan saksi selanjutnya berlanjut percakapan pindah ke Whatshapp dengan menggunakan nomor millik saksi ADITYA ANANTA PRAYOGI (terdakwa dalam berkas perkara lain) mengajak mereka bertemu pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 dimana yang mengoperasikan aplikasi dating apps OMI maupun whatsapp adalah saksi JATMIKO NATA PRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara lain).

------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira jam 16.00 WIB terdakwa dihubungi oleh JATMIKO setelah sholat isya untuk berkumpul di SMA Gema 45 Jl. Pakis Tirtosari Surabaya dimana pada waktu itu JATMIKO NATA PRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara lain) menjelaskan kepada terdakwa jika telah berkenalan dengan  saksi SOFIYYAH LATFUUF ZAYYAAN dan saksi ALYA PARINDRA PUTRI melalui aplikasi dating apps OMI dengan nama INDRA PRATAMA dan telah mengajak mengajak saksi SOFIYYAH LATFUUF ZAYYAAN dan saksi ALYA PARINDRA PUTRI untuk bertemu.

------ Bahwa akhirnya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 dengan mengaku bernama INDRA PRATAMA, terdakwa janjian bertemu dengan saksi ALYA PARINDRA PUTRI di seberang warung Jl. Pakis Tirtosari Surabaya dimana pada waktu itu terdakwa dijemput oleh saksi ALYA PARINDRA PUTRI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna abu-abu tahun 2023 Nopol W-3475-FC Noka MH1JM9120PK746213 Nosin JM91E2744008 warna biru STNK an. PARJONO SUSILO HARJO alamat Taman Siwalan Idah Blok Y-28 RT 02 RW 09 Kel. Kepatihan Kec. Menganti Kab. Gresik dimana pada waktu itu terdakwa telah menggunakan helm bogo warna hitam dan menggunakan jaket hitam dengan tujuan akan jalan-jalan. Namun dengan alasan dompetnya ketinggalan, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna abu-abu tahun 2023 Nopol W-3475-FC Noka MH1JM9120PK746213 Nosin JM91E2744008 warna biru STNK an. PARJONO SUSILO HARJO alamat Taman Siwalan Idah Blok Y-28 RT 02 RW 09 Kel. Kepatihan Kec. Menganti Kab. Gresik dan kemudian menurunkan saksi ALYA PARINDRA PUTRI di Pos RT Jl. Pakis Tirtosari Gg 10 Surabaya untuk menunggu terdakwa mengambil dompet dirumahnya yang tidak jauh dari pos kampling. Namun setelah ditunggu lama terdakwa tidak kembali danmembawa kabur sepeda motor milik saksi ALYA PARINDRA.    

------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 27  Mei 2025 dengan mengaku bernama INDRA PRATAMA, saksi EZZY AUDINO ANDREAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) bertemu dengan saksi SOFIYYAH LATFUUF ZAYYAAN dimana pada waktu itu terdakwa dijemput oleh saksi SOFIYYAH LATFUUF ZAYYAAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beaat Nopol W-2410-BF Noka MH1JM1118JK642259 Nosin : JM11E1623365 warna merah putih STNK atas nama DESI APRIANI alamat Jl. Menganti RT 18 RW 06 Ds. Menganti Kec. Menganti Kab. Gresik di depan Ruko Perumahan Pondok Benowo Indah Kec. Pakal Kota Surabaya. Terdakwa dengan penampilan sudah menggunakan helm warna putih dan menggunakan masker. Kemudian saksi EZZY AUDINO ANDREAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) sebagai joki membawa saksi SOFIYYAH LATFUUF ZAYYAAN berkeliling dengan tujuan akan ke Pakuwon namun saksi EZZY AUDINO ANDREAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) membawa saksi SOFIYYAH LATFUUF ZAYYAAN hingga di depan Toko MADURA AJA Jl. Raya Menganti Wiyung No. 82 Surabaya dan kemudian saksi EZZY AUDINO ANDREAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) menyuruh saksi SOFIYYAH LATFUUF ZAYYAAN membelikan rokok Sampurna mild merah isi 16 batang. Saat saksi SOFIYYAH LATFUUF ZAYYAAN membeli rokok tersebut, saksi EZZY AUDINO ANDREAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beaat Nopol W-2410-BF Noka MH1JM1118JK642259 Nosin : JM11E1623365 warna merah putih STNK atas nama DESI APRIANI alamat Jl. Menganti RT 18 RW 06 Ds. Menganti Kec. Menganti Kab. Gresik milik saksi SOFIYYAH LATFUUF ZAYYAAN.  

------ Bahwa selain melakukan perbuatan tersebut diatas, Rabu tanggal 23 April 2025 dengan mengaku sebagai VARIS, terdakwa mengajak saksi APRILIA DWI AMANDA untuk bertemu dimana terdakwa meminta saksi APRILIA DWI AMANDA untuk menjemput tedakwa dengan alasan mobil terdakwa dibawa orang tuanya dan sepeda motor terdakwa sedang rusak. Akhirnya saksi APRILIA DWI AMANDA menjemput terdakwa di daerah dekat Mall PTC Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2025 Nopol L-2567-BAY Noka MH1JMH 218SK119025 Nosin JMH2E1118455 STNK atas nama APRILIA DWI AMANDA alamat Jl. Bratang Gede 6-I / 106 Surabaya dengan tujuan akan menonton bioskop di Mall Tunjungan Plaza namun pada saat perjalanan ke Mall Tunjungan Plaza Surabaya saat melintas di depan gang Jl. Kembang Kuning Kulon Besar Surabaya, terdakwa menyuruh saksi APRILIA DWI AMANDA untuk turun dan menunggu terdakwa. Hingga sekaran terdakwa belom mengembalikan sepeda motor milik saksi APRILIA DWI AMANDA.

------ Bahwa saat menemui para koban, terdakwa diantar sampai kelokasi tempat janjian oleh saksi DINAR RISNAYA HADI Bin HADIONO (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara lain).

------  Bahwa ketiga unit sepeda motor hasil kejahatan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna abu-abu tahun 2023 Nopol W-3475-FC Noka MH1JM9120PK746213 Nosin JM91E2744008 warna biru STNK an. PARJONO SUSILO HARJO alamat Taman Siwalan Idah Blok Y-28 RT 02 RW 09 Kel. Kepatihan Kec. Menganti Kab. Gresik, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beaat Nopol W-2410-BF Noka MH1JM1118JK642259 Nosin : JM11E1623365 warna merah putih STNK atas nama DESI APRIANI alamat Jl. Menganti RT 18 RW 06 Ds. Menganti Kec. Menganti Kab. Gresik dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2025 Nopol L-2567-BAY Noka MH1JMH 218SK119025 Nosin JMH2E1118455 STNK atas nama APRILIA DWI AMANDA alamat Jl. Bratang Gede 6-I / 106 Surabaya tersebut laku terjual melalui perantara RAJA dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 4680449461 an. JATMIKO NATA PRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara lain) yang kemudian oleh saksi JATMIKO NATA PRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara lain) ditransfer kepada saksi EZZY AUDINO ANDREAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) melalui rekening BCA nomor 4290976001 dan kerekening BCA no. 1030752372 an. terdakwa SHEREN ARNE DINATA Bin WIDIANTO sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah), kerekening BCA no. 2582763586 an. saksi DINAR RISNAYA HADI Bin HADIONO (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara lain) sebesar RP. 100.000,- (serratus ribu rupiah) sedangkan aksi JATMIKO NATA PRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara lain) mendapat bagian sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah)                

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ALYA PARINDRA PUTRI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah), saksi SOFIYYAH LATFUUF ZAYYAAN menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) dan saksi saksi APRILIA DWI AMANDA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)    

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

-------- Bahwa terdakwa SHEREN ARNE DINATA Bin WIDIANTO bersamaa dengan saksi JATMIKO NATA PRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara lain), saksi ADITYA ANANTA PRAYOGI (terdakwa dalam berkas perkara lain), saksi DINAR RISNAYA HADI Bin HADIONO (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan saksi EZZY AUDINO ANDREAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Selasa tanggal 27  Mei 2025 sekira jam 19.46 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025, bertempat di Pos RT Jl. Pakis Tirtosari Gg 10 Surabaya, pada hari Selasa tanggal 27  Mei 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Menganti Wiyung No. 82 Surabaya dan pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025, bertempat di depan gang Kembang Kuning Kulon Besar Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk milik orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

                                                                    

------ Bahwa berawal dari terdakwa mendapatkan tawaran pekerjaan dari saksi JATMIKO NATA PRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara lain) yaitu kenalan dengan cewek dan kemudian membawa sepeda motornya dibawa lari, karena membutuhkan uang akhirnya terdakwa mengiyakan tawaran saksi JATMIKO NATA PRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara lain) dimana sebelumnya saksi DINAR RISNAYA HADI Bin HADIONO (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara lain) memberi nomor telepon calon korban kepada saksi JATMIKO NATA PRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara lain) melalui aplikasi dating apps OMI dengan menggunakan nama INDRA PRATAMA dan VARIS telah berkenalan saksi APRILIA DWI AMANDA, saksi SOFIYYAH LATFUUF ZAYYAAN dan saksi ALYA PARINDRA PUTRI dan saksi selanjutnya berlanjut percakapan pindah ke Whatshapp dengan menggunakan nomor millik saksi ADITYA ANANTA PRAYOGI (terdakwa dalam berkas perkara lain) mengajak mereka bertemu pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 dimana yang mengoperasikan aplikasi dating apps OMI maupun whatsapp adalah saksi JATMIKO NATA PRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara lain).

------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira jam 16.00 WIB terdakwa dihubungi oleh JATMIKO setelah sholat isya untuk berkumpul di SMA Gema 45 Jl. Pakis Tirtosari Surabaya dimana pada waktu itu JATMIKO NATA PRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara lain) menjelaskan kepada terdakwa jika telah berkenalan dengan  saksi SOFIYYAH LATFUUF ZAYYAAN dan saksi ALYA PARINDRA PUTRI melalui aplikasi dating apps OMI dengan nama INDRA PRATAMA dan telah mengajak mengajak saksi SOFIYYAH LATFUUF ZAYYAAN dan saksi ALYA PARINDRA PUTRI untuk bertemu.

------ Bahwa akhirnya pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 dengan mengaku bernama INDRA PRATAMA, terdakwa janjian bertemu dengan saksi ALYA PARINDRA PUTRI di seberang warung Jl. Pakis Tirtosari Surabaya dimana pada waktu itu terdakwa dijemput oleh saksi ALYA PARINDRA PUTRI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna abu-abu tahun 2023 Nopol W-3475-FC Noka MH1JM9120PK746213 Nosin JM91E2744008 warna biru STNK an. PARJONO SUSILO HARJO alamat Taman Siwalan Idah Blok Y-28 RT 02 RW 09 Kel. Kepatihan Kec. Menganti Kab. Gresik dimana pada waktu itu terdakwa telah menggunakan helm bogo warna hitam dan menggunakan jaket hitam dengan tujuan akan jalan-jalan. Namun dengan alasan dompetnya ketinggalan, terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna abu-abu tahun 2023 Nopol W-3475-FC Noka MH1JM9120PK746213 Nosin JM91E2744008 warna biru STNK an. PARJONO SUSILO HARJO alamat Taman Siwalan Idah Blok Y-28 RT 02 RW 09 Kel. Kepatihan Kec. Menganti Kab. Gresik dan kemudian menurunkan saksi ALYA PARINDRA PUTRI di Pos RT Jl. Pakis Tirtosari Gg 10 Surabaya untuk menunggu terdakwa mengambil dompet dirumahnya yang tidak jauh dari pos kampling. Namun setelah ditunggu lama terdakwa tidak kembali danmembawa kabur sepeda motor milik saksi ALYA PARINDRA.   

------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 27  Mei 2025 dengan mengaku bernama INDRA PRATAMA, saksi EZZY AUDINO ANDREAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) bertemu dengan saksi SOFIYYAH LATFUUF ZAYYAAN dimana pada waktu itu terdakwa dijemput oleh saksi SOFIYYAH LATFUUF ZAYYAAN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beaat Nopol W-2410-BF Noka MH1JM1118JK642259 Nosin : JM11E1623365 warna merah putih STNK atas nama DESI APRIANI alamat Jl. Menganti RT 18 RW 06 Ds. Menganti Kec. Menganti Kab. Gresik di depan Ruko Perumahan Pondok Benowo Indah Kec. Pakal Kota Surabaya. Terdakwa dengan penampilan sudah menggunakan helm warna putih dan menggunakan masker. Kemudian saksi EZZY AUDINO ANDREAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) sebagai joki membawa saksi SOFIYYAH LATFUUF ZAYYAAN berkeliling dengan tujuan akan ke Pakuwon namun saksi EZZY AUDINO ANDREAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) membawa saksi SOFIYYAH LATFUUF ZAYYAAN hingga di depan Toko MADURA AJA Jl. Raya Menganti Wiyung No. 82 Surabaya dan kemudian saksi EZZY AUDINO ANDREAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) menyuruh saksi SOFIYYAH LATFUUF ZAYYAAN membelikan rokok Sampurna mild merah isi 16 batang. Saat saksi SOFIYYAH LATFUUF ZAYYAAN membeli rokok tersebut, saksi EZZY AUDINO ANDREAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beaat Nopol W-2410-BF Noka MH1JM1118JK642259 Nosin : JM11E1623365 warna merah putih STNK atas nama DESI APRIANI alamat Jl. Menganti RT 18 RW 06 Ds. Menganti Kec. Menganti Kab. Gresik milik saksi SOFIYYAH LATFUUF ZAYYAAN. 

------ Bahwa selain melakukan perbuatan tersebut diatas, Rabu tanggal 23 April 2025 dengan mengaku sebagai VARIS, terdakwa mengajak saksi APRILIA DWI AMANDA untuk bertemu dimana terdakwa meminta saksi APRILIA DWI AMANDA untuk menjemput tedakwa dengan alasan mobil terdakwa dibawa orang tuanya dan sepeda motor terdakwa sedang rusak. Akhirnya saksi APRILIA DWI AMANDA menjemput terdakwa di daerah dekat Mall PTC Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2025 Nopol L-2567-BAY Noka MH1JMH 218SK119025 Nosin JMH2E1118455 STNK atas nama APRILIA DWI AMANDA alamat Jl. Bratang Gede 6-I / 106 Surabaya dengan tujuan akan menonton bioskop di Mall Tunjungan Plaza namun pada saat perjalanan ke Mall Tunjungan Plaza Surabaya saat melintas di depan gang Jl. Kembang Kuning Kulon Besar Surabaya, terdakwa menyuruh saksi APRILIA DWI AMANDA untuk turun dan menunggu terdakwa. Hingga sekaran terdakwa belom mengembalikan sepeda motor milik saksi APRILIA DWI AMANDA.

------ Bahwa saat menemui para koban, terdakwa diantar sampai kelokasi tempat janjian oleh saksi DINAR RISNAYA HADI Bin HADIONO (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara lain).

------  Bahwa ketiga unit sepeda motor hasil kejahatan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna abu-abu tahun 2023 Nopol W-3475-FC Noka MH1JM9120PK746213 Nosin JM91E2744008 warna biru STNK an. PARJONO SUSILO HARJO alamat Taman Siwalan Idah Blok Y-28 RT 02 RW 09 Kel. Kepatihan Kec. Menganti Kab. Gresik, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beaat Nopol W-2410-BF Noka MH1JM1118JK642259 Nosin : JM11E1623365 warna merah putih STNK atas nama DESI APRIANI alamat Jl. Menganti RT 18 RW 06 Ds. Menganti Kec. Menganti Kab. Gresik dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2025 Nopol L-2567-BAY Noka MH1JMH 218SK119025 Nosin JMH2E1118455 STNK atas nama APRILIA DWI AMANDA alamat Jl. Bratang Gede 6-I / 106 Surabaya tersebut laku terjual melalui perantara RAJA dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang ditransfer ke rekening BCA nomor 4680449461 an. JATMIKO NATA PRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara lain) yang kemudian oleh saksi JATMIKO NATA PRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara lain) ditransfer kepada saksi EZZY AUDINO ANDREAN (terdakwa dalam berkas perkara lain) sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) melalui rekening BCA nomor 4290976001 dan kerekening BCA no. 1030752372 an. terdakwa SHEREN ARNE DINATA Bin WIDIANTO sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah), kerekening BCA no. 2582763586 an. saksi DINAR RISNAYA HADI Bin HADIONO (Alm) (terdakwa dalam berkas perkara lain) sebesar RP. 100.000,- (serratus ribu rupiah) sedangkan aksi JATMIKO NATA PRATAMA (terdakwa dalam berkas perkara lain) mendapat bagian sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah)                

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ALYA PARINDRA PUTRI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah), saksi SOFIYYAH LATFUUF ZAYYAAN menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) dan saksi saksi APRILIA DWI AMANDA menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)    

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .      .  

 

                                  Surabaya, 19 September 2025

                                       JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                               

 

                                   HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                          JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya