Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2315/Pdt.P/2025/PN Sby MEITJE LAYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2315/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEITJE LAYADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. engabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa nama PEMOHON yang tertulis dengan:
  1. MEITJE LAYADI sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 3578104501710006; Kartu Keluarga (KK) Nomor 3578100201087938; Akta Kelahiran Nomor 12; Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Nomor 16Obob0434773 milik PEMOHON;
  2. LAY MEITJE LAYADI sebagaimana tercatat dalam Buku Tabungan Nomor 4700164018 milik PEMOHON;
  3. LAY, MEITJE LAYADI sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 66/WNI/1988 milik PEMOHON;
  4. MEITJE LAYADI LAY sebagaimana tercatat dalam Paspor Nomor C7200955 milik PEMOHON;

Adalah SATU ORANG YANG SAMA dan menyatakan bahwa nama yang akan digunakan sehari-hari sebagai identitas resmi dalam seluruh dokumen kependudukan dan dokumen hukum PEMOHON kedepannya adalah LAY MEITJE LAYADI;

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak