Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
560/Pdt.G/2026/PN Sby JULY KURNIAWATI KWOK 1.Albert Aristoteng
2.Linda
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 560/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JULY KURNIAWATI KWOK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andre Gunawan,. SH.M.Kn.,JULY KURNIAWATI KWOK
Tergugat
NoNama
1Albert Aristoteng
2Linda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Lisa
2Siyono
3Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1
4Kantor Kelurahan Sonokwijenan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Jo pasal 1366 KUHPerdata;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk melepaskan dan membongkar seng/aluminium di atas Pagar Pembatas di antara Rumah Penggugat dengan Para Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta rupiah) dan immaterial sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dalam waktu 7 hari kerja sejak Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap (BHT);
  5. Menyatakan perletakan sita jaminan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Sah menurut Hukum terhadap Objek sebidang tanah dan bangunan Milik Para Tergugat yang terletak di Jalan Darmo Permai Timur 4 Nomor 26 Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas obyek sebagai berikut :
  • Sebelah Utara Tanah dan Bangunan Ruko yang beralamat di Jalan Darmo Baru Barat;
  • Sebelah Barat Tanah dan Bangunan Milik JULY KURNIAWATI, KWOK;
  • Sebelah Selatan Tanah dan Bangunan Rumah dengan alamat Darmo Permai Timur IV no 3/Jalan Raya Darmo Permai Timur IV;
  • Sebelah Timur Tanah dan Bangunan Milik Bapak Hari.
  1. Menyatakan Turut Tergugat III agar melakukan Blokir terhadap Obyek berupa sebidang tanah dan bangunan Milik Para Tergugat yang terletak di Jalan Darmo Permai Timur 4 Nomor 26 Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas obyek sebagai berikut :
  • Sebelah Utara Tanah dan Bangunan Ruko yang beralamat di Jalan Darmo Baru Barat;
  • Sebelah Barat Tanah dan Bangunan Milik JULY KURNIAWATI, KWOK;
  • Sebelah Selatan Tanah dan Bangunan Rumah dengan alamat Darmo Permai Timur IV no 3/Jalan Raya Darmo Permai Timur IV;
  • Sebelah Timur Tanah dan Bangunan Milik Bapak Hari.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus yang diperhitungkan sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga pelaksanaan isi Putusan ini;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat dan Turut Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mentaati, mematuhi dan melaksanakan serta memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam amar putusan perkara a quo;
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak