| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Jo pasal 1366 KUHPerdata;
- Menghukum Para Tergugat untuk melepaskan dan membongkar seng/aluminium di atas Pagar Pembatas di antara Rumah Penggugat dengan Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta rupiah) dan immaterial sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dalam waktu 7 hari kerja sejak Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap (BHT);
- Menyatakan perletakan sita jaminan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Sah menurut Hukum terhadap Objek sebidang tanah dan bangunan Milik Para Tergugat yang terletak di Jalan Darmo Permai Timur 4 Nomor 26 Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas obyek sebagai berikut :
- Sebelah Utara Tanah dan Bangunan Ruko yang beralamat di Jalan Darmo Baru Barat;
- Sebelah Barat Tanah dan Bangunan Milik JULY KURNIAWATI, KWOK;
- Sebelah Selatan Tanah dan Bangunan Rumah dengan alamat Darmo Permai Timur IV no 3/Jalan Raya Darmo Permai Timur IV;
- Sebelah Timur Tanah dan Bangunan Milik Bapak Hari.
- Menyatakan Turut Tergugat III agar melakukan Blokir terhadap Obyek berupa sebidang tanah dan bangunan Milik Para Tergugat yang terletak di Jalan Darmo Permai Timur 4 Nomor 26 Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas obyek sebagai berikut :
- Sebelah Utara Tanah dan Bangunan Ruko yang beralamat di Jalan Darmo Baru Barat;
- Sebelah Barat Tanah dan Bangunan Milik JULY KURNIAWATI, KWOK;
- Sebelah Selatan Tanah dan Bangunan Rumah dengan alamat Darmo Permai Timur IV no 3/Jalan Raya Darmo Permai Timur IV;
- Sebelah Timur Tanah dan Bangunan Milik Bapak Hari.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus yang diperhitungkan sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga pelaksanaan isi Putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat dan Turut Tergugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mentaati, mematuhi dan melaksanakan serta memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam amar putusan perkara a quo;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku.
|