| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Menyatakan sah perkawinan antara LINA (PEMOHON) dengan MIAU KHIONG (alm) yang dilangsungkan menurut hukum agama Kristen di Gereja Pantekosta di Indonesia, Jemaat Imanuel Sukomanunggal, Surabaya, pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 1994, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Nikah Asli No. 021/GPI/SN/V/1994;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mencatatkan perkawinan PEMOHON di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatatkan perkawinan tersebut dalam register di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Surabaya;
- Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini.
|