Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2535/Pdt.P/2025/PN Sby AKIYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 2535/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AKIYAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk menganti nama PEMOHON yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-07062021-0114 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 7 Juni 2021 yang sebelumnya nama PEMOHON tertulis AKIYAT diubah menjadi AKIJAT sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Elektronik (E-SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan milik PEMOHON;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mendaftarkan penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan menambah dan memperbaiki nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-07062021-0114 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tertanggal 7 Juni 2021; dan
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak