| Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa DENDI KUSUMA WARDANA, terdakwa SATRIO TRI WICAKSONO, terdakwa DEVA ADITYA ATMAJAYA, terdakwa ANTON RAHARJO, terdakwa WASTOMI RIYAN HIDAYAT, terdakwa ANDRE KUSWANTO dan terdakwa AGUS WAHYUDI baik bertindak sendiri maupun bersama-sama, pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Taman Apsari Jl. Taman Apsari Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian milik orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu,", perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya terdakwa DENDI KUSUMA WARDANA, terdakwa SATRIO TRI WICAKSONO, terdakwa DEVA ADITYA ATMAJAYA, terdakwa ANTON RAHARJO, terdakwa ANDRE KUSWANTO dan terdakwa AGUS WAHYUDI berangkat dari Malang bersama-sama dengan tujuan melakukan pencurian saat melihat konser NDX, setibanya di Surabaya para terdakwa mampir ke rumah terdakwa WASTOMI RIYAN HIDAYAT didaerah Keputran Surabaya, kemudian berangkat bersama-sama untuk melihat konser NDX di Taman Apsari Jl. Taman Apsari Kel. Embong Kaliasin Kec. Genteng Surabaya, saat berada di tengah-tengah konser para terdakwa melakukan tugasnya masing-masing dimana terdakwa WASTOMI RIYAN HIDAYAT, terdakwa ANDRE KUSWANTO dan terdakwa ANTON RAHARJO mendekati saksi Achmad Farrel Rabbani selaku pengunjung konser kemudian terdakwa WASTOMI RIYAN HIDAYAT, terdakwa ANDRE KUSWANTO dan terdakwa ANTON RAHARJO berada di samping kanan dan kiri saksi Achmad Farrel Rabbani lalu mendorong-dorong saksi Achmad Farrel Rabbani hingga saksi merasa bingung hingga terjatuh dan disaat lengah tersebut terdakwa DEVA ADITYA ATMAJAYA terdakwa SATRIO TRI WICAKSONO dan terdakwa AGUS WAHYUDI mendekati saksi Achmad Farrel Rabbani di posisi belakang korban dan langsung mengambil 1 (satu) buah HP merk Oppo A53 warna biru beserta simcardnya yang saat itu saksi simpan didalam tas yang saksi kenakan saat itu diambil oleh terdakwa AGUS WAHYUDI, setelah terdakwa DEVA ADITYA ATMAJAYA terdakwa SATRIO TRI WICAKSONO dan terdakwa AGUS WAHYUDI AL. YUDI berhasil mendapatkan HP milik saksi, para terdakwa langsung mudur dari samping saksi Achmad Farrel Rabbani, kemudian terdakwa AGUS WAHYUDI langsung menyerahkan HP hasil curian tersebut kepada terdakwa ANTON RAHARJO yang saat itu berada di belakang tidak jauh dari saksi Achmad Farrel Rabbani berdiri untuk mengawasi situasi sekitar saat para terdakwa melakukan pencurian tersebut, setelah itu para terdakwa berpindah tempat untuk mencari sasran kembali di konser tersebut, namun perbuatan para terdakwa berhasil diketahui oleh petugas kepolian yang saat itu berjaga di konser tersebut kemudian para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes Surabaya guna proses lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi Achmad Farrel Rabbani mengalami kerugian materi kurang lebih sekitar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah) ;
----------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP |