| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1077/Pid.B/2026/PN Sby | Fathol Rasyid, SH | 2.AFFANDI KURNIAWAN Bin MUCHTAR 3.RIZKY DITYA NUGRAHA Bin AGUS SUGIANTO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pengancaman | ||||
| Nomor Perkara | 1077/Pid.B/2026/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4735/M.5.10.3/Eoh.2/ 06/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | ------------- Bahwa terdakwa RIZKY DITYA NUGRAHA Bin AGUS SUGIANTO bersama-sama terdakwa AFFANDI KURNIAWAN Bin MUCHTAR pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat didepan Rumah Sakit Siloam Jl. Karimun Jawa Kecamatan Gubeng – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “ dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain ” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pada awalnya pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di Jl. Raya Dukuh Kupang – Surabaya terdakwa RIZKY DITYA NUGRAHA Bin AGUS SUGIANTO menemukan sebuah HP merk Redmi 9C warna biru milik saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATYAMA. Kemudian terdakwa membawa HP tersebut kerumahnya dan melihat isi (memori) didalam HP tersebut dimana didalamnya terdapat gambar telanjang dan video vulgar. Lalu terdakwa memindahkan gambar dan video vulgar tersebut didalam HP merk Vivo Y12S warna pink milik terdakwa RIZKY DITYA NUGRAHA Bin AGUS SUGIANTO sendiri. Selanjutnya pada hari itu juga, sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa RIZKY DITYA NUGRAHA Bin AGUS SUGIANTO menemui terdakwa AFFANDI KURNIAWAN Bin MUCHTAR di Warkop Angkara di Jl. Mulyorejo – Surabaya dan ditempat tersebut terdakwa RIZKY DITYA NUGRAHA Bin AGUS SUGIANTO menceritakan perihal HP yang telah ditemukan dan didalamnya berisi gambar dan video vulgar tersebut kepada terdakwa AFFANDI KURNIAWAN Bin MUCHTAR. -------------------------------------------------------------------------------- Kemudian saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATYAMA mengetahui bahwa akun tiktok miliknya diiikuti oleh akun @cindy.ayusita.maharani dimana akun tersebut dibuat dan dipegang oleh terdakwa AFFANDI KURNIAWAN Bin MUCHTAR sehingga kemudian saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATYAMA menghubungi terdakwa AFFANDI KURNIAWAN Bin MUCHTAR dan meminta agar HP dikembalikan, gambar serta video vulgar agar dihapus. ------------------------------ Lalu terdakwa RIZKY DITYA NUGRAHA Bin AGUS SUGIANTO mengatakan dan mengajak terdakwa AFFANDI KURNIAWAN Bin MUCHTAR untuk minta uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA sebagai pemilik HP tersebut dimana hal tersebut disetujui oleh terdakwa AFFANDI KURNIAWAN Bin MUCHTAR dan apabila saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA tidak memberikan uang sebagaimana yang diminta oleh kedua terdakwa maka kedua terdakwa mengancam akan menyebarkan gambar dan video vulgar yang ada didalam HP milik saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA tersebut. Karena saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA merasa takut terhadap ancaman dari kedua terdakwa yang akan menyebarkan gambar dan video vulgar yang ada didalam HP yang dikuasai oleh kedua terdakwa maka saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA mau menuruti / memenuhi permintaan dari kedua terdakwa untuk memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada kedua terdakwa dan kedua terdakwa menyuruh saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA menyerahkan uang tersebut pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat didepan Rumah Sakit Siloam Jl. Karimun Jawa Kecamatan Gubeng – Surabaya dan ditempat tersebut lalu saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada orang suruhan (kurir) kedua terdakwa tetapi setelah itu kedua terdakwa tetap tidak menyerahkan HP kepada saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA dan juga tidak menghapus gambar dan video vulgar yang ada didalam Hp tersebut. ------------------------------------------ Bahwa perbuatan para terdakwa yang mengancam MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA yang akan menyebarkan rahasia MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA berupa gambar dan video vulgar yang ada didalam sebuah HP merk Redmi 9C warna biru milik saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATYAMA tersebut membuat MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA menjadi takut karena para terdakwa mengatakan ; bahwa apabila tidak diberkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) maka para terdakwa akan menyebarkan atau akan membuka rahasia MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA kepada orang lain sehigga karena merasa takut maka membuat MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA memberikan sejumlah uang kepada para terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 483 ayat (1) huruf a jo. pasal 20 huruf c KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAUKEDUA ------------ Bahwa terdakwa RIZKY DITYA NUGRAHA Bin AGUS SUGIANTO bersama-sama terdakwa AFFANDI KURNIAWAN Bin MUCHTAR pada hari Senuin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Raya Dukuh Kupang – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “ secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana ” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ------------------------- Pada awalnya pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di Jl. Raya Dukuh Kupang – Surabaya terdakwa RIZKY DITYA NUGRAHA Bin AGUS SUGIANTO menemukan sebuah HP merk Redmi 9C warna biru milik saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATYAMA. Kemudian terdakwa membawa HP tersebut kerumahnya dan melihat isi (memori) didalam HP tersebut dimana didalamnya terdapat gambar telanjang dan video vulgar. Lalu terdakwa memindahkan gambar dan video vulgar tersebut didalam HP merk Vivo Y12S warna pink milik terdakwa RIZKY DITYA NUGRAHA Bin AGUS SUGIANTO sendiri. Selanjutnya pada hari itu juga, sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa RIZKY DITYA NUGRAHA Bin AGUS SUGIANTO menemui terdakwa AFFANDI KURNIAWAN Bin MUCHTAR di Warkop Angkara di Jl. Mulyorejo – Surabaya dan ditempat tersebut terdakwa RIZKY DITYA NUGRAHA Bin AGUS SUGIANTO menceritakan perihal HP yang telah ditemukan dan didalamnya berisi gambar dan video vulgar tersebut kepada terdakwa AFFANDI KURNIAWAN Bin MUCHTAR. --------------------------------------------------------------------------------Kemudian saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATYAMA mengetahui bahwa akun tiktok miliknya diiikuti oleh akun @cindy.ayusita.maharani dimana akun tersebut dibuat dan dipegang oleh terdakwa AFFANDI KURNIAWAN Bin MUCHTAR sehingga kemudian saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATYAMA menghubungi terdakwa AFFANDI KURNIAWAN Bin MUCHTAR dan meminta agar HP dikembalikan, gambar serta video vulgar agar dihapus. ----------------------------- Lalu terdakwa RIZKY DITYA NUGRAHA Bin AGUS SUGIANTO mengatakan dan mengajak terdakwa AFFANDI KURNIAWAN Bin MUCHTAR untuk minta uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA sebagai pemilik HP tersebut dimana hal tersebut disetujui oleh terdakwa AFFANDI KURNIAWAN Bin MUCHTAR dan apabila saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA tidak memberikan uang sebagaimana yang diminta oleh kedua terdakwa maka kedua terdakwa mengancam akan menyebarkan gambar dan video vulgar yang ada didalam HP milik saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA tersebut. Karena saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA merasa takut terhadap ancaman dari kedua terdakwa yang akan menyebarkan gambar dan video vulgar yang ada didalam HP yang dikuasai oleh kedua terdakwa maka saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA mau menuruti / memenuhi permintaan dari kedua terdakwa untuk memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada kedua terdakwa dan kedua terdakwa menyuruh saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA menyerahkan uang tersebut pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat didepan Rumah Sakit Siloam Jl. Karimun Jawa Kecamatan Gubeng – Surabaya dan ditempat tersebut lalu saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada orang suruhan (kurir) kedua terdakwa tetapi setelah itu kedua terdakwa tetap tidak menyerahkan HP kepada saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA dan juga tidak menghapus gambar dan video vulgar yang ada didalam Hp tersebut. Semestinya para terdakwa harus segera mengembalikan sebuah HP merk Redmi 9C warna biru milik saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATYAMA tersebut karena kedua terdakwa sama sekal tidak punya hak atas kepemilikan HP tersebut, tetapi kedua terdakwa malah minta sejumlah uang kepada saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATYAMA sebagai pemilik HP untuk mengembalikan HP tersebut dan setelah mendapatkan uang kedua terdakwa tetap tidak mengembalikan HP tersebut dan tetap menguasai HP tersebut. --------------------------------------------------- Akibat perbuatan kedua terdakwa, saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATYAMA mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). ------------------------------------------------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 jo. pasal 20 huruf c KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA -------------- Bahwa terdakwa RIZKY DITYA NUGRAHA Bin AGUS SUGIANTO bersama-sama terdakwa AFFANDI KURNIAWAN Bin MUCHTAR pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib bertempat di Jl. Raya Gubeng – Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan “yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : --------------------------------------------- Pada awalnya pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 14.30 Wib bertempat di Jl. Raya Dukuh Kupang – Surabaya terdakwa RIZKY DITYA NUGRAHA Bin AGUS SUGIANTO menemukan sebuah HP merk Redmi 9C warna biru milik saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATYAMA. Kemudian terdakwa membawa HP tersebut kerumahnya dan melihat isi (memori) didalam HP tersebut dimana didalamnya terdapat gambar telanjang dan video vulgar. Lalu terdakwa memindahkan gambar dan video vulgar tersebut didalam HP merk Vivo Y12S warna pink milik terdakwa RIZKY DITYA NUGRAHA Bin AGUS SUGIANTO sendiri. Selanjutnya pada hari itu juga, sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa RIZKY DITYA NUGRAHA Bin AGUS SUGIANTO menemui terdakwa AFFANDI KURNIAWAN Bin MUCHTAR di Warkop Angkara di Jl. Mulyorejo – Surabaya dan ditempat tersebut terdakwa RIZKY DITYA NUGRAHA Bin AGUS SUGIANTO menceritakan perihal HP yang telah ditemukan dan didalamnya berisi gambar dan video vulgar tersebut kepada terdakwa AFFANDI KURNIAWAN Bin MUCHTAR. -------------------------------------------------------------------------------- Kemudian pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib kedua terdakwa berboncengan naik sepeda motor menuju ke Jl. Raya Gubeng – Surabaya dan ditempatvtersebut kedua terdakwa membuat akun tiktok dan menyebarkan video vulgar yang ada didalam sebuah HP merk Redmi 9C warna biru milik saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATYAMA tersebut, padahal video tersebut berisi gambar – gambar telanjang.
Kemudian saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATYAMA mengetahui bahwa akun tiktok miliknya diiikuti oleh akun @cindy.ayusita.maharani dimana akun tersebut dibuat dan dipegang oleh terdakwa AFFANDI KURNIAWAN Bin MUCHTAR sehingga kemudian saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATYAMA menghubungi terdakwa AFFANDI KURNIAWAN Bin MUCHTAR dan meminta agar HP dikembalikan, gambar serta video vulgar agar dihapus. ------------------------------ Lalu terdakwa RIZKY DITYA NUGRAHA Bin AGUS SUGIANTO mengatakan dan mengajak terdakwa AFFANDI KURNIAWAN Bin MUCHTAR untuk minta uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA sebagai pemilik HP tersebut dimana hal tersebut disetujui oleh terdakwa AFFANDI KURNIAWAN Bin MUCHTAR dan apabila saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA tidak memberikan uang sebagaimana yang diminta oleh kedua terdakwa maka kedua terdakwa mengancam akan menyebarkan gambar dan video vulgar yang ada didalam HP milik saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA tersebut. Karena saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA merasa takut terhadap ancaman dari kedua terdakwa yang akan menyebarkan gambar dan video vulgar yang ada didalam HP yang dikuasai oleh kedua terdakwa maka saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA mau menuruti / memenuhi permintaan dari kedua terdakwa untuk memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada kedua terdakwa dan kedua terdakwa menyuruh saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA menyerahkan uang tersebut pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat didepan Rumah Sakit Siloam Jl. Karimun Jawa Kecamatan Gubeng – Surabaya dan ditempat tersebut lalu saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada orang suruhan (kurir) kedua terdakwa tetapi setelah itu kedua terdakwa tetap tidak menyerahkan HP kepada saksi MOHAMMAD ARDIYANTO PUTRA PRATAMA dan juga tidak menghapus gambar dan video vulgar yang ada didalam Hp tersebut. -------------------------------------------
Perbutana para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (1) UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE jo. pasal 20 huruf c KUHP. ------------------------------------------------------------------ |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
