Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/PDT.G/2007/PN. Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya (YKP) 1.Walikota Surabaya
2.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mar. 2007
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 130/PDT.G/2007/PN.
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya (YKP)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Walikota Surabaya
2Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM EKSEPSI :

Menolak Eksepsi Terguat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya Tergugat ;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
  2. Menyatakan bahwa rumah / bangunan yang terletak di Jl. Jaksa Agung Suprapto No.8 Surabaya seluas 499 M2 adalah milik Penggugat ;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum ;
  4. Menghukum Tergugat atau Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan rumah/bangunan milik Penggugat yang terletak di JI. Jaksa Agung Suprapto No.8 Surabaya seluas 499 M2 kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari penghunian orang dan barang sejak putusan ini ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) atas keterlambatan penyerahan rumah/bangunan tersebut kepada Penggugat ;
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
  8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak