| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI dan terdakwa MOCH. FAHMI AZIZI bin alm. RIJANTO WARDOYO pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wib sampai dengan hari Minggu tanggal 2 November 2025 sekitar pukul 00.05 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2025 bertempat di halaman parkir Makam Ki Ageng Pengging Jl. Raya Ngagel No. 87 Kel/Ds Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai Pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, atau pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa MOCH. FAHMI AZIZI menelpon terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI melalui whatsapp dari nomornya 083174237524 ke nomor whatsapp 085385807893 dengan maksud pembicaraan terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI dan terdakwa MOCH. FAHMI AZIZI janjian untuk ketemu nanti malam dan bekerja dengan cara mencuri sepeda motor, kemudian terdakwa MOCH. FAHMI AZIZI meminta untuk dijemput di daerah Jl. Jojoran Kec. Gubeng Kota Surabaya, selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI berangkat dari rumah di Arimbi 3/8 RT 004 RW 001 Kel/Ds Sidotopo Kec Semampir Kota Surabaya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023 Nopol L 3734 ABY Noka MH1JM812XPK695944 Nosin JM81E2696132 ke daerah Jl. Jojoran Kec. Gubeng Kota Surabaya untuk menjemput terdakwa MOCH. FAHMI AZIZI
- Bahwa saat berangkat terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI sudah membawa 1 (satu) buah kunci T dan 1 (satu) buah mata kunci yang terbuat dari ujung obeng yang sudah di runcingkan dan di simpan di kantong celana terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI dan sesampainya disana sekira pukul 22.30 Wib, lalu terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI bertemu dengan terdakwa MOCH. FAHMI AZIZI kemudian terdakwa MOCH. FAHMI AZIZI yang menyetir dan terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI yang digonceng selanjutnya terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI dan terdakwa MOCH. FAHMI AZIZI berkeliling mencari target sepeda motor dan akan pergi ke daerah Sidoarjo untuk mencuri di daerah sana.
- Bahwa sekira pukul 23.30 Wib, saat melewati Jl. Raya Ngagel Kel. Ngagel Kec Wonokromo Kota Surabaya tepatnya di depan Makam Ki Ageng Pengging, terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI dan terdakwa MOCH. FAHMI AZIZI melihat ada sepeda motor yang diparkir didepan halaman parkir Makam Ki Ageng Pengging Jl. Raya Ngagel No. 87 Kel/Ds Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya kemudian oleh karena posisinya enak atau pas untuk dicuri sehingga terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI dan terdakwa MOCH. FAHMI AZIZI mau mencuri sepeda motor tersebut, sehingga kemudian terdakwa MOCH. FAHMI AZIZI memarkirkan sepeda motor dipinggir jalan sambil menunggu dan mengawasi sekitar, sedangkan terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI turun dari sepeda motor lalu mengambil 1 unit sepeda motor honda beat warna biru hitam tahun 2024 Nopol L 3608 ACG Noka MH1JM8132RK054749 Nosin JM81E3056532 tersebut dengan cara terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI turun dari sepeda motor lalu mengeluarkan kunci T dan mata kunci yang sudah di bawa lalu terhadap kunci T dan mata kunci di pasang jadi satu selanjutnya terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI berjalan ke target sepeda motor tersebut dan terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI melihat kondisi dari 1 unit sepeda motor honda beat warna biru hitam tahun 2024 Nopol L 3608 ACG Noka MH1JM8132RK054749 Nosin JM81E3056532 dalam keadaan terkunci setir dan rumah kunci tertutup selanjutnya terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI merusak rumah kunci kendaraan tersebut dengan menggunakan kunci T yang telah dipasang mata kunci dan setelah tertancap, terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI memutarnya searah jarum jam hingga akhirnya sepeda motor itu bisa di nyalakan kemudian terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI pergi dari sana dengan membawa sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa MOCH. FAHMI AZIZI pergi dengan membawa sepeda motor terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI selanjutnya terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI dan terdakwa MOCH. FAHMI AZIZI pergi menjauh dari lokasi mengambil sepeda motor itu dan langsung mengarah ke Madura.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 2 November 2025 sekira pukul 00.30 Wib, saat terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI berada di daerah Kenjeran Surabaya, terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI menghubungi UDIN (DPO) dan janjian ketemu di perempatan lampu merah setelah Suramadu daerah Kec Labang Kab Bangkalan dan nanti ada orangnya UDIN (DPO) yang menemui dan sesampainya disana sekitar pukul 01.00 Wib, terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI dan terdakwa MOCH. FAHMI AZIZI bertemu dengan FARIS (DPO) (anak buahnya UDIN) lalu terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI dan terdakwa MOCH. FAHMI AZIZI menjual 1 unit sepeda motor honda beat warna biru hitam tahun 2024 Nopol L 3608 ACG Noka MH1JM8132RK054749 Nosin JM81E3056532 tersebut dengan harga Rp 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah.
- Bahwa selanjutnya UDIN (DPO) mengirimkan uang sejumlah Rp.5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI pada hari Minggu tanggal 2 November 2025 sekira pukul 08.03 Wib dengan cara transfer melalui aplikasi seabank dari rekening seabank atas nama Amiruddin Norek 901065993693 ke rekening seabank atas nama Abd Rohman (terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI sendiri) Norek 901634828344 dan setelah mendapatkan uang tersebut kemudian sekira pukul 08.07 Wib terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI mengirimkan uang sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa MOCH. FAHMI AZIZI dengan cara transfer melalui aplikasi seabank dari rekening seabank atas nama Abd Rohman (terdakwa ABD ROHMAN bin alm. SULI sendiri) Norek 901634828344 ke rekening BRI atas nama Moch. Fahmi Azizi Norek 610301028987501.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan saksi FEBRIYANTI DWI SAPUTRI sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |