Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
588/Pdt.Bth/2026/PN Sby SULISTYAWATI 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero.Tbk
2.Laurentius Aldi Suhardiman (PEMENANG LELANG)
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Surabaya/ KPKNL Kota Surabaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 588/Pdt.Bth/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 27 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULISTYAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sylvi PoernomoSULISTYAWATI
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero.Tbk
2Laurentius Aldi Suhardiman (PEMENANG LELANG)
3Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Surabaya/ KPKNL Kota Surabaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan  untuk seluruhnya
  2. Menyatakan  Para Pelawan  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatlge daad) .
  3. Menyatakan Risalah Lelang Nomor :    ….. Tanggal …. Atas Nama Laurentius Aldi Suhardiman / TERGUGAT II ( PEMENANG LELANG ) Adalah Tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  4. Menyatakan Surat Teguran Aanmaning I , Surat Teguran Aanmaning II, Surat Teguran Aanmaning III,  SURAT PENETAPAN PELAKSANAAN EKSEKUSI yang Dikeluarkan oleh  Pengadilan Negeri Surabaya  yang kenyataannya secara hukum nyata – nyata  tidak pernah diterima oleh PELAWAN  haruslah dinyatakan Cacat Hukum , Tidak sah dan batal demi hukum.
  5. Memerintahkan  Kepada TERLAWAN II dan Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya  untuk   Menunda , Menghentikan   Pelaksanaan  Eksekusi  Pengosongan Obyek Sengketa agar Para Pihak  Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan sampai dengan Putusan  yang Berkekuatan Hukum Tetap .
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan    Terhadap  Obyek Sengketa .
  7. Memerintahkan Kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya untuk Meletakkan Sita Jaminan    Terhadap  Obyek Sengketa .
  8. Menghukum Para Terlawan  untuk membayar kerugian MATERIIL DAN IMMATERIIL DALAM WAKTU SEKETIKA , SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS  KEPADA Penggugat senilai :
  • Kerugian Materiil senilai Rp. 5.000.000.000,-  ( Lima Milyar Rupiah ).
  • Kerugian Immateriil :  Rp.1 ( Satu Rupiah )
  1. Memerintahkan Para  Telawan  untuk membayar Biaya Perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak