| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan Para Pelawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatlge daad) .
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor : ….. Tanggal …. Atas Nama Laurentius Aldi Suhardiman / TERGUGAT II ( PEMENANG LELANG ) Adalah Tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Surat Teguran Aanmaning I , Surat Teguran Aanmaning II, Surat Teguran Aanmaning III, SURAT PENETAPAN PELAKSANAAN EKSEKUSI yang Dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang kenyataannya secara hukum nyata – nyata tidak pernah diterima oleh PELAWAN haruslah dinyatakan Cacat Hukum , Tidak sah dan batal demi hukum.
- Memerintahkan Kepada TERLAWAN II dan Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya untuk Menunda , Menghentikan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Obyek Sengketa agar Para Pihak Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan sampai dengan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap .
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan Terhadap Obyek Sengketa .
- Memerintahkan Kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya untuk Meletakkan Sita Jaminan Terhadap Obyek Sengketa .
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar kerugian MATERIIL DAN IMMATERIIL DALAM WAKTU SEKETIKA , SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS KEPADA Penggugat senilai :
- Kerugian Materiil senilai Rp. 5.000.000.000,- ( Lima Milyar Rupiah ).
- Kerugian Immateriil : Rp.1 ( Satu Rupiah )
- Memerintahkan Para Telawan untuk membayar Biaya Perkara.
|