Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
520/Pid.B/2026/PN Sby DZULKIFLI NENTO, SH MILDA ROSMALITA Als. ITA anak dari TAMRIN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 520/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.947/M.5.10.3/EOH.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DZULKIFLI NENTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MILDA ROSMALITA Als. ITA anak dari TAMRIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MILDA ROSMALITA Als. ITA anak dari TAMRIN, pada tanggal 18 Juli 2025 s/d tanggal 15 November 2025 bertempat di Resto Gula Aren jalan Menganti Babatan Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagaian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut. Perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa bekerja di Resto Gula Aren Jalan menganti Babatan Surabaya sejak tanggal 22 Mei 2025 sebagai P-entriyang bertugas kesehariannya melakukan prepare, resto sebelum buka, mempersiapkan bahan-bahan makanan yang akan dijual, membacakan menu makanan yang telah dipesan oleh castamer kepada bagian kitchen, membawa makanan yang telah jadi untuk diserahkan ke waiters yang selanjutnya oleh waiters diserahkan ke castamer, dengan gaji yang diterima setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan bahan-bahan makanan berupa ayam kremes, ayam kluntung, nasi sedap wangi, bahan tahu walik dengan cara terdakwa datang lebih awal kemudian menyiapkan bahan-bahan makanan yang akan dijual oleh Resto Gula Aren, kemudian saat mempersiapkan bahan-bahan makanan tersebut terdakwa mengambil sebagian bahan makanan milik Resto Gula Aren berupa Ayam kremes, ayam kluntung, nasi sedap wangi dan bahan isian tahu walik kemudian makanan-makanan tersebut terdakwa keluarkan dari kitchen kemudian terdakwa simpan dalam loker milik saksi dan saat sore hari bahan-bahan tersebut terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa dan terkadang terdakwa membawa bahan-bahan makan yang tidak laku terjual dari Resto Gula Aren untuk dibawa pulang oleh terdakwa;
  • Bahwa terdakwa membawa bahan makanan dari Resto Gula Aren sejak bulan Juli 2025 s/d bulan November 2025 dengan rincian sebagai berikut :

Bulan Juli 2025

  1. Sate ayam sebanyak 12 porsi dengan harga perporsi Rp. 11.600,- (sebelas ribu enam ratus rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 139.200,- (seratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);
  2. Sate kulit ayam sebanyak 1 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 11.200,- (sebelas ribu dua ratus rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 11.200,- (sebelas ribu dua ratus rupiah);
  3. Sate daging kelapa sebanyak 9 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 15.800,- (lima belas ribu delapan ratus rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 142.200- (seratus empat puluh dua ribu dua ratus rupiah);
  4. Sop buntut sebanyak 3 (tiga) porsi dengan harga perporsinya sebear RP. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima rupiah);
  5. Petis rujak sebanyak 22 porsi dengan harga perporsinya sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) dengan total kerugian Rp. 88.000,- (delapan puluh delapan ribu rupiah);
  6. Ayam lengkuas potong sebanyak 13 porsi dengan harga perporsinya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
  7. Ayam bakar asap lengkuas sebanyak 20 porsi dengan harga perporsinya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  8. Daging empal sebanyak 24 porsi dengan harga perporsinya sebesar Rp. 18.400,- (delapan belas ribu empat ratus rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  9. Kentang / frenfres sebanyak 1300 biji dalam bentuk stik dengan harga persticknya sebesar Rp. 32,- (tiga puluh dua rupiah) dengan tootal kerugian sebear Rp. 41.600,- (empat puluh satu ribu enam ratus rupiah);

Total kerugian di bulan Juli 2025 sebesar Rp. 1.647.800,- (satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah)

 

Bulan Agustus 2025

  1. Sate ayam kelapa sebanyak 3 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 13.200,- (tiga belas ribu dua ratus rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 39.600,- (tiga puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
  2. Petis rujak sebanyak 9 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu);
  3. Kepiting soka sebanyak 3 porsi dengan harga perporsi Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
  4. Kentang / FrenFres sebanyak 1500 biji dalam bentuk stick dengan harga per sticknya sebesar Rp. 32,- (tiga puluh dua rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 48.000,- (empt puluh delapan ribu rupiah);

Total kerugian di bulan Agustus 2025 sebesar Rp. 198.600,- (seratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus rupiah);

 

Bulan September 2025

  1. Sop asam iga sebanyak 16 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  2. Sop buntut sebanyak 7 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
  3. Paru pedas sebanyak 13 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar 195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
  4. Petis rujak sebanyak 20 porsi dengan harga perporsinya sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
  5. Ayam kremes 1 ekor sebanyak 6 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
  6. Ayam kremes potong sebanyak 93 porsidengan harga perporsi sebesar 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 1.295.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
  7. Ayam lengkuas potong sebanyak 38 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp.570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
  8. Kepiting soka sebanyak 38 porsi dengan harga perporsi sebesar 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
  9. Ayam bumbu rujak (dada dan paha) sebanyak 9 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
  10. Kentang / frenfres sebanyak 1.653 biji dalam bentuk stik dengan harga per stiknya sebesar Rp. 32,- (tiga puluh dua rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 52.896,- (lima puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah);

Total kerugian di bulan September 2025 sebesar Rp. 4.382.896,- (empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah);

 

Bulan Oktober  2025

  1. Sop asam-asam iga sebanyak 2 porsi dengan harga perporsinya sebesarRp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  2. Paru pedas sebanyak 4 porsi dengan harga perporsinya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
  3. Kulit crispy sebanyak 1 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah);
  4. Ayam lengkuas potong sebanyak 20 porsi dengan harga perporsi sebesarRp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah); dengan total kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  5. Ayam kremes potong 1 porsi dengan harga perporsinya sebesarRp. 15.000,- (lima belas ribur upiah) dengan total kerugian sebesarRp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
  6. Ayam bumbu rujak (dada dan paha) sebanyak 30 porsi dengan harga perporsinya sebesarRp. 15.000 (lima belas ribu rupiah), dengan total kerugian sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  7. Ayam bawang putih sebanyak 2 porsi dengan harga perporsinya sebesar 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)’
  8. Ayam bakar asap lengkuas sebanyak 2 porsi dengan harga perporsinya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
  9. Kepiting soka sebanyak 3 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
  10. Ontong pisang sebanyak 7 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)
  11. Kentang / frenfres sebanyak 1.537 biji dalam bentuk stick dengan harga per stiknya sebesar Rp. 32,- (tiga puluh dua rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 49.184,- (empat puluh sembilan ribu seratus delapan puluh empat rupiah);

Total kerugian di bulan Oktober 2025 sebesar Rp.1.142.184,- (satu juta seratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh empat rupiah);

 

Bulan November 2025

  1. Iga penyet sebanyak 1 porsi dengan harga perporsinya sebesar 35.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
  2. Sop asam-asam iga sebanyak 2 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dengan total kerugian sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  3. Ayam kremes 1 ekor sebanyak 1 porsi denngan harga perporsi sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
  4. Ayam kremes potong sebanyak 10 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  5. Ayam bakar asap lengkuas sebanyak 7 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah);
  6. Cumi pedas sebanyak 10 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu  rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  7. Manibag sebnayak 2 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 2.800,- (dua ribu delapa ratus rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 6.600,- (enam ribu enam ratus rupiah)

Total kerugian di bulan Oktober 2025 sebesar Rp. 555.600,- (lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah)

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak Resto Gula Aren menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.927.080,- (tujuh juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah)

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 488 Undang-undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------

 

ATAU

 

KEDUA:

-------- Bahwa ia Terdakwa MILDA ROSMALITA Als. ITA anak dari TAMRIN, pada tanggal 18 Juli 2025 s/d tanggal 15 November 2025 bertempat di Resto Gula Aren jalan Menganti Babatan Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat - tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seuruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya, bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan. Perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa telah melakukan penggelapan bahan-bahan makanan berupa ayam kremes, ayam kluntung, nasi sedap wangi, bahan tahu walik dengan cara terdakwa datang lebih awal kemudian menyiapkan bahan-bahan makanan yang akan dijual oleh Resto Gula Aren, kemudian saat mempersiapkan bahan-bahan makanan tersebut terdakwa mengambil sebagian bahan makanan milik Resto Gula Aren berupa Ayam kremes, ayam kluntung, nasi sedap wangi dan bahan isian tahu walik kemudian makanan-makanan tersebut terdakwa keluarkan dari kitchen kemudian terdakwa simpan dalam loker milik saksi dan saat sore hari bahan-bahan tersebut terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa dan terkadang terdakwa membawa bahan-bahan makan yang tidak laku terjual dari Resto Gula Aren untuk dibawa pulang oleh terdakwa;
  • Bahwa terdakwa membawa bahan makanan dari Resto Gula Aren sejak bulan Juli 2025 s/d bulan November 2025 dengan rincian sebagai berikut :

Bulan Juli 2025

  1. Sate ayam sebanyak 12 porsi dengan harga perporsi Rp. 11.600,- (sebelas ribu enam ratus rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 139.200,- (seratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);
  2. Sate kulit ayam sebanyak 1 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 11.200,- (sebelas ribu dua ratus rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 11.200,- (sebelas ribu dua ratus rupiah);
  3. Sate daging kelapa sebanyak 9 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 15.800,- (lima belas ribu delapan ratus rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 142.200- (seratus empat puluh dua ribu dua ratus rupiah);
  4. Sop buntut sebanyak 3 (tiga) porsi dengan harga perporsinya sebear RP. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima rupiah);
  5. Petis rujak sebanyak 22 porsi dengan harga perporsinya sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) dengan total kerugian Rp. 88.000,- (delapan puluh delapan ribu rupiah);
  6. Ayam lengkuas potong sebanyak 13 porsi dengan harga perporsinya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
  7. Ayam bakar asap lengkuas sebanyak 20 porsi dengan harga perporsinya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  8. Daging empal sebanyak 24 porsi dengan harga perporsinya sebesar Rp. 18.400,- (delapan belas ribu empat ratus rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  9. Kentang / frenfres sebanyak 1300 biji dalam bentuk stik dengan harga persticknya sebesar Rp. 32,- (tiga puluh dua rupiah) dengan tootal kerugian sebear Rp. 41.600,- (empat puluh satu ribu enam ratus rupiah);

Total kerugian di bulan Juli 2025 sebesar Rp. 1.647.800,- (satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah)

 

Bulan Agustus 2025

  1. Sate ayam kelapa sebanyak 3 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 13.200,- (tiga belas ribu dua ratus rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 39.600,- (tiga puluh sembilan ribu enam ratus rupiah);
  2. Petis rujak sebanyak 9 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu);
  3. Kepiting soka sebanyak 3 porsi dengan harga perporsi Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
  4. Kentang / FrenFres sebanyak 1500 biji dalam bentuk stick dengan harga per sticknya sebesar Rp. 32,- (tiga puluh dua rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 48.000,- (empt puluh delapan ribu rupiah);

Total kerugian di bulan Agustus 2025 sebesar Rp. 198.600,- (seratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus rupiah);

 

Bulan September 2025

  1. Sop asam iga sebanyak 16 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
  1. Sop buntut sebanyak 7 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
  1. Paru pedas sebanyak 13 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar 195.000,- (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
  2. Petis rujak sebanyak 20 porsi dengan harga perporsinya sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
  3. Ayam kremes 1 ekor sebanyak 6 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
  4. Ayam kremes potong sebanyak 93 porsidengan harga perporsi sebesar 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 1.295.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
  5. Ayam lengkuas potong sebanyak 38 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp.570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
  6. Kepiting soka sebanyak 38 porsi dengan harga perporsi sebesar 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
  7. Ayam bumbu rujak (dada dan paha) sebanyak 9 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
  8. Kentang / frenfres sebanyak 1.653 biji dalam bentuk stik dengan harga per stiknya sebesar Rp. 32,- (tiga puluh dua rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 52.896,- (lima puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah);

Total kerugian di bulan September 2025 sebesar Rp. 4.382.896,- (empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh enam rupiah);

 

Bulan Oktober  2025

  1. Sop asam-asam iga sebanyak 2 porsi dengan harga perporsinya sebesarRp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  1. Paru pedas sebanyak 4 porsi dengan harga perporsinya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
  2. Kulit crispy sebanyak 1 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah);
  3. Ayam lengkuas potong sebanyak 20 porsi dengan harga perporsi sebesarRp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah); dengan total kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
  4. Ayam kremes potong 1 porsi dengan harga perporsinya sebesarRp. 15.000,- (lima belas ribur upiah) dengan total kerugian sebesarRp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
  5. Ayam bumbu rujak (dada dan paha) sebanyak 30 porsi dengan harga perporsinya sebesarRp. 15.000 (lima belas ribu rupiah), dengan total kerugian sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  6. Ayam bawang putih sebanyak 2 porsi dengan harga perporsinya sebesar 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)’
  7. Ayam bakar asap lengkuas sebanyak 2 porsi dengan harga perporsinya sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
  8. Kepiting soka sebanyak 3 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
  9. Ontong pisang sebanyak 7 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)
  1. Kentang / frenfres sebanyak 1.537 biji dalam bentuk stick dengan harga per stiknya sebesar Rp. 32,- (tiga puluh dua rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 49.184,- (empat puluh sembilan ribu seratus delapan puluh empat rupiah);

Total kerugian di bulan Oktober 2025 sebesar Rp.1.142.184,- (satu juta seratus empat puluh dua ribu seratus delapan puluh empat rupiah);

 

Bulan November 2025

  1. Iga penyet sebanyak 1 porsi dengan harga perporsinya sebesar 35.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);
  2. Sop asam-asam iga sebanyak 2 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dengan total kerugian sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  3. Ayam kremes 1 ekor sebanyak 1 porsi denngan harga perporsi sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
  4. Ayam kremes potong sebanyak 10 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
  5. Ayam bakar asap lengkuas sebanyak 7 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah);
  6. Cumi pedas sebanyak 10 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu  rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
  7. Manibag sebnayak 2 porsi dengan harga perporsi sebesar Rp. 2.800,- (dua ribu delapa ratus rupiah) dengan total kerugian sebesar Rp. 6.600,- (enam ribu enam ratus rupiah)

Total kerugian di bulan Oktober 2025 sebesar Rp. 555.600,- (lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah)

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pihak Resto Gula Aren menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.927.080,- (tujuh juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- (dua ratus lima puluh rupiah)

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 486 Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidanan

Pihak Dipublikasikan Ya