Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
104/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | 1.M. Alfani Ridloan, S.H. 2.IVAN YOKO WIBOWO 3.AGUNG RIYADI, S.H., M.H. 4.ERFAN NURCAHYO, S.H. 5.Furkon Adi Hermawan, SH 6.Sebastian P. Handoko, S.H. 7.TARTILAH RESTU HIDAYATI, S.H. 8.ROBBYANSYAH HUTASOIT, S.H. 9.YAN ARDIYANANTA, S.H. |
SYAMHUDI ARIFIN, S.E., M.M. Bin H.S. PIRNGADI, B.A. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 104/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1164/M.5.26/Ft.1/08/2025 | ||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa Terdakwa SYAMHUDI ARIFIN, S.E., M.M. Bin H. S. PIRNGADI, B.A selaku Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo berdasarkan Surat keputusan Pengurus Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan dasar dan menengah Persatuan Guru Republik Indonesia Jawa Timur nomor: 12/C.1/YPLP-PGRI/SMK/02/2019 tanggal 5 Januari 2019 untuk periode tahun 2019 sampai dengan 2022, kemudian nomor 292/C.1/YPLP-PGRI/SMK/02/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 untuk periode 2023 sampai dengan 2026, dan selaku Penanggung Jawab Pelaksana Dana BOS pada SMK PGRI 2 Ponorogo berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Nomor: 003.1/E/Yay.II/I/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Periode Januari-Desember Tahun Anggaran 2019 SMK PGRI 2 Ponorogo Nomor: 003.2/E/Yay.II/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 Nomor: 002.1/E/Yay.II/I/2021 tanggal 2 Januari 2021; Nomor: 003.2/E/Yay.II/I/2022 tanggal 2 Januari 2022; Nomor: 002.1/E/Yay.II/I/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Periode Januari-Desember Tahun Anggaran 2023 SMK PGRI 2 Ponorogo, dan pada tahun 2024 Terdakwa tidak menerbitkan surat Keputusan Pembentukan Tim Pelaksana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2024, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, sekira Tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) 2 Ponorogo yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Kertosari, Kec. Babadan, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat di Kelurahan Kertosari Kec. Badadan Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan yaitu “secara melawan hukum. SUBSIDIAIR: Bahwa Terdakwa SYAMHUDI ARIFIN Bin H. S. PIRNGADI, B.A selaku Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo berdasarkan Surat keputusan Pengurus Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan dasar dan menengah Persatuan Guru Republik Indonesia Jawa Timur nomor: 12/C.1/YPLP-PGRI/SMK/02/2019 tanggal 5 Januari 2019 untuk periode tahun 2019 sampai dengan 2022, kemudian nomor 292/C.1/YPLP-PGRI/SMK/02/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 untuk periode 2023 sampai dengan 2026, dan selaku Penanggung Jawab Pelaksana Dana BOS pada SMK PGRI 2 Ponorogo berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Nomor: 003.1/E/Yay.II/I/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Periode Januari-Desember Tahun Anggaran 2019 SMK PGRI 2 Ponorogo Nomor: 003.2/E/Yay.II/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 Nomor: 002.1/E/Yay.II/I/2021 tanggal 2 Januari 2021; Nomor: 003.2/E/Yay.II/I/2022 tanggal 2 Januari 2022; Nomor: 002.1/E/Yay.II/I/2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Periode Januari-Desember Tahun Anggaran 2023 SMK PGRI 2 Ponorogo, dan pada tahun 2024 Terdakwa tidak menerbitkan surat Keputusan Pembentukan Tim Pelaksana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2024, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, sekira Tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo yang beralamat di Jl. Raya Ponorogo - Madiun, Keluraham Kertosari, Kec. Babadan, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat di Kelurajhan Kertosari Kec. Badadan Kab. Ponorogo atau setidak-tidaknya yang berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan yaitu “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, , terdakwa menggunakan Dana BOS Reguler SMK PGRI 2 Ponorogo untuk pembelian kendaraan bermotor atas nama PT ALVARO SATYA TRANS dan atas nama saksi SHERINA ARIN SALSABILA, pembelian tanah, serta pembayaran utang Terdakwa, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |