Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
829/Pid.Sus/2026/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH MOCH SUKRON Als LUCKY Bin ACHMAD SAUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 829/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.3222/M.5.10.3/ENZ.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH SUKRON Als LUCKY Bin ACHMAD SAUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Pertama :

--------- Bahwa terdakwa Moch Sukron alias Lucky bin Achmad Saudi bersama-sama  saksi Fahrur Rosi Bin Agus Sularso  (berkas tersendiri)  pada hari Kamis tanggal 27  Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 , bertempat di Jalan Rangkah kelurahan Rangkah Kecamatan Tambaksari   Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, " melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ”adapun perbuatan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada  hari selasa tanggal 27 Januari 2026  terdakwa dengan menggunakaan HandphoneVivo V21  mengubungi sdr sdr Sinyo (DPO)  untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu  seberat  +18,901 (delapan belas koma sembilan kosong satu) gram  yang dikemas bungkus krupuk ikan  didalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) poket  narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu seberat  + 63,700 (enam puluh tiga koma tujuh kosong kosong) gram  dan dengan harga kesepakatan pergram  Rp. 510.000 (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dengan total yang harus dibayar sebesar Rp.38.250.000 (tiga puluh delapan  jdua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah dibayar DP sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekeing BCA dan kekurangan akan dibayar setelah narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah laku, kemudian sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa atas  perintah sdr Sinyo  mengambil  narkotika jenis sabu-sabu seberat  +18,901 (delapan belas koma sembilan kosong satu) gram dan seberat  + 63,700 (enam puluh tiga koma tujuh kosong-kosong ) gram yang di  ranjau di Jalan Rangkah Surabaya,  kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Style warna hitam  nomor polisi L-5739 DBA    mengambil narkotika jenis sabu-sabu lalu  pulang ke rumahnya sambil menunggu kabar selanjutnya dari  sdr Sinyo
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026  saksi Fahrur Rosi bin Sularso   menggunakan Handphone miliknya menghubungi terdakwa  menanyakan “  Apakah ada kerjaan lagi ” lalu di jawab oleh terdakwa  “Ada” kemudian  terdakwa  mengajak saksi Fahrur Rosi Bin Agus Sularso  bertemu di Jalan  Kidal Kelurahan Pacar Keling Kecamatan Tambaksari  Surabaya  sekitar pukul 15.30 Wib   dan terdakwa bertemu saksi Fahrur Rosi bin Agus Sularso lalu  menyerahkan 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu   seberat + 10 (sepuluh) gram sambil memberitahu agar dipecah-pecah menjadi beberapa poket yaitu 4 (empat) poket, 8 (delapan) poket dan 9 (sembilan) poket  .  Dan 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 0,267 ( nol koma dua  enam tujuh ) gram  kemudian saksi Fahrur Rosi bin Agus Sularso  pulang ke rumahnya
  • Bahwa setelah saksi Fahrur Rozi bin Sularso  selesai menimbang narkotika jenis sabu-sabu kemudian terdakwa menyuruh saksi Fahrur Rozi bin Sularso untuk meranjau  narkotika jenis sabu-sabu di lokasi  sepanjang Jalan Gubeng sebanyak  4 (empat) kantong plastik yang terdiri dari 1 (satu) kantong plastik  narkotika jenis sabu-sabu berat netto + 0,809 ( nol koma delapan nol sembilan ) gram,  1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu  berat netto ± 0,845 ( nol koma delapan empat lima ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu  berat netto ± 0,835 (nol koma delapan tiga lima ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu  berat netto ± 0,843 ( nol koma delapan empat tiga ) gram yang dikemas dengan potongan sedotan plastik wama hitam dan 8 (delapan) kantong plastik yang terdiri dari  1 (satu) kantong plastik  narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 0,345 ( nol koma tiga empat lima ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu  berat netto ± 0,355 ( nol koma tiga lima lima ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu  berat netto ± 0,317 (nol koma tiga satu tujuh ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu  berat netto ± 0,368 ( nol koma tiga enam delapan ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto + 0,340 ( nol koma tiga empat nol ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu  berat netto ± 0,344 (nol koma tiga empat empat ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu  berat netto ± 0,335 ( nol koma tiga tiga lima ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu  berat netto ± 0,385 ( nol koma tiga delapan lima ) gram dikemas dengan potongan sedotan plastik warna hitam dan 2 (dua) potongan sedotan wama orange  dan di lokasi sepanjang Perumahan Grand Vilage At Royal Residenke  Wiyung Surabaya sebanyak  9 (sembilan) kantong plastik yang terdiri dari 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu  berat netto ± 0,120 ( nol koma satu dua nol ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu   berat netto ± 0,147 ( nol koma satu empat tujuh ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 0,172 ( nol koma satu tujuh dua ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 0,163 ( nol koma satu enam tiga) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu  berat netto ± 0,146 ( nol koma satu empat enam ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu  berat netto ± 0,164 ( nol koma satu enam empat ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu  berat netto ± 0,156 ( nol koma satu lima enam ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu  berat netto ± 0,143 ( nol koma satu empat tiga) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu  berat netto ± 0,163 ( nol koma satu enam tiga ) gram dikemas dalam potongan sedotan warna kuning bening, setelah saksi Fahrur Rozi alias Agus Sularso  berhasil meranjau narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi kemudian  memberitahukan kepada terdakwa dengan cara mengirim gambar atau foto posisi ranjauan barang tersebut kemudian terdakwa memberi imbalan  uang sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) pertitik lokasi  kepada saksi  Fahrur Rosi alias  Agus Sularso.  Disamping  itu terdakwa sebelumnya pada hari  kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 Wib di Sepanjang   Kabupaten Sidoarjo  telah  menerima narkotika jenis abu-sabu dengan cara membeli kepada sdr Sinyo seberat ± 13,728 ( tiga belas koma tujuh dua delapan  dan  + 5,272 (lima koma dua tujuh dua) gram  harga pergramnya sebesar Rp. 580.000  (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran setelah narkotika jenis sabu-sabu tersebut terjual,  kemudian sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa atas  perintah sdr Sinyo  mengambil narkotika jenis sabu-sabu dengan cara di ranjau di Sepanjang Kabupaten Sidoarjo   
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026  saksi Tri Nofrianto, SH, saksi Dzikrullah Achmad Kushadi dan saksi Dika Hardiyansyah anggota Satresnarkoba Polrestabes  Surabaya mendapat informasi dari masyarakat  di rumah terdakwa  Jalan Jagiran  Gang 3 nomor 51 E Kecamatan Tambaksari Surabaya sering dijadikan tempat transaksi  peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras, mendapat informasi tersebut kemudian  saksi Tri Nofrianto, SH, saksi Dzikrullah Achmad Kushadi dan saksi Dika Hardiyansyah melakukan penyelidikan , kemudian  sekira pukul 21.00 Wib saksi Tri Nofrianto, SH, saksi Dzikrullah Achmad Kushadi dan saksi Dika Hardiyansyah  bersama Tim lainnya menuju tempat  di   Jalan Jagiran gang 3 nomor 51 E Tambaksari Surabaya Surabaya lalu melakukan penangkapan terhadap terhadap terdakwa  selanjutnya dilakukan penggeledahan  ditemukan  2 (dua) buah handphone merk Vivo V2` warna Sunset Dazle dan I Phone 3  warna blue setelah dibuka whatsp app   terdapat percakapan  tentang transaksi narkotika  dan membuktikan  terdakwa  sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu  lalu  mengakui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu  di tempat kos  Jalan Kalasan  nomor 26 Surabaya selanjutnya dilakukan penggeledahan di Jalan Kalasan nomor 26 Kecamatan Tambaksari Surabya ditemukan  1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto  ± 13,728 ( tiga belas koma tujuh dua delapan ) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto  ± 5,272 ( lima koma dua tujuh dua ) gram, ,  2 (dua) bendel plastic klips, 2 (dua) bendel sedotan plastic warna hitam dan kuning bening, 1 (satu) bungkus berisikan krupuk ikan yang didalamnya terdapat 25 (dua puluh lima ) poket narkotika jenis sabu-sabu degan berat netto keseluruhan + 18,901 (delapan belas koma sembilan kosong satu) gram, 1 (satu) kantong plastik yang di isolasi warna hitam narkotika jenis sabu-sabu  dengan  netto + 63,700 (enam puluh tiga  koma tujuh kosong kosong) gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor honda Style nomor polisi L-5739-DBA, kemudian  terdakwa oleh anggota Tim Satresnarkoba Polretabes Surabaya disuruh menunjukkan tempat  saksi Fahrur Rosi bin Agus Sularso meranjau narkorika jenis sabu-sabu  di lokasi  sepanjang Jalan Gubeng ditemukan 4 (empat) kantong plastic narkotika jenis sabu-sabu  yang dikemas dengan potongan sedotan plastic warna hitam dengan berat netto + 3,332 (tiga koma tiga tiga dua) gram  dan 8 (delapan) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dengan potongan sedotan plastic warna hitam  dan 2 (dua) potongan sedotan warna orange dengan beart netto + 2,789 (dua koma tujuh delapan sembilan) gram, dan di lokasi sepanjang  perumahan Grand Vilange At Royal Residence  Wiyung Surabaya ditemukan  9 (sembilan kantong plastik narkotika jenis sabu-sabuyang dikemas dalam potongan sedotan warna kuning  dengan berat netto +  1,374 (satu koma tiga tujuh empat ) gram
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. Beratnya melebihi 5 (lima) gram;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01656/NNF/2026 yang ditanda tangani HADI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 02249/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 63,700 gram,
  • 02250/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto± 13,778 gram;
  • 02251/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warma putih berat netto ± 5,272 gram;
  • 02252/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,809 gram:
  • 02253/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,845 gram;
  • 02254/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,345 gram;
  • 02255/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,355 gram;
  • 02256/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,317 gram;
  • 02257/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,368 gram;
  • 02258/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,340 gram;
  • 02259/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,344 gram;
  • 02260/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,335 gram;
  • 02261/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,385 gram;
  • 02262/2026/NNF/1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih berat netto ± 0,835 gram;
  • 02263/2026/NNF/1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih berat netto ± 0,843 gram;
  • 02264/2026/NNF/1 (satu) kantong plastk berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,120 gram;
  • 02265/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,147 gram;
  • 02266/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth berat netto ± 0,172 gram;
  • 02267/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,163 gram;
  • 02268/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,146 gram;
  • 02269/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,164 gram;
  • 02270/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,156 gram;
  • 02271/2026/NNF/I (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,143 gram;
  • 02272/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,163 gram;
  • 02273/2026/NNF/1 (satu) kantong plastk berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,728 gram;
  • 02274/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth berat netto ± 0,785 gram;
  • 02275/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,846 gram;
  • 02276/2026/NNF/1 (satu) kantong plastk berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,845 gram;
  • 02277 /2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,776 gram;
  • 02278/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,831 gram;
  • 02279/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,812 gram;
  • 02280/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,849 gram
  • 02281/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,801 gram:
  • 02282/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,812 gram,
  • 02283/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,806 gram,
  • 02284/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,723 gram
  • 02285/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,874 gran:
  • 02286 /2026/NNF/1 (satu) kantong plastk berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,599 gram;
  • 02287/2026/NNF/1 (satu) kantong plastk berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,674 gram,
  • 02288/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,736 gram,
  • 02289/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,686 gram.
  • 02290/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,854 gram,
  • 02291/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,696 gram;
  • 02292/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,737 gram;
  • 02293/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,649 gram:
  • 02294/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,566 gram;
  • 02295/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,737 gram;
  • 02296/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,773 gram;
  • 02297/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putihberat netto ± 0,707 gram,

Bahwa terhadap sampel barang bukti Nomor 02249/2026/NNF s/d 02297 /2026/NNF atas nama Mokh Sukron Alias Lukky Bin Akhmad adalah benar positif narkotika mengandung kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diankam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang  RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------

Atau

Kedua:

-------- Bahwa terdakwa bersama-sama  saksi Fahrur Rosi Bin Agus Sularso  (berkas tersendiri)  pada hari Kamis tanggal 29  Januari 2026 sekira pukul 21.00  Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 , bertempat di Jalan Kalasan Kelurahan Pacar Keling Kecamatan Tambaksari Surabaya  atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, " melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak, hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai  narkotika golongan I  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ” adapun perbuatan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026  saksi Tri Nofrianto, SH, saksi Dzikrullah Achmad Kushadi dan saksi Dika Hardiyansyah anggota Satresnarkoba Polrestabes  Surabaya mendapat informasi dari masyarakat   di rumah terdakwa  Jalan Jagiran  Gang 3 nomor 51 E Kecamatan Tambaksari Surabaya sering dijadikan tempat transaksi  peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras, mendapat informasi tersebut kemudian  saksi Tri Nofrianto, SH, saksi Dzikrullah Achmad Kushadi dan saksi Dika Hardiyansyah melakukan penyelidikan , kemudian  sekira pukul 21.00 Wib saksi Tri Nofrianto, SH, saksi Dzikrullah Achmad Kushadi dan saksi Dika Hardiyansyah  bersama Tim lainnya menuju tempat  di  Jalan Jagiran gang 3 nomor 51 E Tambaksari Surabaya Surabaya lalu melakukan penangkapan terhadap terhadap terdakwa  selanjutnya dilakukan penggeledahan  ditemukan  2 (dua) buah handphone merk Vivo V2` warna Sunset Dazle dan I Phone 3  warna blue setelah dibuka whatsp app   terdapat percakapan  tentang transaksi narkotika  dan membuktikan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu  lalu  mengakui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu  di tempat kos  Jalan Kalasan  nomor 26 Surabaya selanjutnya dilakukan penggeledahan di Jalan Kalasan nomor 26 Kecamatan Tambaksari Surabya ditemukan  1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto  ± 13,728 ( tiga belas koma tujuh dua delapan ) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto  ± 5,272 ( lima koma dua tujuh dua ) gram, 2 (dua) botol plastic warna putih yang berisikan 2 (dua) bungkus plastic berisikan tablet sediaan farmasi warna putih Logo “ Y “ yang diduga obat keras jenis YARINDO berjumlah 2000 (dua ribu) butir,  2 (dua) bendel plastic klips, 2 (dua) bendel sedotan plastic warna hitam dan kuning bening, 1 (satu) bungkus berisikan krupuk ikan yang didalamnya terdapat 25 (dua puluh lima ) poket narkotika jenis sabu-sabu degan berat netto keseluruhan + 18,901 (delapan belas koma sembilan kosong satu) gram, 1 (satu) kantong plastik yang di isolasi warna hitam narkotika jenis sabu-sabu  dengan  netto + 63,700 (enam puluh tiga  koma tujuh kosong kosong) gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor honda Style nomor polisi L-5739-DBA, kemudian  terdakwa oleh anggota Tim Satresnarkoba Polretabes Surabaya disuruh menunjukkan tempat  saksi Fahrur Rosi bin Agus Sularso meranjau narkorika jenis sabu-sabu  di lokasi  sepanjang Jalan Gubeng ditemukan 4 (empat) kantong plastic narkotika jenis sabu-sabu  yang dikemas dengan potongan sedotan plastic warna hitam dengan berat netto + 3,332 (tiga koma tiga tiga dua) gram  dan 8 (delapan) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dengan potongan sedotan plastic warna hitam  dan 2 (dua) potongan sedotan warna orange dengan beart netto + 2,789 (dua koma tujuh delapan sembilan) gram, dan di lokasi sepanjang  perumahan Grand Vilange At Royal Residence  Wiyung Surabaya ditemukan  9 (sembilan kantong plastik narkotika jenis sabu-sabuyang dikemas dalam potongan sedotan warna kuning  dengan berat netto +  1,374 (satu koma tiga tujuh empat ) gram
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai  narkotika golongan I  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ”
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01656/NNF/2026 yang ditanda tangani HADI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 02249/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 63,700 gram,
  • 02250/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto± 13,778 gram;
  • 02251/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warma putih berat netto ± 5,272 gram;
  • 02252/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,809 gram:
  • 02253/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,845 gram;
  • 02254/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,345 gram;
  • 02255/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,355 gram;
  • 02256/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,317 gram;
  • 02257/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,368 gram;
  • 02258/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,340 gram;
  • 02259/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,344 gram;
  • 02260/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,335 gram;
  • 02261/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,385 gram;
  • 02262/2026/NNF/1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih berat netto ± 0,835 gram;
  • 02263/2026/NNF/1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih berat netto ± 0,843 gram;
  • 02264/2026/NNF/1 (satu) kantong plastk berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,120 gram;
  • 02265/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,147 gram;
  • 02266/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth berat netto ± 0,172 gram;
  • 02267/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,163 gram;
  • 02268/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,146 gram;
  • 02269/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,164 gram;
  • 02270/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,156 gram;
  • 02271/2026/NNF/I (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,143 gram;
  • 02272/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,163 gram;
  • 02273/2026/NNF/1 (satu) kantong plastk berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,728 gram;
  • 02274/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth berat netto ± 0,785 gram;
  • 02275/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,846 gram;
  • 02276/2026/NNF/1 (satu) kantong plastk berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,845 gram;
  • 02277 /2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,776 gram;
  • 02278/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,831 gram;
  • 02279/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,812 gram;
  • 02280/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,849 gram
  • 02281/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,801 gram:
  • 02282/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,812 gram,
  • 02283/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,806 gram,
  • 02284/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,723 gram
  • 02285/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,874 gran:
  • 02286 /2026/NNF/1 (satu) kantong plastk berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,599 gram;
  • 02287/2026/NNF/1 (satu) kantong plastk berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,674 gram,
  • 02288/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,736 gram,
  • 02289/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,686 gram.
  • 02290/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,854 gram,
  • 02291/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,696 gram;
  • 02292/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,737 gram;
  • 02293/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,649 gram:
  • 02294/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,566 gram;
  • 02295/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,737 gram;
  • 02296/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,773 gram;
  • 02297/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putihberat netto ± 0,707 gram,

Bahwa terhadap sampel barang bukti Nomor 02249/2026/NNF s/d 02297 /2026/NNF atas nama Mokh Sukron Alias Lukky Bin Akhmad adalah benar positif narkotika mengandung kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

-------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf  a Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2023  tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana  jo  pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

 

DAN

 KEDUA  

 

---------Bahwa te          --------- Bahwa terdakwa   pada hari Kamis tanggal 29  Januari 2026 sekira pukul 21.00  Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 , bertempat di Jalan Kalasan Nomor 26 Kelurahan Pacar Keling Kecamatan Tambaksari Surabaya  atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "dengan sengaja mengadakan , memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau persyaratan keamanan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi staandar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) (3), perbuatan terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

  •  Berawal pada  hari selasa tanggal 17  Januari 2026  terdakwa dengan menggunakaan Handphone Vivo V21  mengubungi sdr Johar (DPO) membeli  obat keras pil warna putih berlogo “ Y”  sebanyak 5 (lima) botol berjumlah 5000 (lima ribu) butir  harga perbotolnya  Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah)  dengan cara pembayaran  di transfer  ke rekening BCA, setelah terjadi kesepakatan harga lalu terdakwa dengan menggunakan dengan sepeda motor Honda Style warna hitam  nomor polisi L-5739 DBA mengambil obat keras warna putih berlogo “Y“ yang diranjau  di Jalan Petojo  Surabaya selanjutnya obat keras pil warna putih berlogo “Y” dijual kepada orang yang tidak dikenal sebanyak 3 (tiga) botol  berjumlah 3000 (tiga ribu) butir  perbotolnya seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupaih) sedangkan sisanya 2 (dua) botol berisi 2000 (dua ribu) butir oleh terdakwa di simpan di tempat kos jalan Kalasan Nomor 26 Surabaya
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026  saksi Tri Nofrianto, SH, saksi Dzikrullah Achmad Kushadi dan saksi Dika Hardiyansyah anggota Satresnarkoba Polrestabes  Surabaya mendapat informasi dari masyarakat   di rumah terdakwa  Jalan Jagiran  Gang 3 nomor 51 E Kecamatan Tambaksari Surabaya sering dijadikan tempat transaksi  peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras, mendapat informasi tersebut kemudian  saksi Tri Nofrianto, SH, saksi Dzikrullah Achmad Kushadi dan saksi Dika Hardiyansyah melakukan penyelidikan , kemudian  sekira pukul 21.00 Wib saksi Tri Nofrianto, SH, saksi Dzikrullah Achmad Kushadi dan saksi Dika Hardiyansyah  bersama Tim lainnya menuju tempat  di  Jalan Jagiran gang 3 nomor 51 E Tambaksari Surabaya Surabaya lalu melakukan penangkapan terhadap terhadap terdakwa  selanjutnya dilakukan penggeledahan  ditemukan  2 (dua) buah handphone merk Vivo V2` warna Sunset Dazle dan I Phone 3 warna blue setelah dibuka whatsp app   terdapat percakapan  tentang transaksi narkotika  dan membuktikan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu  lalu  mengakui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu  di tempat kos  Jalan Kalasan  nomor 26 Surabaya selanjutnya dilakukan penggeledahan di Jalan Kalasan nomor 26 Kecamatan Tambaksari Surabya 2  (dua) botol plastic warna putih yang berisikan 2 (dua) bungkus plastic berisikan tablet sediaan farmasi warna putih Logo “ Y “ yang diduga obat keras jenis YARINDO berjumlah 2000 (dua ribu) butir,  selanjutnya  terdakwa di bawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut .

   Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01656/NNF/2026 yang ditanda tangani HADI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:

         - 02298/2026/NNF/ 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo ‘Y”  dengan berat netto +  202,560 gram

         - 02299/2026/NNF/1000 (seribu) butir tablet warna putih logo ‘Y”  dengan berat netto +  202,640 gram

   nama terdakwa Moch  Sukron Alias Lucky Bin Achmad Saudi  adalah benar tablet  bahan aktif  Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai  anti parkinson  tidak termasuk  narkotika maupun phikotropika, tetapi termasuk obat keras ; 

        -------Bahwa perbuatan terdakwa   sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  435 Jo  Pasal 138  Ayat (2), (3)  Undang-undang Kesehatan  Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan  jo Undang- undang RI Nomor 1 Tahun  2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya