| Dakwaan |
KESATU
Pertama :
--------- Bahwa terdakwa Moch Sukron alias Lucky bin Achmad Saudi bersama-sama saksi Fahrur Rosi Bin Agus Sularso (berkas tersendiri) pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 , bertempat di Jalan Rangkah kelurahan Rangkah Kecamatan Tambaksari Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, " melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ”adapun perbuatan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026 terdakwa dengan menggunakaan HandphoneVivo V21 mengubungi sdr sdr Sinyo (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu seberat +18,901 (delapan belas koma sembilan kosong satu) gram yang dikemas bungkus krupuk ikan didalamnya terdapat 25 (dua puluh lima) poket narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu seberat + 63,700 (enam puluh tiga koma tujuh kosong kosong) gram dan dengan harga kesepakatan pergram Rp. 510.000 (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dengan total yang harus dibayar sebesar Rp.38.250.000 (tiga puluh delapan jdua ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah dibayar DP sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang ditransfer ke rekeing BCA dan kekurangan akan dibayar setelah narkotika jenis sabu-sabu tersebut sudah laku, kemudian sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa atas perintah sdr Sinyo mengambil narkotika jenis sabu-sabu seberat +18,901 (delapan belas koma sembilan kosong satu) gram dan seberat + 63,700 (enam puluh tiga koma tujuh kosong-kosong ) gram yang di ranjau di Jalan Rangkah Surabaya, kemudian terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Style warna hitam nomor polisi L-5739 DBA mengambil narkotika jenis sabu-sabu lalu pulang ke rumahnya sambil menunggu kabar selanjutnya dari sdr Sinyo
- Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Januari 2026 saksi Fahrur Rosi bin Sularso menggunakan Handphone miliknya menghubungi terdakwa menanyakan “ Apakah ada kerjaan lagi ” lalu di jawab oleh terdakwa “Ada” kemudian terdakwa mengajak saksi Fahrur Rosi Bin Agus Sularso bertemu di Jalan Kidal Kelurahan Pacar Keling Kecamatan Tambaksari Surabaya sekitar pukul 15.30 Wib dan terdakwa bertemu saksi Fahrur Rosi bin Agus Sularso lalu menyerahkan 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu seberat + 10 (sepuluh) gram sambil memberitahu agar dipecah-pecah menjadi beberapa poket yaitu 4 (empat) poket, 8 (delapan) poket dan 9 (sembilan) poket . Dan 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 0,267 ( nol koma dua enam tujuh ) gram kemudian saksi Fahrur Rosi bin Agus Sularso pulang ke rumahnya
- Bahwa setelah saksi Fahrur Rozi bin Sularso selesai menimbang narkotika jenis sabu-sabu kemudian terdakwa menyuruh saksi Fahrur Rozi bin Sularso untuk meranjau narkotika jenis sabu-sabu di lokasi sepanjang Jalan Gubeng sebanyak 4 (empat) kantong plastik yang terdiri dari 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto + 0,809 ( nol koma delapan nol sembilan ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 0,845 ( nol koma delapan empat lima ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 0,835 (nol koma delapan tiga lima ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 0,843 ( nol koma delapan empat tiga ) gram yang dikemas dengan potongan sedotan plastik wama hitam dan 8 (delapan) kantong plastik yang terdiri dari 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 0,345 ( nol koma tiga empat lima ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 0,355 ( nol koma tiga lima lima ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 0,317 (nol koma tiga satu tujuh ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 0,368 ( nol koma tiga enam delapan ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto + 0,340 ( nol koma tiga empat nol ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 0,344 (nol koma tiga empat empat ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu berat netto ± 0,335 ( nol koma tiga tiga lima ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 0,385 ( nol koma tiga delapan lima ) gram dikemas dengan potongan sedotan plastik warna hitam dan 2 (dua) potongan sedotan wama orange, dan di lokasi sepanjang Perumahan Grand Vilage At Royal Residenke Wiyung Surabaya sebanyak 9 (sembilan) kantong plastik yang terdiri dari 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 0,120 ( nol koma satu dua nol ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 0,147 ( nol koma satu empat tujuh ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 0,172 ( nol koma satu tujuh dua ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 0,163 ( nol koma satu enam tiga) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 0,146 ( nol koma satu empat enam ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 0,164 ( nol koma satu enam empat ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 0,156 ( nol koma satu lima enam ) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 0,143 ( nol koma satu empat tiga) gram, 1 (satu) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu berat netto ± 0,163 ( nol koma satu enam tiga ) gram dikemas dalam potongan sedotan warna kuning bening, setelah saksi Fahrur Rozi alias Agus Sularso berhasil meranjau narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi kemudian memberitahukan kepada terdakwa dengan cara mengirim gambar atau foto posisi ranjauan barang tersebut kemudian terdakwa memberi imbalan uang sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) pertitik lokasi kepada saksi Fahrur Rosi alias Agus Sularso. Disamping itu terdakwa sebelumnya pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 Wib di Sepanjang Kabupaten Sidoarjo telah menerima narkotika jenis abu-sabu dengan cara membeli kepada sdr Sinyo seberat ± 13,728 ( tiga belas koma tujuh dua delapan dan + 5,272 (lima koma dua tujuh dua) gram harga pergramnya sebesar Rp. 580.000 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran setelah narkotika jenis sabu-sabu tersebut terjual, kemudian sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa atas perintah sdr Sinyo mengambil narkotika jenis sabu-sabu dengan cara di ranjau di Sepanjang Kabupaten Sidoarjo
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 saksi Tri Nofrianto, SH, saksi Dzikrullah Achmad Kushadi dan saksi Dika Hardiyansyah anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di rumah terdakwa Jalan Jagiran Gang 3 nomor 51 E Kecamatan Tambaksari Surabaya sering dijadikan tempat transaksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras, mendapat informasi tersebut kemudian saksi Tri Nofrianto, SH, saksi Dzikrullah Achmad Kushadi dan saksi Dika Hardiyansyah melakukan penyelidikan , kemudian sekira pukul 21.00 Wib saksi Tri Nofrianto, SH, saksi Dzikrullah Achmad Kushadi dan saksi Dika Hardiyansyah bersama Tim lainnya menuju tempat di Jalan Jagiran gang 3 nomor 51 E Tambaksari Surabaya Surabaya lalu melakukan penangkapan terhadap terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah handphone merk Vivo V2` warna Sunset Dazle dan I Phone 3 warna blue setelah dibuka whatsp app terdapat percakapan tentang transaksi narkotika dan membuktikan terdakwa sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu lalu mengakui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di tempat kos Jalan Kalasan nomor 26 Surabaya selanjutnya dilakukan penggeledahan di Jalan Kalasan nomor 26 Kecamatan Tambaksari Surabya ditemukan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 13,728 ( tiga belas koma tujuh dua delapan ) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 5,272 ( lima koma dua tujuh dua ) gram, , 2 (dua) bendel plastic klips, 2 (dua) bendel sedotan plastic warna hitam dan kuning bening, 1 (satu) bungkus berisikan krupuk ikan yang didalamnya terdapat 25 (dua puluh lima ) poket narkotika jenis sabu-sabu degan berat netto keseluruhan + 18,901 (delapan belas koma sembilan kosong satu) gram, 1 (satu) kantong plastik yang di isolasi warna hitam narkotika jenis sabu-sabu dengan netto + 63,700 (enam puluh tiga koma tujuh kosong kosong) gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor honda Style nomor polisi L-5739-DBA, kemudian terdakwa oleh anggota Tim Satresnarkoba Polretabes Surabaya disuruh menunjukkan tempat saksi Fahrur Rosi bin Agus Sularso meranjau narkorika jenis sabu-sabu di lokasi sepanjang Jalan Gubeng ditemukan 4 (empat) kantong plastic narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dengan potongan sedotan plastic warna hitam dengan berat netto + 3,332 (tiga koma tiga tiga dua) gram dan 8 (delapan) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dengan potongan sedotan plastic warna hitam dan 2 (dua) potongan sedotan warna orange dengan beart netto + 2,789 (dua koma tujuh delapan sembilan) gram, dan di lokasi sepanjang perumahan Grand Vilange At Royal Residence Wiyung Surabaya ditemukan 9 (sembilan kantong plastik narkotika jenis sabu-sabuyang dikemas dalam potongan sedotan warna kuning dengan berat netto + 1,374 (satu koma tiga tujuh empat ) gram
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. Beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01656/NNF/2026 yang ditanda tangani HADI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 02249/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 63,700 gram,
- 02250/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto± 13,778 gram;
- 02251/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warma putih berat netto ± 5,272 gram;
- 02252/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,809 gram:
- 02253/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,845 gram;
- 02254/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,345 gram;
- 02255/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,355 gram;
- 02256/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,317 gram;
- 02257/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,368 gram;
- 02258/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,340 gram;
- 02259/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,344 gram;
- 02260/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,335 gram;
- 02261/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,385 gram;
- 02262/2026/NNF/1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih berat netto ± 0,835 gram;
- 02263/2026/NNF/1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih berat netto ± 0,843 gram;
- 02264/2026/NNF/1 (satu) kantong plastk berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,120 gram;
- 02265/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,147 gram;
- 02266/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth berat netto ± 0,172 gram;
- 02267/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,163 gram;
- 02268/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,146 gram;
- 02269/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,164 gram;
- 02270/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,156 gram;
- 02271/2026/NNF/I (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,143 gram;
- 02272/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,163 gram;
- 02273/2026/NNF/1 (satu) kantong plastk berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,728 gram;
- 02274/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth berat netto ± 0,785 gram;
- 02275/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,846 gram;
- 02276/2026/NNF/1 (satu) kantong plastk berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,845 gram;
- 02277 /2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,776 gram;
- 02278/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,831 gram;
- 02279/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,812 gram;
- 02280/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,849 gram
- 02281/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,801 gram:
- 02282/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,812 gram,
- 02283/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,806 gram,
- 02284/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,723 gram
- 02285/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,874 gran:
- 02286 /2026/NNF/1 (satu) kantong plastk berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,599 gram;
- 02287/2026/NNF/1 (satu) kantong plastk berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,674 gram,
- 02288/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,736 gram,
- 02289/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,686 gram.
- 02290/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,854 gram,
- 02291/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,696 gram;
- 02292/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,737 gram;
- 02293/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,649 gram:
- 02294/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,566 gram;
- 02295/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,737 gram;
- 02296/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,773 gram;
- 02297/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putihberat netto ± 0,707 gram,
Bahwa terhadap sampel barang bukti Nomor 02249/2026/NNF s/d 02297 /2026/NNF atas nama Mokh Sukron Alias Lukky Bin Akhmad adalah benar positif narkotika mengandung kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diankam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
-------- Bahwa terdakwa bersama-sama saksi Fahrur Rosi Bin Agus Sularso (berkas tersendiri) pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 , bertempat di Jalan Kalasan Kelurahan Pacar Keling Kecamatan Tambaksari Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, " melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak, hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ” adapun perbuatan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 saksi Tri Nofrianto, SH, saksi Dzikrullah Achmad Kushadi dan saksi Dika Hardiyansyah anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di rumah terdakwa Jalan Jagiran Gang 3 nomor 51 E Kecamatan Tambaksari Surabaya sering dijadikan tempat transaksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras, mendapat informasi tersebut kemudian saksi Tri Nofrianto, SH, saksi Dzikrullah Achmad Kushadi dan saksi Dika Hardiyansyah melakukan penyelidikan , kemudian sekira pukul 21.00 Wib saksi Tri Nofrianto, SH, saksi Dzikrullah Achmad Kushadi dan saksi Dika Hardiyansyah bersama Tim lainnya menuju tempat di Jalan Jagiran gang 3 nomor 51 E Tambaksari Surabaya Surabaya lalu melakukan penangkapan terhadap terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah handphone merk Vivo V2` warna Sunset Dazle dan I Phone 3 warna blue setelah dibuka whatsp app terdapat percakapan tentang transaksi narkotika dan membuktikan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu lalu mengakui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di tempat kos Jalan Kalasan nomor 26 Surabaya selanjutnya dilakukan penggeledahan di Jalan Kalasan nomor 26 Kecamatan Tambaksari Surabya ditemukan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 13,728 ( tiga belas koma tujuh dua delapan ) gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 5,272 ( lima koma dua tujuh dua ) gram, 2 (dua) botol plastic warna putih yang berisikan 2 (dua) bungkus plastic berisikan tablet sediaan farmasi warna putih Logo “ Y “ yang diduga obat keras jenis YARINDO berjumlah 2000 (dua ribu) butir, 2 (dua) bendel plastic klips, 2 (dua) bendel sedotan plastic warna hitam dan kuning bening, 1 (satu) bungkus berisikan krupuk ikan yang didalamnya terdapat 25 (dua puluh lima ) poket narkotika jenis sabu-sabu degan berat netto keseluruhan + 18,901 (delapan belas koma sembilan kosong satu) gram, 1 (satu) kantong plastik yang di isolasi warna hitam narkotika jenis sabu-sabu dengan netto + 63,700 (enam puluh tiga koma tujuh kosong kosong) gram yang disimpan di dalam jok sepeda motor honda Style nomor polisi L-5739-DBA, kemudian terdakwa oleh anggota Tim Satresnarkoba Polretabes Surabaya disuruh menunjukkan tempat saksi Fahrur Rosi bin Agus Sularso meranjau narkorika jenis sabu-sabu di lokasi sepanjang Jalan Gubeng ditemukan 4 (empat) kantong plastic narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dengan potongan sedotan plastic warna hitam dengan berat netto + 3,332 (tiga koma tiga tiga dua) gram dan 8 (delapan) kantong plastik narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dengan potongan sedotan plastic warna hitam dan 2 (dua) potongan sedotan warna orange dengan beart netto + 2,789 (dua koma tujuh delapan sembilan) gram, dan di lokasi sepanjang perumahan Grand Vilange At Royal Residence Wiyung Surabaya ditemukan 9 (sembilan kantong plastik narkotika jenis sabu-sabuyang dikemas dalam potongan sedotan warna kuning dengan berat netto + 1,374 (satu koma tiga tujuh empat ) gram
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ”
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01656/NNF/2026 yang ditanda tangani HADI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 02249/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 63,700 gram,
- 02250/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto± 13,778 gram;
- 02251/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warma putih berat netto ± 5,272 gram;
- 02252/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,809 gram:
- 02253/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,845 gram;
- 02254/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,345 gram;
- 02255/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,355 gram;
- 02256/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,317 gram;
- 02257/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,368 gram;
- 02258/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,340 gram;
- 02259/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,344 gram;
- 02260/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,335 gram;
- 02261/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,385 gram;
- 02262/2026/NNF/1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih berat netto ± 0,835 gram;
- 02263/2026/NNF/1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih berat netto ± 0,843 gram;
- 02264/2026/NNF/1 (satu) kantong plastk berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,120 gram;
- 02265/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,147 gram;
- 02266/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth berat netto ± 0,172 gram;
- 02267/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,163 gram;
- 02268/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,146 gram;
- 02269/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,164 gram;
- 02270/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,156 gram;
- 02271/2026/NNF/I (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,143 gram;
- 02272/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,163 gram;
- 02273/2026/NNF/1 (satu) kantong plastk berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,728 gram;
- 02274/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna puth berat netto ± 0,785 gram;
- 02275/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,846 gram;
- 02276/2026/NNF/1 (satu) kantong plastk berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,845 gram;
- 02277 /2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,776 gram;
- 02278/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,831 gram;
- 02279/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,812 gram;
- 02280/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,849 gram
- 02281/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,801 gram:
- 02282/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,812 gram,
- 02283/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,806 gram,
- 02284/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,723 gram
- 02285/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,874 gran:
- 02286 /2026/NNF/1 (satu) kantong plastk berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,599 gram;
- 02287/2026/NNF/1 (satu) kantong plastk berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,674 gram,
- 02288/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,736 gram,
- 02289/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,686 gram.
- 02290/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,854 gram,
- 02291/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,696 gram;
- 02292/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,737 gram;
- 02293/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,649 gram:
- 02294/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,566 gram;
- 02295/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto ± 0,737 gram;
- 02296/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putih berat netto ± 0,773 gram;
- 02297/2026/NNF/1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wama putihberat netto ± 0,707 gram,
Bahwa terhadap sampel barang bukti Nomor 02249/2026/NNF s/d 02297 /2026/NNF atas nama Mokh Sukron Alias Lukky Bin Akhmad adalah benar positif narkotika mengandung kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------
DAN
KEDUA
---------Bahwa te --------- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 , bertempat di Jalan Kalasan Nomor 26 Kelurahan Pacar Keling Kecamatan Tambaksari Surabaya atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, "dengan sengaja mengadakan , memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau persyaratan keamanan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi staandar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) (3), perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari selasa tanggal 17 Januari 2026 terdakwa dengan menggunakaan Handphone Vivo V21 mengubungi sdr Johar (DPO) membeli obat keras pil warna putih berlogo “ Y” sebanyak 5 (lima) botol berjumlah 5000 (lima ribu) butir harga perbotolnya Rp. 650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara pembayaran di transfer ke rekening BCA, setelah terjadi kesepakatan harga lalu terdakwa dengan menggunakan dengan sepeda motor Honda Style warna hitam nomor polisi L-5739 DBA mengambil obat keras warna putih berlogo “Y“ yang diranjau di Jalan Petojo Surabaya selanjutnya obat keras pil warna putih berlogo “Y” dijual kepada orang yang tidak dikenal sebanyak 3 (tiga) botol berjumlah 3000 (tiga ribu) butir perbotolnya seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupaih) sedangkan sisanya 2 (dua) botol berisi 2000 (dua ribu) butir oleh terdakwa di simpan di tempat kos jalan Kalasan Nomor 26 Surabaya
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 saksi Tri Nofrianto, SH, saksi Dzikrullah Achmad Kushadi dan saksi Dika Hardiyansyah anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di rumah terdakwa Jalan Jagiran Gang 3 nomor 51 E Kecamatan Tambaksari Surabaya sering dijadikan tempat transaksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras, mendapat informasi tersebut kemudian saksi Tri Nofrianto, SH, saksi Dzikrullah Achmad Kushadi dan saksi Dika Hardiyansyah melakukan penyelidikan , kemudian sekira pukul 21.00 Wib saksi Tri Nofrianto, SH, saksi Dzikrullah Achmad Kushadi dan saksi Dika Hardiyansyah bersama Tim lainnya menuju tempat di Jalan Jagiran gang 3 nomor 51 E Tambaksari Surabaya Surabaya lalu melakukan penangkapan terhadap terhadap terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) buah handphone merk Vivo V2` warna Sunset Dazle dan I Phone 3 warna blue setelah dibuka whatsp app terdapat percakapan tentang transaksi narkotika dan membuktikan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu lalu mengakui menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di tempat kos Jalan Kalasan nomor 26 Surabaya selanjutnya dilakukan penggeledahan di Jalan Kalasan nomor 26 Kecamatan Tambaksari Surabya 2 (dua) botol plastic warna putih yang berisikan 2 (dua) bungkus plastic berisikan tablet sediaan farmasi warna putih Logo “ Y “ yang diduga obat keras jenis YARINDO berjumlah 2000 (dua ribu) butir, selanjutnya terdakwa di bawa ke Polrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut .
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 01656/NNF/2026 yang ditanda tangani HADI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 02298/2026/NNF/ 1000 (seribu) butir tablet warna putih logo ‘Y” dengan berat netto + 202,560 gram
- 02299/2026/NNF/1000 (seribu) butir tablet warna putih logo ‘Y” dengan berat netto + 202,640 gram
nama terdakwa Moch Sukron Alias Lucky Bin Achmad Saudi adalah benar tablet bahan aktif Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson tidak termasuk narkotika maupun phikotropika, tetapi termasuk obat keras ;
-------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2), (3) Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan jo Undang- undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |