Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa FAUJI bin SURATNO (Alm) pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Tambak Jalan Keputih Tegal Timur Baru Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, dengan sengaja melukai berat orang lain diancam karena melakukan penganiayaan berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 21.30 Wib saksi MOCHAMAD SHOLEH (berkas perkara terpisah) berangkat ke warkop Reog dengan membawa parang sepanjang ± 70 cm yang diselipkan di pinggang, lalu saksi MOCHAMAD SHOLEH bertemu dengan terdakwa dan saksi MOCHAMAD SHOLEH mengatakan kepada terdakwa akan memukul atau membacok saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI karena sakit hati. Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira jam 00.30 Wib saksi MOCHAMAD SHOLEH mengajak terdakwa ke Tambak Jalan Keputih Tegal Timur Baru Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya untuk mencari saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI dan dalam perjalanan parang milik saksi MOCHAMAD SHOLEH jatuh dan diambil oleh terdakwa dan dibawa oleh terdakwa, sesampainya di gubuk tambak Keputih Tegal Timur Baru saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI tidak ada, sehingga saksi MOCHAMAD SHOLEH dan terdakwa menunggu dan parang dibawa oleh terdakwa. Sekitar pukul 01.00 Wib saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI datang untuk bekerja menjaga tambak dan langsung saksi MOCHAMAD SHOLEH memukul saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI beberapa kali, namun saksi MOCHAMAD SHOLEH merasa kalah dalam perkelahian tersebut, sehingga saksi MOCHAMAD SHOLEH menuju terdakwa dan terdakwa menyodorkan / memberikan parang yang sebelumnya dibawa kepada saksi MOCHAMAD SHOLEH, lalu parang tersebut dipergunakan oleh saksi MOCHAMAD SHOLEH untuk menyerang / membacok saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI beberapa kali namun dapat ditangkis oleh saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI hingga saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI mengalami luka sabetan sesuai visum et repertum No. RM 901828 dengan kesimpulan luka bacok pada kedua lengan atas kanan dan kiri, lipatan lutut kiri akibat kekerasan tajam. Bahwa kemudian saksi WAHYU NINGSIH selaku istri saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI diberitahu oleh saudara RAMA (Daftar Pencarian Saksi) bahwa suaminya dibacok oleh MAT DHOWEH atau saksi MOCHAMAD SHOLEH, kemudian saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI diraawat di Rumah Sakit Haji Surabaya. Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira jam 01.30 di Aspol SPN Bangsal Mojokerto dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi MOCHAMAD SHOLEH oleh saksi RIVAN AGUS S dan saksi LENGGOH YUWONO dan kemudian di serahkan kepada Penyidik Polsek Sukolilo Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut,
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi saksi MOCHAMAD SHOLEH, saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI mengalami luka robek di tangan kanan dan kiri hingga putus ototnya, dan ada luka robek di kaki kiri belakang lutut.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP .---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------ Bahwa terdakwa FAUJI bin SURATNO (Alm) pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Tambak Jalan Keputih Tegal Timur Baru Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 21.30 Wib saksi MOCHAMAD SHOLEH (berkas perkara terpisah) berangkat ke warkop Reog dengan membawa parang sepanjang ± 70 cm yang diselipkan di pinggang, lalu saksi MOCHAMAD SHOLEH bertemu dengan terdakwa dan saksi MOCHAMAD SHOLEH mengatakan kepada terdakwa akan memukul atau membacok saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI karena sakit hati. Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira jam 00.30 Wib saksi MOCHAMAD SHOLEH mengajak terdakwa ke Tambak Jalan Keputih Tegal Timur Baru Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya untuk mencari saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI dan dalam perjalanan parang milik saksi MOCHAMAD SHOLEH jatuh dan diambil oleh terdakwa dan dibawa oleh terdakwa, sesampainya di gubuk tambak Keputih Tegal Timur Baru saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI tidak ada, sehingga saksi MOCHAMAD SHOLEH dan terdakwa menunggu dan parang dibawa oleh terdakwa. Sekitar pukul 01.00 Wib saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI datang untuk bekerja menjaga tambak dan langsung saksi MOCHAMAD SHOLEH memukul saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI beberapa kali, namun saksi MOCHAMAD SHOLEH merasa kalah dalam perkelahian tersebut, sehingga saksi MOCHAMAD SHOLEH menuju terdakwa dan terdakwa menyodorkan / memberikan parang yang sebelumnya dibawa kepada saksi MOCHAMAD SHOLEH, lalu parang tersebut dipergunakan oleh saksi MOCHAMAD SHOLEH untuk menyerang / membacok saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI beberapa kali namun dapat ditangkis oleh saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI hingga saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI mengalami luka sabetan sesuai visum et repertum No. RM 901828 dengan kesimpulan luka bacok pada kedua lengan atas kanan dan kiri, lipatan lutut kiri akibat kekerasan tajam. Bahwa kemudian saksi WAHYU NINGSIH selaku istri saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI diberitahu oleh saudara RAMA (Daftar Pencarian Saksi) bahwa suaminya dibacok oleh MAT DHOWEH atau saksi MOCHAMAD SHOLEH, kemudian saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI diraawat di Rumah Sakit Haji Surabaya. Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira jam 01.30 di Aspol SPN Bangsal Mojokerto dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi MOCHAMAD SHOLEH oleh saksi RIVAN AGUS S dan saksi LENGGOH YUWONO dan kemudian di serahkan kepada Penyidik Polsek Sukolilo Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut,
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan saksi saksi MOCHAMAD SHOLEH, saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI mengalami luka robek di tangan kanan dan kiri hingga putus ototnya, dan ada luka robek di kaki kiri belakang lutut.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
------ Bahwa terdakwa FAUJI bin SURATNO (Alm) pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Tambak Jalan Keputih Tegal Timur Baru Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 21.30 Wib saksi MOCHAMAD SHOLEH (berkas perkara terpisah) berangkat ke warkop Reog dengan membawa parang sepanjang ± 70 cm yang diselipkan di pinggang, lalu saksi MOCHAMAD SHOLEH bertemu dengan terdakwa dan saksi MOCHAMAD SHOLEH mengatakan kepada terdakwa akan memukul atau membacok saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI karena sakit hati. Kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira jam 00.30 Wib saksi MOCHAMAD SHOLEH mengajak terdakwa ke Tambak Jalan Keputih Tegal Timur Baru Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo Kota Surabaya untuk mencari saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI dan dalam perjalanan parang sepanjang ± 70 cm milik saksi MOCHAMAD SHOLEH jatuh dan diambil oleh terdakwa dan dibawa oleh terdakwa, sesampainya di gubuk tambak Keputih Tegal Timur Baru saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI tidak ada, sehingga saksi MOCHAMAD SHOLEH dan terdakwa menunggu dan parang sepanjang ± 70 cm dibawa oleh terdakwa. Sekitar pukul 01.00 Wib saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI datang untuk bekerja menjaga tambak dan langsung saksi MOCHAMAD SHOLEH memukul saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI beberapa kali, namun saksi MOCHAMAD SHOLEH merasa kalah dalam perkelahian tersebut, sehingga saksi MOCHAMAD SHOLEH menuju terdakwa dan terdakwa menyodorkan / memberikan parang yang sebelumnya dibawa kepada saksi MOCHAMAD SHOLEH, lalu parang tersebut dipergunakan oleh saksi MOCHAMAD SHOLEH untuk menyerang / membacok saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI beberapa kali namun dapat ditangkis oleh saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI hingga saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI mengalami luka sabetan sesuai visum et repertum No. RM 901828 dengan kesimpulan luka bacok pada kedua lengan atas kanan dan kiri, lipatan lutut kiri akibat kekerasan tajam. Bahwa kemudian saksi WAHYU NINGSIH selaku istri saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI diberitahu oleh saudara RAMA (Daftar Pencarian Saksi) bahwa suaminya dibacok oleh MAT DHOWEH atau saksi MOCHAMAD SHOLEH, kemudian saksi MOHAMMAD EFENDI JUNAEDI dirawat di Rumah Sakit Haji Surabaya. Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira jam 01.30 di Aspol SPN Bangsal Mojokerto dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi MOCHAMAD SHOLEH oleh saksi RIVAN AGUS S dan saksi LENGGOH YUWONO dan kemudian di serahkan kepada Penyidik Polsek Sukolilo Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut,
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |