Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G.S/2025/PN Sby HENDY CHRISTANTO MASLIM, S.E NJOO MARTIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 73/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDY CHRISTANTO MASLIM, S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Antonius Winda Sulisiandri, S.H.,M.H.HENDY CHRISTANTO MASLIM, S.E
Tergugat
NoNama
1NJOO MARTIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 148.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak tidak menyerahkan uang hasil penjualan barang-barang yaitu: VENTURE DD2, VENTURE DD 6.5, VENTURE DD 9, KENWOOD HU, HELIX Dsp Psix, BEWITH RT1, GROUND ZERO GZUA 2.250 SQ, SONY XS-GS, Kabel-Kabel, HELIX Director dan SBA Sub + Mono senilai senilai Rp 148.000.000, - (seratus empat puluh delapan juta rupiah) adalah merupakan perbuatan melanggar hukum yang sangat merugikan Penggugat.
  3. Menghukum kepada Tergugat membayar ganti rugi materiil secara tunai dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini dibacakan dan diucapkan dalam persidangan, yaitu sebesar Rp 148.000.000, - (seratus empat puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini, yaitu: tanah berikut bangunan yang terletak di Ngagel Madya 1/50, RT/RW: 007/010, Kel. Barata Jaya, Kec. Gubeng, Kota Surabaya.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak