Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 03 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
721/Pdt.G/2025/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 30 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | DANIEL DWI RAHARJO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | VERONIKA YUNANI, S.H. | DANIEL DWI RAHARJO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | RATNA SULISTYOWATI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; --------
- Menyatakan pernikahan almarhum ALIM dengan almarhumah SRIATOEN yang dilakukan sebelum tahun 1974 adalah Sah ; ---------
- Menyatakan obyek sengketa Sertipikat Hak Milik No. 329 / K adalah milik dan harta bersama almarhum ALIM dengan almarhumah SRIATOEN adalah ; ----------------------------------------------------------------
- Handayani anak Pertama
- Joenaidi anak Kedua
- Menyatakan Pelepasan Hak dan Pelimpahan tanah dan bangunan SHM No. 329/K atas nama SRIATOEN dengan luas 98 m2 dari Para Ahli waris almarhum ALIM dengan almarhumah SRIATOEN yang dibuat tanggal 14 Agustus 2024 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;--------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat tidak berhak untuk menguasai dan atau menyimpan SHM No. 329/K atas nama SRIATOEN; ----------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat sebagaimana Posita No.11; -----------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsong sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlamabatan sejak Putusan ini diucapkan; -----------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga permohonan sita yang diajukan Penggugat sebagaimana Posita No.13; ---------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara perkara yang timbul; ---------------------------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |