Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2280/Pid.Sus/2025/PN Sby SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H. FAJAR ERLANDO BIN PANUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2280/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6087/M.5.43/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SAARADINAH SALSABILA PUTRI NUWIANZA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR ERLANDO BIN PANUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa FAJAR ERLANDO bin PANUT, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Wiyung RT 003 RW 006 Kelurahan Wiyung Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa menghubungu ALVIN (DPO) melalui aplikasi whatsapp business dengan berkata “NDI, AKU NJALUK BAHAN E SETENGAH? (MANA, AKU MAU NGAMBIL SHABU SETENGAH GRAM) lalu dijawab ALVIN (DPO) “YO SEK, NGKOK NEK WES SIAP TAK KABARI (YA SUDAH TUNGGU, NANTI KALO SUDAH SIAP AKU KABARI). Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa menerima pesan dari ALVIN (DPO) bahwa shabu yang terdakwa pesan sudah diranjau di sebuah tempat tambal ban yang berada di Jl. Raya Beringin Bendo KM 19 Bringinbendo Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo sambil meminta terdakwa untuk me-transfer uang pembelian shabu tersebut sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berangkat sendirian menuju lokasi ranjauan dan tiba sekira pukul 15.00 WIB kemudian mengambil narkotika jenis shabu seberat setengah gram yang dibungkus kresek berwarna hitam di dalam ban di tempat tambal ban tersebut. Selanjutnya terdakwa men-transfer uang pembelian shabu dengan cara dicicil melalui aplikasi DANA yang pertama sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang kedua sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisa sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) belum terbayarkan. Setelahnya terdakwa membawa narkotika jenis shabu tersebut pulang ke rumahnya yang beralamat di Wiyung RT 003 RW 006 Kelurahan Wiyung Kecamatan Wiyung Kota Surabaya kemudian terdakwa mengkonsumsi shabu tersebut sedikit lalu membagi shabu tersebut ke dalam 4 (empat) klip plastik. Setelahnya pada hari Minggu tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa menawari shabu tersebut kepada BOBI melalui aplikasi whatsapp dengan berkata “IKI LHO ONOK PAKET SATUSAN, ENAK, GELEM GAK? (INI ADA SHABU HARGA SERATUS RIBU AN, ENAK, MAU TIDAK?)” lalu dijawab BOBI “IYO AREP (IYA MAU)” lalu terdakwa berkata “YAWES TEKO O NANG OMAH KU, NTENONO NANG JERO OMAHKU AE (YA SUDAH DATANG SAJA KE RUMAH KU, TUNGGU DIDALAM RUMAHKU SAJA). Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa pulang kerumahnya yang beralamat di Wiyung RT 003 RW 006 Kelurahan Wiyung Kecamatan Wiyung Kota Surabaya lalu mengambil shabu yang terdakwa simpan di dalam doosbook  di dalam kamar terdakwa kemudian menerima uang pembelian dari BOBI sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tunai untuk 1 (satu) klip shabu lalu terdakwa dan BOBI mengkonsumsi shabu tersebut bersama-sama. Setelahnya datang teman BOBI bernama ADIT yang membeli shabu dari terdakwa sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) secara tunai untuk 1 (satu) klip shabu lalu terdakwa, BOBI, dan ADIT mengkonsumsi shabu tersebut bersama-sama di rumah terdakwa lalu terdakwa tertidur.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB di dalam rumah yang beralamatkan di Wiyung RT 003 RW 006 Kelurahan Wiyung Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, saksi LEYNNISTYAWAN, saksi ARFIAN PAKARTI, dan anggota kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah doosbook warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet kecil warna merah merk toko emas GADJAH yang didalamnya berisi 2 (dua) klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan netto ± 0,187 gram (nol koma satu delapan tujuh gram), 1 (satu) bendel klip plastik kecil, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP Redmi Type 5 Plus warna hitam dengan nomor telepon 0851-8934-9864 nomor IMEI 868947037808048. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa telah melakukan jual beli narkotika jenis shabu kurang lebih selama 2 (dua) bulan sebelum terdakwa tertangkap dan apabila terdakwa berhasil menjual seluruh narkotika jenis shabu dari ALVIN (DPO) maka terdakwa mendapakan keuntungan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan konsumsi narkotika jenis shabu secara cuma-cuma.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 05678/NNF/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram;

adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa FAJAR ERLANDO bin PANUT, pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Wiyung RT 003 RW 006 Kelurahan Wiyung Kecamatan Wiyung Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi LEYNNISTYAWAN, saksi ARFIAN PAKARTI, dan anggota kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah doosbook warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet kecil warna merah merk toko emas GADJAH yang didalamnya berisi 2 (dua) klip plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan netto ± 0,187 gram (nol koma satu delapan tujuh gram), 1 (satu) bendel klip plastik kecil, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver, uang tunai sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP Redmi Type 5 Plus warna hitam dengan nomor telepon 0851-8934-9864 nomor IMEI 868947037808048. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur No. Lab: 05678/NNF/2025 tanggal 07 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kabidlabfor Polda Jatim Waka atas nama Imam Mukti S.Si., Apt., M.Si., serta pemeriksa atas nama Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm., Apt., dan Filantari Cahyani, A.Md., disimpulkan bahwa barang bukti berupa:
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,094 gram;
  • 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,093 gram;
  • adalah benar (+) positif Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya