Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pid.Pra/2026/PN Sby RISA WATTI, SE., M.Ak. POLRESTABES SURABAYA Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 32/Pid.Pra/2026/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RISA WATTI, SE., M.Ak.
Termohon
NoNama
1POLRESTABES SURABAYA Cq. KEPALA SATUAN RESERSE KRIMINAL
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat ketetapan Nomor S.Tap.Henti.Lidik/129/IX/RES.1.11/2026/SATRESKRIM atas laporan polisi No. LP/B93/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penanganan Laporan Polisi Laporan Polisi Nomor LP/B93/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, termasuk melakukan penyitaan terhadap :
  • SHM Asli No 1565 Luas 60m2, desa Pagerluyung Kec. Gedeg Mojokerto atas nama Risawattie yang berada pada Terlapor Iswanto.
  • Bukti M-Transfer Berhasil 18/12/2023 Rp. 17.210.000 Ref 141535744 pelunasan BRI Iswanto.
  • Surat Keterangan lunas BRI No 3133/Mrk/064/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023.
  • Surat pernyataan Terlapor di depan Babin Pakuwon Lukman tanggal 9 Agustus 2025 di Omah Rembug dan meningkatkan status ke tahap penyidikan serta menetapkan Terlapor ISWANTO sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pasal 486 dan 488 KUHP Baru.
  1. Membebankan biaya perkara kepada Termohon / Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya