| Petitum | 
				
 - Menyatakan Para Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan secara hukum.
 
 - Menyatakan Para Pelawan adalah pelawan yang jujur dan beritikad baik.
 
 - Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus No.355/PDT.G/2021/PN.SBY Tanggal 24 Juni 2021 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan sepatutnya dibatalkan.
 
 - Menyatakan Akta Kuasa Menjual No.138 Tanggal 07 Desember 2015, yang dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya, S.H., M.Kn., tidak dapat dipergunakan untuk perbuatan hukum dalam bentuk apapun sampai dengan putusan dalam perkara a-quo berkekuatan hukum tetap.
 
 - Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
  |