Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1449/Pid.B/2025/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH 1.MOH. SARIP bin ACHMAD
2.MATHARI bin ACHMAD
3.BUHORI bin MUHORI
4.AHMAD ARDIANSYAH bin JAILANI
5.ISKANDAR ZULKARNAIN bin MOCH. MUCHLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1449/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3478 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 06 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. SARIP bin ACHMAD[Penahanan]
2MATHARI bin ACHMAD[Penahanan]
3BUHORI bin MUHORI[Penahanan]
4AHMAD ARDIANSYAH bin JAILANI[Penahanan]
5ISKANDAR ZULKARNAIN bin MOCH. MUCHLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM –  3962 / Eoh.2/ 06 /2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

  1. Nama

:

MOH. SARIP Bin ACHMAD   

Tempat Lahir

:

Bangkalan    

Umur / Tgl Lahir

:

44  tahun / 01 Juli 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Malang Kulon I No. 40 RT / RW 005 / 011 Surabaya atau Dsn. Sondung Togubang Geger Bangkalan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta  

Pendidikan

:

SD (tidak lulus).

 

  1. Nama

:

MATHARI Bin ACHMAD     

Tempat Lahir

:

Bangkalan    

Umur / Tgl Lahir

:

41  tahun / 12 Juni 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Kampung Malang Kulon II No. 03 Wonorejo Tegalsari Surabaya

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta   

Pendidikan

:

SD (tidak lulus) 

 

  1. Nama

:

BUHORI Bin MUHARI    

Tempat Lahir

:

Bangkalan    

Umur / Tgl Lahir

:

25 tahun / 04 November 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn. Sondung Togubang Geger Bangkalan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta.  

Pendidikan

:

-

 

  1. Nama

:

AHMAD ARDIANSYAH Bin JAILANI     

Tempat Lahir

:

Pasuruan     

Umur / Tgl Lahir

:

22 tahun / 29 Desember 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Wonorejo I No. 26-B Surabaya 

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta    

Pendidikan

:

-

 

  1. Nama

:

ISKANDAR ZULKARNAIN Bin MOCH. MUCHLI    

Tempat Lahir

:

Surabaya     

Umur / Tgl Lahir

:

41 tahun / 02 Agustus 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Keputran VI No.5 RT / RW 003 / 001 Tegalsari Surabaya

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta  

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN  :

 

Penyidik

:

Rutan, masing- masing sejak tanggal  24 April  2025  s/d tanggal 13 Mei  2025  

Perpanjangan oleh JPU

 

Penuntut Umum

:

 

:

Rutan, masing-masing sejak tanggal 14 Mei  2025 s/d tanggal 22 Juni   2025  

Rutan, masing-masing sejak tanggal 19 Juni 2025 s/d tanggal 08 Juli 2025  

 

 

  1. DAKWAAN

Bahwa Terdakwa I. MOH. SARIP Bin ACHMAD, Terdakwa II. MATHARI Bin ACHMAD, Terdakwa III. BUHORI Bin MUHARI, Terdakwa IV. AHMAD ARDIANSYAH Bin JAILANI dan terdakwa V. ISKANDAR ZULKARNAIN Bin MOCH. MUCHLI, pada hari  Selasa tanggal  22 April 2025  sekira jam  11.00 Wib, bertempat  di rumah alamat Jl. Keputran No. 24 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu,  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa I. MOH. SARIP Bin ACHMAD, Terdakwa II. MATHARI Bin ACHMAD, Terdakwa III. BUHORI Bin MUHARI, Terdakwa IV. AHMAD ARDIANSYAH Bin JAILANI dan terdakwa V. ISKANDAR ZULKARNAIN Bin MOCH. MUCHLI mengambil barang-barang milik saksi HENDRA WIBISONO berada didalam rumah alamat Jl. Keputran No. 24 Surabaya diantaranya: karung + 2,5 ton, besi padat penyekat ruangan, plat stainless stel 304 2MM, 1 (satu) buah mesin bor, 1 (satu) roll gulungan plat strip aluminium, 5 (lima) buah sambungan schafolding, rangka stainless ranjang, 14 (empat belas) potongan besi kotak, kursi pendek, 7 (tujuh) set schafolding, karet list pintu, pipa panjang, pipa lengkung, pipa tangga.
  • Bahwa Terdakwa I. MOH. SARIP Bin ACHMAD, Terdakwa II. MATHARI Bin ACHMAD, Terdakwa III. BUHORI Bin MUHARI, Terdakwa IV. AHMAD ARDIANSYAH Bin JAILANI dan terdakwa V. ISKANDAR ZULKARNAIN Bin MOCH. MUCHLI merencanakan untuk mengambil barang-barang yang berada didalam rumah alamat Jl. Keputran No. 24 Surabaya milik HENDRA WIBISANA dengan menyewa mobil pick up L300 Warna silver dengan nopol M-8434-HA untuk mengangkut barang-barang. Bahwa para terdakwa membuka pintu rumah yang biasanya dipergunakan untuk membuka usaha pengelasan dari pintu kayu yang disusun berjejer, kemudian para terdakwa mengangkut barang-barang berupa karung + 2,5 ton, besi padat penyekat ruangan, plat stainless stel 304 2MM, 1 (satu) roll gulungan plat strip aluminium, 5 (lima) buah sambungan schafolding, rangka stainless ranjang, 7 (tujuh) set schafolding, karet list pintu, pipa panjang, pipa lengkung, pipa tangga diangkut dengan menggunakan sarana mobil pick up L300 Warna silver dengan nopol M-8434-HA yang kemudian dijual ke toko barang bekas jalan Demak Surabaya dengan harga Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan hasil penjualan dibagi oleh masing-masing terdakwa memperoleh Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), untuk sewa mobil pick up sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan untuk membeli minuman Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa peranan terdakwa I. MOH. SARIP menyuruh untuk mengangkat barang-barang dirumah tersebut untuk diangkut kem bil pickup L300 dan juga menjual barang yang sudah diangkut, terdakwa IV. AHMAD ARDIANSYAH Bin JAILANI mengangkat barang-barang dirumah tersebut untuk di angkut ke mobil pick up L300, terdakwa V. ISKANDAR ZULKARNAIN Bin MOCH. MUCHLI mengangkat barang-barang dirumah tersebut untuk di angkut ke mobil pick up L300, Terdakwa III. BUHORI Bin MUHARI mengangkat barang-barang dirumah tersebut untuk di angkut ke mobil pick up L300 kemudian supir mobil pick up L300 dan juga menjual barang yang sudah di angkut, Terdakwa II. MATHARI Bin ACHMAD mengangkat barang-barang dirumah tersebut untuk di angkut ke mobil pick up L300 dan juga menjual barang yang sudah di angkut.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 21 April 2025 sekitar jam 11.00 wib terdakwa I. MOH. SARIP Bin ACHMAD, Terdakwa IV. AHMAD ARDIANSYAH Bin JAILANI dan terdakwa V. ISKANDAR ZULKARNAIN Bin MOCH. MUCHLI juga mengambil barang-barang didalam rumah alamat Jl. Keputran No. 24 Surabaya milik HENDRA WIBISANA dengan menyewa sepeda motor tossa roda 3 yang dipergunakan untuk mengangkut barang-barang, setelah berhasil mengambil barang-barang yang ada didalam rumah alamat Jl. Keputran No. 24 Surabaya kemudian terdakwa I. MOH. SARIP Bin ACHMAD, Terdakwa IV. AHMAD ARDIANSYAH Bin JAILANI dan terdakwa V. ISKANDAR ZULKARNAIN Bin MOCH. MUCHLI menjual kepada pihak lain di jalan Bagong Surabaya dengan harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kemudian dibagi oleh terdakwa I. MOH. SARIP Bin ACHMAD, Terdakwa IV. AHMAD ARDIANSYAH Bin JAILANI dan terdakwa V. ISKANDAR ZULKARNAIN Bin MOCH. MUCHLI masing-masing memperoleh uang sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk membayar sewa motor roda 3 tossa Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa pada hari rabu tanggal 23 April 2025 sekitar jam 11.00 wib bertempat di rumah alamat Jl. Keputran No. 24 Surabaya Terdakwa I. MOH. SARIP Bin ACHMAD, Terdakwa II. MATHARI Bin ACHMAD, Terdakwa III. BUHORI Bin MUHARI, Terdakwa IV. AHMAD ARDIANSYAH Bin JAILANI dan terdakwa V. ISKANDAR ZULKARNAIN Bin MOCH. MUCHLI saat mengambil barang-barang milik saksi HENDRA WIBISONO yaitu: 1 (satu) buah mesin BOR Bekas Merk (WEST LAKE), 1 (satu) gulungan plat besi, 1 (satu) buah kursi pendek besi, 1 (satu) buah rangka besi bekas, 1 (satu) plat besi Panjang 2 x 1 Meter, 5 (lima) buah sambungan scapolding, 14 (empat belas) buah potongan besi kotak holo yang ada didalam rumah alamat Jl. Keputran No. 24 Surabaya kemudian diangkut dengan menggunakan sarana mobil pick up L300 Warna silver dengan nopol M-8434-HA, saat menjalankan aksinya para terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian dari Polsek Tegalsari.  
  • Bahwa akibat perbuatan para  terdakwa saksi HENDRA WIBISONO mengalami kerugian sebesar ± Rp.31.851.500,- (tiga puluh satu juta delapan ratus lima puluh satu ribu lima ratus rupiah).

                                                                                                    

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya