Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby Ir. Andy Gumala BISI Internasional Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 66/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Andy Gumala
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Go Chin Tjwan, S.H., M.Kn., CPCLE., CLA., M.BA.Ir. Andy Gumala
Tergugat
NoNama
1BISI Internasional Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK) PENGGUGAT untuk seluruhnya,
  2. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk memberikan data-data, informasi, dasar secara detail, menyeluruh, dan lengkapyang menjadialasan pemberhentianPENGGUGAT,
  3. Menyatakan:
  • Surat Letter Of Appointment Nomor 068/SAD-INT/PO-a/XI/2023 tanggal 17 November 2023 yang mereposisi penugasan untuk marketing director (PENGGUGAT).
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan tanggal 23 Mei 2023 yang menyetujui untuk mengangkat PENGGUGAT sebagai Direktur Perseroan untuk tahun buku 2023, sebagaimana dibuktikan dengan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan TERGUGAT tanggal 25 Mei 2023
  • Akta Notaris Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn., Nomor Akta: 23, tanggal akta: 23 Mei 2023 yang merupakan akta notaris dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan TERGUGAT tanggal 23 Mei 2023.
  • Surat Pemberitahuan (SP) Data Perseroan AHU-AH.01.09-0123860 tentang Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan (Direksi dan Komisaris), tanggal SP Data Perseroan: 05 Juni 2023
  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan tanggal 27 Mei 2024 yang menyetujui penunjukkan PENGGUGAT kembali sebagai Direktur Perseroan untuk tahun buku 2028, sebagaimana dibuktikan dengan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan TERGUGAT tanggal 29 Mei 2024,
  • Akta Notaris Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn., Nomor Akta: 17, tanggal akta: 27 Mei 2024 yang merupakan akta notaris dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan TERGUGAT tanggal 27 Mei 2024.
  • Surat Pemberitahuan (SP) Data Perseroan AHU-AH.01.09-0209250 tentang Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan (Direksi dan Komisaris) tanggal 03 Juni 2024
  • Surat TERGUGAT kepada PENGGUGAT Nomor  040/BISI-PM/IX/2024 tanggal 23 September 2024 tentang Pemberhentian Sementara PENGGUGAT sebagai Direktur PT BISI International, Tbk (Direktur di TERGUGAT)
  • Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tanggal 08 November 2024 tentang persetujuan pemberhentian sementara PENGGUGAT menjadi pemberhentian tetap, yang dibuktikan dengan Ringkasan Risalah RUPS tanggal 11 November 2024,
  • Akta Notaris Marcivia Rahmani, S.H., M.Kn., Nomor Akta: 05, tanggal akta: 08 November 2024 yang merupakan akta notaris dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tanggal 08 November 2024.
  • Surat Pemberitahuan (SP) Data Perseroan AHU-AH.01.09-0275279 tentang Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan (Direksi dan Komisaris) tanggal 13 November 2024

adalah tidak sah, tidak mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT secara hukum, dan batal demi hukum,

  1. Menyatakan sah pemulihan harkat, martabat, dan nama PENGGUGAT yang telah mengalami pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap yang tidak sah,
  2. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada hari Senin, 29 Agustus 2022, antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT secara hukum, sebagai hubungan hukum perjanjian kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT,
  3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per tanggal 08 November 2024 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) a quo (PKWT yang ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT pada hari Senin, 29 Agustus 2022),
  4. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT:
  • Uang Ganti Rugi pemberhentian sebelum berakhirnya PKWT dengan total Rp. 4.433.333.310,- (empat miliar empat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sepuluh rupiah) nett tanpa potongan pajak.
  • Uang Kompensasi, Uang Pesangon, Uang Penghargaan, dan Hak Upah yang belum dibayar dengan total Rp. 1.490.513.329,-  (satu miliar empat ratus sembilan puluh juta lima ratus tiga belas ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah) nett tanpa potongan pajak kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika, dan sekaligus.

Total secara keseluruhan bernilai Rp 5.923.846.639,- (Lima Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah),

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap hak atas tanah dan bangunan TERGUGAT yaitu hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Surabaya - Mojokerto Km. 19, Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Indonesia, dan memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk melaksanakan pencatatan sita jaminan (conservatoir beslag) ini, sampai selesainya pelaksanaan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini,
  2. Menyatakan sah dan berharga peletakan pemblokiran akses secara keseluruhan terhadap seluruh perubahan Anggaran Dasar TERGUGAT di SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) pada Kementerian Hukum qq Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (TURUT TERGUGAT II), dan memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk melaksanakan pemblokiran ini, sampai selesainya pelaksanaan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini,
  3. Menyatakan sah dan berharga pemblokiran, pembekuan, dan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh rekening efek atas nama TERGUGAT (PT BISI International Tbk), termasuk namun tidak terbatas pada rekening efek yang terdapat Kas dan Setara Kas TERGUGAT (berdasarkan bukti Laporan Keuangan Konsolidasi TERGUGAT tanggal 30 Juni 2025) yaitu  :
  • Efek pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 267.263.000.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus enam puluh tiga juta rupiah)
  • Efek pada PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar Rp. 165.148.000.000,- (seratus enam puluh lima miliar seratus empat puluh delapan juta rupiah)
  • Efek pada PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp. 32.867.000.000,- (tiga puluh dua miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah)
  • Efek pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar USD 24.429,- (dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh sembilan dolar Amerika)
  • Efek pada PT Bank CIMB Niaga Tbk (Dolar Amerika Serikat) sebesar USD 13.399,- (tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan dolar Amerika)
  • Efek Deposito Berjangka pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp. 90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar rupiah)

serta menghukum dan memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (TURUT TERGUGAT III) untuk memerintahkan secara tertulis kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (TURUT TERGUGAT V) selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening efek atas nama PT BISI International, Tbk (TERGUGAT), serta menghukum dan memerintahkan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (TURUT TERGUGAT V) untuk melaksanakan pemblokiran ini, sampai selesainya pelaksanaan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini,

  1. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap seluruh benda bergerak milik TERGUGAT, termasuk namun tidak terbatas pada barang modal (benih jagung, benih hortikultura, benih padi, agrokimia), mesin-mesin dan peralatan-peralatan, kendaraan bermotor, alat berat, komputer, laptop, peralatan dan perabot kantor milik TERGUGAT, sampai selesainya pelaksanaan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini,
  2. Menyatakan sah dan berharga pemblokiran dan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap saham yang dimiliki TERGUGAT yaitu:
    1. sebanyak 930.000.000 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Juta) lembar saham, dengan harga saham per lembar Rp 100,- (seratus rupiah), dengan total nilai saham = Rp 93.000.000.000,- (Sembilan Puluh Tiga Miliar Rupiah) atas nama PT Agrindo Pratama (TURUT TERGUGAT VI), sebagai pemegang 31% saham TERGUGAT.
    2. Sebanyak 2.748.900 (Dua Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Sembilan Ratus) lembar saham, dengan harga saham per lembar Rp 100,- (seratus rupiah), dengan total nilai saham= Rp 274.890.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) atas nama Tjiu Thomas Effendy (TURUT TERGUGAT VII), sebagai pemegang 0,09% saham TERGUGAT,
    3. Sebanyak 310.000 (Tiga Ratus Sepuluh Ribu) lembar saham, dengan harga saham per lembar Rp 100,- (seratus rupiah), dengan total nilai saham= Rp 31.000.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) atas nama Lie Suhanto (TURUT TERGUGAT VIII), sebagai pemegang 0,01% saham TERGUGAT.

sampai selesainya pelaksanaan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini,

  1. Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT III melakukan pengawasan dan mengambil tindakan-tindakan pengenaan sanksi-sanksi administrasi sebagai tindakan tambahan dan lanjutan yang diperlukan terhadap TERGUGAT demi terlaksananya pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini,
  2. Menghukum dan memerintahkan TURUT TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI, VII, dan VIII untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini,
  3. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),
  4. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij voorraad),
  5. Menghukum TERGUGAT  membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini,

Atau

apabila majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak