Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2080/Pid.Sus/2024/PN Sby 1.REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
2.HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
3.LUJENG ANDAYANI, SH
1.GAGI EKO PRASETYO BIN INALI
2.ANDRE WICAKSONO BIN SUKARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 2080/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5534/M.5.43/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA
2HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
3LUJENG ANDAYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GAGI EKO PRASETYO BIN INALI[Penahanan]
2ANDRE WICAKSONO BIN SUKARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-4698/10/2024

 

  1. Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

GAGI EKO PRASETYO bin INALI

Nomor Identitas

:

3517040408910001

Tempat lahir

:

Jombang

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun  /  04 Agustus 1991

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Ngampungan RT. 003 RW. 003 Kel. Ngampungan Kec. Bareng Kab. Jombang / Kontrakan di Jalan Mbah Syayidi Kec. Sedati Kab. Sidoarjo / Kamar Kos di Jalan Jatisari Besar II Kec. Waru Kabupaten Sidoarjo

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Sales Coca - Cola)

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

2.

Nama lengkap

:

ANDRE WICAKSONO bin SUKARDI

Nomor Identitas

:

3571010407990002

Tempat lahir

:

Nganjuk

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun  /  04 Juli 1999

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kel Bujel RT. 003 RW. 003 Kel/Desa Bujel Kec. Mojoroto Kota Kediri / Kontrakan di Jalan Mbah Syayidi Kec. Sedati Kab. Sidoarjo / Kamar Kos di Jalan Jatisari Besar II Kec. Waru Kabupaten Sidoarjo

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Sales Freelance)

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa GAGI EKO PRASETYO bin INALI

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

03 September 2024 s/d 22 September 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

23 September 2024 s/d 01 November 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

- s/d -

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

17 Oktober 2024 s/d 05 November 2024

 

5.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

- s/d -

 

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

- s/d -

 

 

 

 

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa ANDRE WICAKSONO bin SUKARDI

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

03 September 2024 s/d 22 September 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

23 September 2024 s/d 01 November 2024

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

- s/d -

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

17 Oktober 2024 s/d 05 November 2024

 

5.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

- s/d -

 

6.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

- s/d -

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

KESATU

-----Bahwa mereka terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa ANDRE WICAKSONO BIN SUKARDI pada  hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Agustus tahun 2024,  bertempat di pinggir jalan kampung Jalan Mbah Syayidi Kec. Sedati Kab. Sidoarjo , namun oleh karena terdakwa ditahan di Rutan Polda Jatim, demikian pula kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP , Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa dengan adanya pembututan oleh team Ditresnarkoba Polda Jatim hingga akhirnya  petugas Kepolisian memutuskan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa GAGI EKO PRASETYO yang berboncengan sepeda motor dengan No pol. S 3850 OBY beserta STNK atas nama DJAINURI bersama Terdakwa ANDRE WICAKSONO di pinggir jalan kampung di Jalan Mbah Syayidi Kec. Sedati Kab. Sidoarjo ;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada diri  terdakwa GAGI EKO PERASETYO BIN INALI ditemukan 1 (satu) buah handphone Samsung warna hitam dengan no Sim 085792536369 di saku kanan celana yang terdakwa GAGI EKO PERASETYO BIN INALI pakai saat itu  kemudian  1 (satu) buah handphone Samsung warna hijau dengan no Sim 088989817874 di saku kiri celana yang terdakwa GAGI EKO PERASETYO BIN INALI pakai saat itu , dan 1 (satu) buah sepeda motor merk honda warna merah silver dengan No pol. S 3850 OBY beserta STNK atas nama DJAINURI, sedangkan pada diri terdakwa ANDRE WICAKSONO BIN SUKARDI ditemukan 1 (satu) buah handphone Samsung warna Silver dengan no Sim 082333325674 di saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa ANDRE WICAKSONO BIN SUKARDI pakai saat itu. , 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) didalam saku belakang bagian kanan celana  terdakwa ANDRE WICAKSONO BIN SUKARDI yang dipakai pakai saat itu :
  • Bahwa Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI dan Terdakwa ANDRE WICAKSONO BIN SUKARDI ditangkap ketika baru saja meranjau narkotika jenis ekstasi di atas pot tepatnya di depan toko asia mebel yang berada di pinggir jalan raya di Jalan Aryo Bebangah Kel. Bangah Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir yang  ditimbang memiliki berat kotor totalnya 2,03 (dua koma nol tiga) , kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos mereka terdakwa  di Jalan Jatisari Besar II Kec. Waru Kabupaten Sidoarjo,  ditemukan 4 (empat) bungkusan warna hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu  dengan  berat kotor totalnya 4.226,60 (empat ribu dua ratus dua puluh enam koma enam nol) gram, 30 (tiga puluh) klip berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dengan jumlah totalnya 3000 (tiga ribu) butir dengan berat kotor totalnya 762,9 (tujuh ratus enam puluh dua koma Sembilan) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk KRIS dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CALTECH, yang disimpan didalam dispenser air merk MIYAKO warna putih yang berada di dalam kos mereka terdakwa dan ditemukan juga tas kosmetik berisi  1 (satu) buah sendok sekrop sabu dari Stainless steel, 1 (satu) buah sendok sekrop sabu dari sedotan plastic warna hitam, 1 (satu) set alat hisap, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CONSTANT, 2 (dua) klip plastik kosong berukuran 10x7 cm yang didalamnya terdapat beberapa klip, 2 (dua) klip kosong berukuran 6x4 cm yang didalamnya terdapat beberapa klip,  4 (empat) klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor totalnya 314,55 (tiga ratus empat belas koma lima lima) gram dan 8 (delapan) klip yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dengan jumlah totalnya 743 (tujuh ratus empat puluh tiga) butir dengan berat kotor totalnya 190,27 (Seratus sembilan puluh koma dua tujuh) gram yang disimpan didalam lemari kamar kos di Jalan Jatisari Besar II Kec. Waru Kabupaten Sidoarjo yang disewa  pada hari kamis tanggal 02 Agustus 2024 seharga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) atas perintah dari ROKHIM. (dpo) sebagai tempat / Gudang untuk menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi ;
  • Bahwa narkotika jenis Sabu dan ekstasi sebagaimana tersebut diatas berasal dari  ROKHIM (dpo) pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 wib ,  ROKHIM (dpo) memerintah Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI melalui telepon seluler  untuk menerima narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan memberikan lokasi tempat  bertemu mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut , kemudian Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI bersama Terdakwa ANDRE WICAKSONO BIN SUKARDI menuju ke daerah Jl. Kertomenanggal Kota Surabaya tepatnnya di depan Gedung Golkar dekat dengan korem, kemudian ada seseorang memberikan 2 (dua) buah tas indomaret yang berisi narkotika jesi sabu-sabu dan ekstasi , setelah itu mereka  Terdakwa kembali ke kamar kos yang berada di Jalan Jatisari Besar II Kec. Waru Kabupaten Sidoarjo, sampai di kost   JONI (dpo) menghubungi menyuruh Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI untuk memecah sabu-sabu tersebut menjadi beberapa klip sesuai petunjuk dari  JONI (dpo). kemudian Terdakwa ANDRE WICAKSONO BIN SUKARDI sebagai kurir disuruh meletakkan narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI , lalu sabu-sabu yang telah kemasi ke berbagai macam lokasi atas petunjuk dan arahan dari JONI (dpo) melalui Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI, dikirim oleh  Terdakwa ANDRE WICAKSONO BIN SUKARDI , dan mereka Terdakwa melakukan perintah  ROKHIM (dpo)  sebanyak 3 (Tiga) kali ;
  • Bahwa  Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI mendapatkan upah atau imbalan dari menjadi orang suruhan ROKHIM yang pertama totalnya sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) saat itu Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI potong Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk biaya sehari hari dan sisanya Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI bagi dua dengan YOGI alias Tape (dpo), kemudian untuk upah yang kedua, Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI juga mendapakan upah totalnya sebesar Rp. 100.000.000 (serratus juta rupiah) saat itu Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI hanya memberi Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) ke YOGI alias Tape (dpo) , selanjutnya Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI mengajak Terdakwa ANDRE WICAKSONO untuk kerjasama , kemudian Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI memberi uang kepada Terdakwa ANDRE WICAKSONO sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) , yang ketiga Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI menerima upah  sebesar Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta Rupiah)  terima dari  ROKHIM (dpo) , kemudian uang tersebut Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI potong Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus Rupiah) untuk biaya sehari hari dan sisanya Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI bagi dua dengan Terdakwa ANDRE WICAKSONO, dan pada saat itu Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI sudah memberi terdakwa ANDRE WICAKSONO uang seluruhnya sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) , dan Terdakwa ANDRE WICAKSONO juga mendapatkan upah untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis,  dan upah yang pernah diterima Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI dari ROKHIM (dpo) sudah habis untuk kebutuhan sehari hari dan digunakan untuk main judi online, sewa kos, biaya operasional, dan upah tersebut dibayar secara berkala tiap minggu oleh ROKHIM (dpo) untuk besarnya dikisaran Rp. 5.000.000 – Rp. 7.000.000 setiap minggu, melalui transfer dari Rek Bca milik ROKHIM (dpo) yang sering berganti nomer rekening, kemudian upah Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI dikirim ke rekening bca 1132126148 an. IANATUNNISA’ istri Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI ;
  • Bahwa mereka terdakwa tidak mempunyai ijin dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 06928/NNF/2024 tanggal 5 September 2024, 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan BERNEDETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
  • 20560/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 997,540 gram
  • 20561/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 995,100 gram
  • 20562/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 994,070 gram
  • 20563/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 996,370 gram
  • 20564/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,930 gram
  • 20565/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,910 gram
  • 20566/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,960 gram
  • 20567/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 8,329 gram
  • 20568/2024/NNF.-: berupa 3.751 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu) butir tablet warna coklat dengan berat netto + 935,491 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor  20560 s/d 20567/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar kristal metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk nomor lab 20568/2024/NNF berupa tablet warna coklat adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA terdaftar dalam Golongan I nomer urut 37 Lampiran I dan mengandung bahan aktif Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika Undang-undang RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------

ATAU

KEDUA

-----Bahwa mereka terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa ANDRE WICAKSONO BIN SUKARDI pada  hari Jum’at tanggal 30 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 Wib, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Agustus tahun 2024,  bertempat di pinggir jalan kampung Jalan Mbah Syayidi Kec. Sedati Kab. Sidoarjo , namun oleh karena terdakwa ditahan di Rutan Polda Jatim, demikian pula kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP , Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa dengan adanya pembututan oleh team Ditresnarkoba Polda Jatim hingga akhirnya  petugas Kepolisian memutuskan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa GAGI EKO PRASETYO yang berboncengan sepeda motor dengan No pol. S 3850 OBY beserta STNK atas nama DJAINURI bersama Terdakwa ANDRE WICAKSONO di pinggir jalan kampung di Jalan Mbah Syayidi Kec. Sedati Kab. Sidoarjo ;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan pada diri  terdakwa GAGI EKO PERASETYO BIN INALI ditemukan 1 (satu) buah handphone Samsung warna hitam dengan no Sim 085792536369 di saku kanan celana yang terdakwa GAGI EKO PERASETYO BIN INALI pakai saat itu  kemudian  1 (satu) buah handphone Samsung warna hijau dengan no Sim 088989817874 di saku kiri celana yang terdakwa GAGI EKO PERASETYO BIN INALI pakai saat itu , dan 1 (satu) buah sepeda motor merk honda warna merah silver dengan No pol. S 3850 OBY beserta STNK atas nama DJAINURI, sedangkan pada diri terdakwa ANDRE WICAKSONO BIN SUKARDI ditemukan 1 (satu) buah handphone Samsung warna Silver dengan no Sim 082333325674 di saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa ANDRE WICAKSONO BIN SUKARDI pakai saat itu. , 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) didalam saku belakang bagian kanan celana  terdakwa ANDRE WICAKSONO BIN SUKARDI yang dipakai pakai saat itu :
  • Bahwa Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI dan Terdakwa ANDRE WICAKSONO BIN SUKARDI ditangkap ketika baru saja meranjau narkotika jenis ekstasi di atas pot tepatnya di depan toko asia mebel yang berada di pinggir jalan raya di Jalan Aryo Bebangah Kel. Bangah Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo berupa narkotika jenis ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir yang  ditimbang memiliki berat kotor totalnya 2,03 (dua koma nol tiga) , kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos mereka terdakwa  di Jalan Jatisari Besar II Kec. Waru Kabupaten Sidoarjo,  ditemukan 4 (empat) bungkusan warna hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu  dengan  berat kotor totalnya 4.226,60 (empat ribu dua ratus dua puluh enam koma enam nol) gram, 30 (tiga puluh) klip berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dengan jumlah totalnya 3000 (tiga ribu) butir dengan berat kotor totalnya 762,9 (tujuh ratus enam puluh dua koma Sembilan) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk KRIS dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CALTECH, yang disimpan didalam dispenser air merk MIYAKO warna putih yang berada di dalam kos mereka terdakwa dan ditemukan juga tas kosmetik berisi  1 (satu) buah sendok sekrop sabu dari Stainless steel, 1 (satu) buah sendok sekrop sabu dari sedotan plastic warna hitam, 1 (satu) set alat hisap, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CONSTANT, 2 (dua) klip plastik kosong berukuran 10x7 cm yang didalamnya terdapat beberapa klip, 2 (dua) klip kosong berukuran 6x4 cm yang didalamnya terdapat beberapa klip,  4 (empat) klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor totalnya 314,55 (tiga ratus empat belas koma lima lima) gram dan 8 (delapan) klip yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dengan jumlah totalnya 743 (tujuh ratus empat puluh tiga) butir dengan berat kotor totalnya 190,27 (Seratus sembilan puluh koma dua tujuh) gram yang disimpan didalam lemari kamar kos di Jalan Jatisari Besar II Kec. Waru Kabupaten Sidoarjo yang disewa  pada hari kamis tanggal 02 Agustus 2024 seharga Rp. 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah) atas perintah dari ROKHIM. (dpo) sebagai tempat / Gudang untuk menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi ;
  • Bahwa narkotika jenis Sabu dan ekstasi sebagaimana tersebut diatas berasal dari  ROKHIM (dpo) pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 wib ,  ROKHIM (dpo) memerintah Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI melalui telepon seluler  untuk menerima narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan memberikan lokasi tempat  bertemu mengambil narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut , kemudian Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI bersama Terdakwa ANDRE WICAKSONO BIN SUKARDI menuju ke daerah Jl. Kertomenanggal Kota Surabaya tepatnnya di depan Gedung Golkar dekat dengan korem, kemudian ada seseorang memberikan 2 (dua) buah tas indomaret yang berisi narkotika jesi sabu-sabu dan ekstasi , setelah itu mereka  Terdakwa kembali ke kamar kos yang berada di Jalan Jatisari Besar II Kec. Waru Kabupaten Sidoarjo, sampai di kost   JONI (dpo) menghubungi menyuruh Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI untuk memecah sabu-sabu tersebut menjadi beberapa klip sesuai petunjuk dari  JONI (dpo). kemudian Terdakwa ANDRE WICAKSONO BIN SUKARDI sebagai kurir disuruh meletakkan narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI , lalu sabu-sabu yang telah kemasi ke berbagai macam lokasi atas petunjuk dan arahan dari JONI (dpo) melalui Terdakwa GAGI EKO PRASETYO BIN INALI, dikirim oleh  Terdakwa ANDRE WICAKSONO BIN SUKARDI , dan mereka Terdakwa melakukan perintah  ROKHIM (dpo)  sebanyak 3 (Tiga) kali ;
  • Bahwa mereka terdakwa dalam menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 06928/NNF/2024 tanggal 5 September 2024, 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh FILANTARI CAHYANI A.Md., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt dan BERNEDETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si dan diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si,  yang pada intinya menyatakan dalam hasil pemeriksaan terhadap Barang berupa :
  • 20560/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 997,540 gram
  • 20561/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 995,100 gram
  • 20562/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 994,070 gram
  • 20563/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 996,370 gram
  • 20564/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,930 gram
  • 20565/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,910 gram
  • 20566/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 99,960 gram
  • 20567/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 8,329 gram
  • 20568/2024/NNF.-: berupa 3.751 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu) butir tablet warna coklat dengan berat netto + 935,491 gram

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor  20560 s/d 20567/2024/NNF berupa kristal warna putih adalah benar kristal metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk nomor lab 20568/2024/NNF berupa tablet warna coklat adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif MDMA terdaftar dalam Golongan I nomer urut 37 Lampiran I dan mengandung bahan aktif Kaffein mempunyai efek stimulan terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika Undang-undang RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. -35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------

 

SURABAYA,        Oktober 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                      

 

 

 
 

 

 

REIYAN NOVANDANA SYANUR PUTRA, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199511282019021005

 

 

 

 

 

HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199610262019021004

 

Pihak Dipublikasikan Ya