| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 11 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
635/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Jumat, 05 Jun. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Billy Aldo, S.H. | Erwin Suwiji |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya cq. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat ERWIN SUWIJI adalah orang yang masih hidup dan merupakan subjek hukum yang sah menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan laporan kematian yang diajukan oleh Tergugat sebagai dasar penerbitan Akta Kematian Nomor 3578-KM-28112024-0024 atas nama Penggugat adalah tidak benar dan tidak sah;
- Menyatakan Akta Kematian Nomor 3578-KM-28112024-0024 atas nama Penggugat yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan segala akibat hukum yang timbul berdasarkan Akta Kematian Nomor 3578-KM-28112024-0024 atas nama Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencabut, membatalkan dan menghapus Akta Kematian Nomor 3578-KM-28112024-0024 atas nama Penggugat dari seluruh data Administrasi Kependudukan dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk memulihkan seluruh data dan status administrasi kependudukan atas nama Penggugat sebagaimana keadaan semula sebelum diterbitkan Akta Kematian Nomor 3578-KM-28112024-0024 atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |