Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
635/Pdt.G/2026/PN Sby Erwin Suwiji Soemiati Santoso Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 635/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Erwin Suwiji
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Billy Aldo, S.H.Erwin Suwiji
Tergugat
NoNama
1Soemiati Santoso
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya cq. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat ERWIN SUWIJI adalah orang yang masih hidup dan merupakan subjek hukum yang sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  4. Menyatakan laporan kematian yang diajukan oleh Tergugat sebagai dasar penerbitan Akta Kematian Nomor 3578-KM-28112024-0024 atas nama Penggugat adalah tidak benar dan tidak sah; 
  5. Menyatakan Akta Kematian Nomor 3578-KM-28112024-0024 atas nama Penggugat yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  6. Menyatakan segala akibat hukum yang timbul berdasarkan Akta Kematian Nomor 3578-KM-28112024-0024 atas nama Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencabut, membatalkan dan menghapus Akta Kematian Nomor 3578-KM-28112024-0024 atas nama Penggugat dari seluruh data Administrasi Kependudukan dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
  8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk memulihkan seluruh data dan status administrasi kependudukan atas nama Penggugat sebagaimana keadaan semula sebelum diterbitkan Akta Kematian Nomor 3578-KM-28112024-0024 atas nama Penggugat;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak