Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1807/Pid.B/2025/PN Sby SISKA CHRISTINA, S.H., M.H MUHAMMAD FAJAR RAMADANI Bin ABD. HAFID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1807/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4187/M.5.10.3/Eoh.2/ 08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SISKA CHRISTINA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FAJAR RAMADANI Bin ABD. HAFID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

 

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FAJAR RAMADANI Bin ABD.HAFID bersama-sama dengan saksi Moch.Hadi Yulianto Alias Ndoweh Bin Sujono (Diperiksa dalam Berkas terpisah) dan Sdr.Hadi Alias Petal (DPO) pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2024 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di teras dalam pagar rumah saksi Yulianto yang terletak di Jl.Sidoyoso 9 / 18 Rt.01 Rw.12 Kelurahan Simokerto Kecamatan Simokerto Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa berawal Terdakwa bersama-sama dengan saksi Moch.Hadi Yulianto Alias Ndoweh Bin Sujono (Diperiksa dalam Berkas terpisah) dan Sdr.Hadi Alias Petal (DPO) bersepakat untuk melakukan pencurian di Kota Surabaya selanjutnya pada waktu sebagaimana disebutkan diatas Terdakwa bersama-sama dengan saksi Moch.Hadi Yulianto Alias Ndoweh Bin Sujono  dan Sdr.Hadi Alias Petal melihat 3 (tiga) unit sepeda motor milik saksi Yulianto antara lain: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2016 Nopol: L-2563-FR,  1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 Nopol: L-3484-RU dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat-hitam tahun 2019 Nopol: L-3072-JL terparkir didalam halaman rumah dalam keadaan kunci kontak masing-masing sepeda motor masih terpasang di rumah kunci kontak ;

 

  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi Moch.Hadi Yulianto Alias Ndoweh Bin Sujono dan Sdr.Hadi Alias Petal mengambil 3 (tiga) unit sepeda motor milik saksi YULIANTO tersebut dengan cara melakukan pembagian peran yakni saksi Moch.Hadi Yulianto Alias Ndoweh Bin Sujono mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat-hitam tahun 2019 Nopol: L-3072-JL lalu saksi Hadi Alias Petal mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 Nopol: L-3484-RU sedangkan Terdakwa berperan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2016 Nopol: L-2563-FR namun perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Moch.Hadi Yulianto Alias Ndoweh Bin Sujono dan Sdr.Hadi Alias Petal saat itu terekam oleh kamera CCTV ;

 

  • Bahwa setelah Terdakwa bersama-sama dengan saksi Moch. Hadi Yulianto Alias Ndoweh Bin Sujono dan Sdr.Hadi Alias Petal berhasil mengambil dan menguasai 3 (tiga) unit kendaraan milik saksi Yulianto selanjutnya 3 (tiga) sepeda motor tersebut dibawa ke Warung Kopi Kadir di Jalan Sidoyoso kemudian sekitar pukul 03.30 Wib 3 (tiga) unit sepeda motor tersebut dibawa Sdr.Hadi Alias Petal ke daerah Bulak Banteng untuk dijual kepada pembeli yang Terdakwa tidak kenal;

 

  • Bahwa setelah Sdr.Hadi Alias Petal menjual 3 (tiga) unit sepeda motor milik saksi Yulianto selanjutnya Terdakwa mendapatkan bagian dari Sdr.Hadi Alias Petal sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari ;

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Moch.Hadi Yulianto Alias Ndoweh Bin Sujono dan Sdr.Hadi Alias Petal mengakibatkan saksi Yulianto mengalami kerugian sebesar Rp.45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah);

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya