Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
982/Pid.Sus/2026/PN Sby NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H. IRAWAN VIRGIANTO BIN WALOEYO (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 982/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4774/M.5.43/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU WIMAR MAHARANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRAWAN VIRGIANTO BIN WALOEYO (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------Bahwa Terdakwa IRAWAN VIRGIANTO BIN WALOEYO (ALM), pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Demak, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2026, Terdakwa IRAWAN VIRGIANTO BIN WALOEYO (ALM) menghubungi Sdr. DK (masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)) melalui Whatsapp ke nomor +62 831-3645-7194 yang pada intinya Terdakwa IRAWAN VIRGIANTO BIN WALOEYO (ALM) membeli narkotika jenis sabu dengan berat ± 1 (satu) gram dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kemudian pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa IRAWAN VIRGIANTO BIN WALOEYO (ALM) bertemu secara langsung dengan Sdr. DK (DPO) di Jl. Demak Surabaya kemudian Sdr. DK (DPO) memberikan narkotika jenis sabu sebanyak ± 1 (satu) gram dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membagi narkotika jenis sabu menjadi beberapa plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang kemudian dijual kembali kepada para pembeli. Terdakwa IRAWAN VIRGIANTO BIN WALOEYO (ALM) sudah berhasil menjual narkotika jenis sabu kepada:
  1. Sdr. DHUHA (DPO) dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  2. Sdr. ERI SAPUTRA dengan harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
  3. Sdr. CEBLONG/ANTOK (DPO) dengan harga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
  4. Sdr. RICKY (DPO) dengan harga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa cara Terdakwa IRAWAN VIRGIANTO BIN WALOEYO (ALM) menjual narkotika jenis sabu adalah para pembeli akan menghubungi Terdakwa dan melakukan pembayaran dengan cara transfer ke nomor rekening BCA 3890519465 A.n. IRAWAN VIRGIANTO atau secara tunai dengan cara bertemu langsung di suatu tempat yang telah disepakati maupun pembeli langsung datang ke rumah Terdakwa;
  • Bahwa keuntungan Terdakwa IRAWAN VIRGIANTO BIN WALOEYO (ALM) dalam menjual narkotika jenis sabu adalah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) gram yang terjual;
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 01 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Margorukun, Gg. 6 No.1, Kel. Gundih, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, beberapa Petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRAWAN VIRGIANTO BIN WALOEYO (ALM) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 17 (tujuh belas) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat netto ±0,078 gram, ±0,045 gram, ±0,090 gram, ±0,052 gram, ±0,079 gram, ±0,047 gram, ±0,059 gram, ±0,054 gram, ±0,075 gram, ±0,051 gram, ±0,122 gram, ±0,062 gram, ±0,078 gram, ±0,067 gram, ±0,053 gram, ±0,047 gram, ±0,054 gram. Total berat netto ±1,113 gram;
  2. 1 (satu) bendel plastik klip kosong;
  3. 3 (tiga) sekrop yang terbuat dari sedotan plastik terdiri dari 2 (dua) sedotan warna putih dan 1 (satu) sedotan warna hijau;
  4. 4 (empat) plastik klip di balut dengan solasi hitam di gunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu;
  5. 1 (satu) buah Dompet, warna Pink, ukuran Kecil, dengan tulisan toko perhiasan "MACAN";
  6. 1 (satu) buah HP merk OPPO A53, warna Biru, dengan nomor HP: 081288151929, IMEI 1: 865822051301571, IMEI 2: 865822051301563;
  • Bahwa Terdakwa IRAWAN VIRGIANTO BIN WALOEYO (ALM) sudah kurang lebih sebanyak 6 (enam) kali mendapat narkotika jenis sabu dari Sdr. DK (DPO), sehingga 17 (tujuh belas) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu yang diamankan oleh pihak kepolisian tersebut terdiri dari 7 (tujuh) plastik klip kecil yang Terdakwa beli dari pembelian sebelumnya yang belum laku terjual dan 10 (sepuluh) plastik klip kecil dari pembelian terakhir;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 02870/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELLIA, S.Si., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 08816/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,078 gram;
  2. 08817/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,045 gram;
  3. 08818/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,090 gram;
  4. 08819/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,052 gram;
  5. 08820/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wara putih dengan berat netto ±0,079 gram;
  6. 08821/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wara putih dengan berat netto ±0,047 gram;
  7. 08822/20267NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,059 gram;
  8. 08823/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wara putih dengan berat netto ±0,054 gram;
  9. 08824/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,075 gram;
  10. 08825/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,051 gram;
  11. 08826/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,122 gram;
  12. 08827/2026/NNF -:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,062 gram;
  13. 08828/20267NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,078 gram;
  14. 08829/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,067 gram;
  15. 08830/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,053 gram;
  16. 08831/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,047 gram;
  17. 08832/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,054 gram.

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 08816/2026/NNF.- s.d. 08832/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa IRAWAN VIRGIANTO BIN WALOEYO (ALM) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------------Bahwa Terdakwa IRAWAN VIRGIANTO BIN WALOEYO (ALM), pada hari Rabu, tanggal 01 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Margorukun, Gg. 6 No.1, Kel. Gundih, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 01 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Jl. Margorukun, Gg. 6 No.1, Kel. Gundih, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, beberapa Petugas Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa IRAWAN VIRGIANTO BIN WALOEYO (ALM) dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 17 (tujuh belas) kantong plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan masing-masing berat netto ±0,078 gram, ±0,045 gram, ±0,090 gram, ±0,052 gram, ±0,079 gram, ±0,047 gram, ±0,059 gram, ±0,054 gram, ±0,075 gram, ±0,051 gram, ±0,122 gram, ±0,062 gram, ±0,078 gram, ±0,067 gram, ±0,053 gram, ±0,047 gram, ±0,054 gram. Total berat netto ±1,113 gram;
  2. 1 (satu) bendel plastik klip kosong;
  3. 3 (tiga) sekrop yang terbuat dari sedotan plastik terdiri dari 2 (dua) sedotan warna putih dan 1 (satu) sedotan warna hijau;
  4. 4 (empat) plastik klip di balut dengan solasi hitam di gunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu;
  5. 1 (satu) buah Dompet, warna Pink, ukuran Kecil, dengan tulisan toko perhiasan "MACAN";
  6. 1 (satu) buah HP merk OPPO A53, warna Biru, dengan nomor HP: 081288151929, IMEI 1: 865822051301571, IMEI 2: 865822051301563;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 02870/NNF/2026 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si., dan FITA ADELLIA, S.Si., masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  1. 08816/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,078 gram;
  2. 08817/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,045 gram;
  3. 08818/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,090 gram;
  4. 08819/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,052 gram;
  5. 08820/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wara putih dengan berat netto ±0,079 gram;
  6. 08821/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wara putih dengan berat netto ±0,047 gram;
  7. 08822/20267NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,059 gram;
  8. 08823/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal wara putih dengan berat netto ±0,054 gram;
  9. 08824/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,075 gram;
  10. 08825/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,051 gram;
  11. 08826/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,122 gram;
  12. 08827/2026/NNF -:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,062 gram;
  13. 08828/20267NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,078 gram;
  14. 08829/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,067 gram;
  15. 08830/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,053 gram;
  16. 08831/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,047 gram;
  17. 08832/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,054 gram.

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan Secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 08816/2026/NNF.- s.d. 08832/2026/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa IRAWAN VIRGIANTO BIN WALOEYO (ALM) memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau pihak yang berwenang serta tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun tidak digunakan sebagai reagensia atau reagensia laboratorium.

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------

Pihak Dipublikasikan Ya