| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 822/Pdt.G/2026/PN Sby | Tasky Hermawati | 1.Nunung Hikmawati 2.Saelan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 822/Pdt.G/2026/PN Sby | ||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Sah Jual Beli dan Pengurusan Penerbitan Sertipikat Pengganti objek dalam perkara a quo antara Penggugat dengan Para Tergugat; 3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (wanprestasi) terhadap Penggugat; 4. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan DP (down payment) yang telah dikeluarkan oleh Penggugat secara Tanggung Renteng / tanggung menanggung (hoofdelijk verbintenis) sejumlah Rp. 295.000.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah); 5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dan/atau membayar seluruh biaya, rugi, dan bunga yang telah dikeluarkan oleh Penggugat secara Tanggung Renteng / tanggung menanggung (hoofdelijk verbintenis) sejumlah : a. Biaya : Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah); b. Rugi : Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah); c. Bunga : Rp. 17.700.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah); dengan Total seluruh nya Rp. 8.066.700.000.- (delapan miliyar enam puluh enam juta rupiah tujuh ratus ribu rupiah); 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek : Sertipikat Hak Milik Nomor : 19 (sembilan belas); Luas : 7.200 M2; Atas Nama : Nyonya Nunung; Gambar Situasi : 10745, tertanggal 24 Desember 1986; Terletak : Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur; Keadaan Tanah : Suatu Pekarangan Kosong; Memenuhi Peraturan Menteri Agraria Nomor 8 Tahun 1961 dengan batasan-batasan sebagai berikut : - Utara = Tanah Hak; - Selatan = Tanah Hak; - Barat = Kali Wonokromo; - Timur = Tanah Hak; 7. Menyatakan seluruh perikatan oleh dan antara Penggugat dengan Para Tergugat dalam perkara a quo dibatalkan karena Para Tergugat melakukan Ingkar Janji (wanprestasi); 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 100.000,-/hari (seratus ribu rupiah per hari) apabila lalai dalam melaksanakan isi Putusan a quo; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara Tanggung Renteng / tanggung menanggung (hoofdelijk verbintenis) seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; 10. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan isi dalam Putusan a quo; 11. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); dan 12. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon diberi Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) bagi diri Penggugat. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
