Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
822/Pdt.G/2026/PN Sby Tasky Hermawati 1.Nunung Hikmawati
2.Saelan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 822/Pdt.G/2026/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tasky Hermawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. FAUZI ZUHRI WAHYU PRADIKA, S.H., M.H.Tasky Hermawati
Tergugat
NoNama
1Nunung Hikmawati
2Saelan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Eko Juniarso S.H., M.H
2Dyah Nuswantari Ekapsari, S.H., M.Si.
3Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Surabaya II
4Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Kapolrestabes (PANIT II SPKT)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.     Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.     Menyatakan Sah Jual Beli dan Pengurusan Penerbitan Sertipikat Pengganti objek dalam perkara a quo antara Penggugat dengan Para Tergugat;

3.     Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;

4.     Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan DP (down payment) yang telah dikeluarkan oleh Penggugat secara Tanggung Renteng / tanggung menanggung (hoofdelijk verbintenis) sejumlah Rp. 295.000.000,- (dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah);

5.     Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dan/atau membayar seluruh biaya, rugi, dan bunga yang telah dikeluarkan oleh Penggugat secara Tanggung Renteng / tanggung menanggung (hoofdelijk verbintenis) sejumlah :

a.   Biaya              : Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah);

b.   Rugi               : Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);

c.   Bunga            : Rp. 17.700.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus ribu rupiah);

dengan Total seluruh nya Rp. 8.066.700.000.- (delapan miliyar enam puluh enam juta rupiah tujuh ratus ribu rupiah);

6.     Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek :

Sertipikat Hak Milik Nomor     : 19 (sembilan belas);

Luas                                           : 7.200 M2;

Atas Nama                                 : Nyonya Nunung;

Gambar Situasi                          : 10745, tertanggal 24 Desember 1986;

Terletak                                      : Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota

  Surabaya, Provinsi Jawa Timur;

Keadaan Tanah                          : Suatu Pekarangan Kosong;

Memenuhi Peraturan Menteri Agraria Nomor 8 Tahun 1961 dengan batasan-batasan

sebagai berikut :

-        Utara          = Tanah Hak;

-        Selatan        = Tanah Hak;

-        Barat           = Kali Wonokromo;

-        Timur         = Tanah Hak;

7.     Menyatakan seluruh perikatan oleh dan antara Penggugat dengan Para Tergugat dalam perkara a quo dibatalkan karena Para Tergugat melakukan Ingkar Janji (wanprestasi);

8.     Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp. 100.000,-/hari (seratus ribu rupiah per hari) apabila lalai dalam melaksanakan isi Putusan a quo;

9.     Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara Tanggung Renteng / tanggung menanggung (hoofdelijk verbintenis) seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

10.  Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan isi dalam Putusan a quo;

11.  Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); dan

12.  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon diberi Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) bagi diri Penggugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak